GOPOS.ID, GORONTALO – Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo melanjutkan sidang perkara pidana terdakwa Darwis Moridu, Selasa (20/10/2020).
Sidang yang berlangsung siang tadi itu, dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam pembacaan tuntutan JPU, Agus Wirawan menerangkan bahwa terdakwa Darwis Moridu terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana yang didakwakan lebih lebih subsider,” ucap Agus.
Untuk itu, JPU menuntut dengan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun.
“Terdakwa dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan berdasarkan pasal 351 ayat 2 KUHP. Kami menuntut pidana penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. Jika dalam dua tahun terdakwa melakukan tindak pidana yang sama, maka kami akan langsung memasukan terdakwa ke penjara” papae Agus Wirawan. (Ilham/Gopos)