No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Mau Urus SKCK untuk CPNS, Siapkan Berkas-berkas Ini

Admin by Admin
Rabu 4 November 2020
in Gorontalo, Headline
0
Pengurusan SKCK

Pengurusan SKCK. foto andi/gopos

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Dalam dua hari ini, jumlah masyarakat yang mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di provinsi Gorontalo melonjak cukup tinggi.

Ini tidak lepas dengan pengurusan pemberkasan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dinyatakan lulus di instansi daerah. Untuk itu, salah satu pemberkasan yang harus diurus oleh peserta yang lulus adalah SKCK.

Namun bagi yang belum mengurus SKCK, anda harus tahu apa saja alur dan persyaratan untuk mengurus SKCK.

Untuk langkah pertama, setiap pengurus harus mengurus terlebih dahulu rekomendasi kelakuan baik di kantor lurah. Setelah itu, bawa rekomendasi kelakuan baik tersebut ke Polsek terdekat untuk meminta kembali rekomendasi ke Polres terdekat.

Baca Juga :  BNNP Gorontalo Rancang Pembelajaran Narkoba Jadi Kurikulum di Perguruan Tinggi

Nah, untuk mencegah anda tidak bolak balik. Maka anda harus menyiapkan pasfoto ukuran 3×4 sebanyak 4 lembar untuk diberikan ke Polsek untuk meminta rekomendasi pengurusan SKCK di Polres.

Setelah mendapatkan rekomendasi dari polsek tersebut. Maka anda diarahkan untuk mengurus SKCK di Polres atau Polda dimana domisili anda saat ini. Nah, untuk berkas yang harus anda bawa ke Polres atau Polda diantaranya:

1. fotocopy KTP

2. fotocopy Akta Kelahiran

3. fotocopy Ijasah terakhir/Kartu Keluarga

4. Rumus Sidik Jari

Baca Juga :  Mulai Maret 2022, Urus SIM-SKCK, Jual Tanah hingga Naik Haji Wajib Kartu BPJS Kesehatan

5. Surat kelakuan baik dari kelurahan

6. Surat rekomendasi polsek setempat

7. Pasfoto ukuran 4×6 warna 6 lembar

8. Mengisi form daftar riwayat hidup dan kartu TIK dari petugas

Untuk biaya yang harus anda keluarkan dalam sekali urus SKCK sebesar Rp 30ribu. 

Soo, itu persyaratan dan berkas yang harus anda siapkan sebelum mengurus SKCK ya. Semoga aktivitas kalian hari ini bisa dilancarkan ya.

Tags: Pengurusan SKCKSKCK
Previous Post

Pencanangan HKN ke-56: Satukan Tekad Menuju Indonesia Sehat

Next Post

Pro-Desa Ingatkan Pemkab Malang Jangan Lalai Soal Alih Fungsi Lahan

Related Posts

Headline

Jalan Penghubung Desa Bakti-Batulayar Nyaris Putus Akibat Longsor

Rabu 27 Mei 2026
ilustrasi hewan kurban. (istimewa)
Gorontalo

Idul Adha 1447 H: Gorontalo Berkurban 7.000 Sapi

Selasa 26 Mei 2026
Pasar Murah bersubsidi digelar oleh Pemerintah Kota Gorontalo, pada Selasa 26/05/2026 di Kelurahan Limba U II, Kota Gorontalo
Gorontalo

Pemkot Gorontalo Siapkan 1.000 Paket Sembako Murah Jelang Iduladha

Selasa 26 Mei 2026
Penyerahan bantuan kemasyarakatan sapi kurban seberat 1.130 kg dari Presiden RI melalui Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, pada 25/05/206
Gorontalo

Sapi Kurban Bantuan Prabowo Disalurkan ke Masjid Sabilurrasyad UNG Gorontalo

Senin 25 Mei 2026
Gorontalo

KPID Gorontalo Dorong Sinergi Stakeholder untuk Wujudkan Penyiaran Berkualitas

Senin 25 Mei 2026
Suasana demonstrasi di simpang lima Gorontalo. (Foto: Abin/Gopos)
Gorontalo

Aksi Blokade Simpang Lima Telaga Dibubarkan Kelompok Masyarakat

Senin 25 Mei 2026
Next Post
Koordinator badan pekerja Pro-Desa, Achmad Koesairi.

Pro-Desa Ingatkan Pemkab Malang Jangan Lalai Soal Alih Fungsi Lahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Jalan Penghubung Desa Bakti-Batulayar Nyaris Putus Akibat Longsor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Gorontalo Amankan 259 Karung dan 2 Pelaku Pertambangan Batu Hitam di Suwawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Berkurban 1.098 Sapi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Camat Modayag dan Stafsus Bupati Tegaskan Pergantian Pj Sangadi Tobongon Sesuai Regulasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lion Air Group Hapus Free Bagasi

    3 shares
    Share 3 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.