No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Darwis Moridu Dituntut Masa Percobaan 2 Tahun

Admin by Admin
Selasa 20 Oktober 2020
in Gorontalo
0
Tuntutan Darwis Moridu

Terdakwa Darwis Moridu ketika mendengarkan tuntutan oleh JPU, Selasa (20/10/2020). foto ilham/gopos

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo melanjutkan sidang perkara pidana terdakwa Darwis Moridu, Selasa (20/10/2020).

Sidang yang berlangsung siang tadi itu, dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam pembacaan tuntutan JPU, Agus Wirawan menerangkan bahwa terdakwa Darwis Moridu terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana yang didakwakan lebih lebih subsider,” ucap Agus.

Untuk itu, JPU menuntut dengan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun.

Baca Juga :  Wamen LHK Siap Promosikan Olele Jadi Wisata Unggulan Internasional

“Terdakwa dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan berdasarkan pasal 351 ayat 2 KUHP. Kami menuntut pidana penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. Jika dalam dua tahun terdakwa melakukan tindak pidana yang sama, maka kami akan langsung memasukan terdakwa ke penjara” papae Agus Wirawan. (Ilham/Gopos)

Tags: Darwis MoriduSidang Darwis MoriduTuntutan Darwis Moridu
Previous Post

Dampak Covid-19, Ekonomi Gorontalo Terendah Sejak Berdiri

Next Post

Pembacaan Tuntutan Darwis Moridu Diwarnai Unjuk Rasa, Minta Sang Bupati Ditahan

Related Posts

Gorontalo

Ini Kampung Nelayan yang Akan Diresmikan Prabowo Besok

Jumat 8 Mei 2026
Menteri Kelautan dan Perikanan RI Sakti Wahyu Trenggono didampingi Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat meninjau Kampung Nelayan Merah Putih di Kelurahan Leato, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo.
Gorontalo

Gorontalo Bersiap Sambut Presiden Prabowo, 1.700 Personel Gabungan Disiagakan

Jumat 8 Mei 2026
Gorontalo

Bayi yang Ditemukan di Tepi Pantai Leato Selatan Dimakamkan

Kamis 7 Mei 2026
Gorontalo

Kantor Cabang BTN Gorontalo Terima Kunjungan Anggota DPR RI, Rachmat Gobel

Kamis 7 Mei 2026
Gorontalo

Jelang FORBISDA HIPMI 2026, Persiapan Tuan Rumah Gorontao Sudah 90 Persen 

Kamis 7 Mei 2026
Gorontalo

BMKG Gorontalo Bangun Kesiapsiagaan Lewat Sekolah Lapang Gempa Bumi 2026

Kamis 7 Mei 2026
Next Post
Sidang darwis Moridu

Pembacaan Tuntutan Darwis Moridu Diwarnai Unjuk Rasa, Minta Sang Bupati Ditahan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Menteri Kelautan dan Perikanan RI Sakti Wahyu Trenggono didampingi Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat meninjau Kampung Nelayan Merah Putih di Kelurahan Leato, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo.

    Gorontalo Bersiap Sambut Presiden Prabowo, 1.700 Personel Gabungan Disiagakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor Cabang BTN Gorontalo Terima Kunjungan Anggota DPR RI, Rachmat Gobel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anak di Bawah Umur di Gorontalo Jadi Korban Pelecehan Saat Jogging

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Kampung Nelayan yang Akan Diresmikan Prabowo Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lapas Kelas II A Gorontalo Geledah Kamar Warga Binaan: Temukan Barang Terlarang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.