GOPOS.ID, GORONTALO – Dalam dua hari ini, jumlah masyarakat yang mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di provinsi Gorontalo melonjak cukup tinggi.
Ini tidak lepas dengan pengurusan pemberkasan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dinyatakan lulus di instansi daerah. Untuk itu, salah satu pemberkasan yang harus diurus oleh peserta yang lulus adalah SKCK.
Namun bagi yang belum mengurus SKCK, anda harus tahu apa saja alur dan persyaratan untuk mengurus SKCK.
Untuk langkah pertama, setiap pengurus harus mengurus terlebih dahulu rekomendasi kelakuan baik di kantor lurah. Setelah itu, bawa rekomendasi kelakuan baik tersebut ke Polsek terdekat untuk meminta kembali rekomendasi ke Polres terdekat.
Nah, untuk mencegah anda tidak bolak balik. Maka anda harus menyiapkan pasfoto ukuran 3×4 sebanyak 4 lembar untuk diberikan ke Polsek untuk meminta rekomendasi pengurusan SKCK di Polres.
Setelah mendapatkan rekomendasi dari polsek tersebut. Maka anda diarahkan untuk mengurus SKCK di Polres atau Polda dimana domisili anda saat ini. Nah, untuk berkas yang harus anda bawa ke Polres atau Polda diantaranya:
1. fotocopy KTP
2. fotocopy Akta Kelahiran
3. fotocopy Ijasah terakhir/Kartu Keluarga
4. Rumus Sidik Jari
5. Surat kelakuan baik dari kelurahan
6. Surat rekomendasi polsek setempat
7. Pasfoto ukuran 4×6 warna 6 lembar
8. Mengisi form daftar riwayat hidup dan kartu TIK dari petugas
Untuk biaya yang harus anda keluarkan dalam sekali urus SKCK sebesar Rp 30ribu.
Soo, itu persyaratan dan berkas yang harus anda siapkan sebelum mengurus SKCK ya. Semoga aktivitas kalian hari ini bisa dilancarkan ya.