No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Sidang Darwis Moridu: Kakak Perempuan Awis Tak Keberatan, Pengunjung Sidang Prihatin

Hasan by Hasan
Selasa 6 Oktober 2020
in Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID. GORONTALO – Dua kakak almarhum Awis Idrus, Rianto Idrus dan Hartin Idrus, dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Selasa (6/10/2020). Keduanya memberikan kesaksian berbeda atas perkara yang mendudukkan Darwis Moridu alias Ka Daru di kursi pesakitan tersebut.

Rianto Idrus dengan tegas membeberkan dugaan penganiayaan terhadap Awis, yang diduga dilakukan terdakwa Darwis Moridu. Lain halnya dengan Hartin Idrus. Kakak perempuan Awis itu justru menyatakan tidak keberatan atas dugaan penganiyaan oleh terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat mengajukan pertanyaan yang sama beberapa kali untuk memastikan. Akan tetapi Hartin tetap kukuh menyatakan tidak keberatan. Hal itu membuat pengunjung sidang merasa prihatin. Suasana sidang yang tadinya tenang menjadi agak ramai. Pengunjung yang hadir saling berbisik usai mendengar dan menyaksikan kesaksian Hartin.

Baca Juga :  Dakwaan Darwis Moridu: Korban Dipukul, Diinjak-injak, Lalu Tangan Dimasukkan ke Mulut

Reaksi pengunjung sidang atas keterangan Hartin langsung disikapi majelis hakim. Ketua Majelis Hakim, Dwi Hatmodjo, S.H didampingi hakim anggota Pangeran Hotma Hio Putra Sianipar, S.H, dan Efendy Kadengkang, S.H, mengingatkan pengunjung untuk menghormati sidang.

Hartin Idrus selaku kakak pertama dari awis dalam persidangan perkara penganiayaan oleh Darwis Moridu.

Sementara itu dalam kesaksiannya, Hartin mengaku, Awis sempat berada di rumahnya selama seminggu. Saat itu kondisi adiknya, Awis Idrus, dalam keadaan seperti biasa. Makan dan berjalan dengan keadaan normal.

Baca Juga :  Tim Kuasa Hukum Darwis Moridu Nyatakan Banding atas Vonis PN Gorontalo

“Adik saya sudah tak menanam jagung lagi sejak kejadian 5 Agustus 2010,” kata Hartin.

Menurut Hartin, dia tidak mengetahui dan tidak pernah mendengar kejadian yang menimpa adiknya. Setelah seminggu dirawat di rumahnya, dia tidak pernah bertemu lagi dengan adiknya, Awis. Dua  hari sebelum meninggal, Hartin sempat menemui adiknya. Saat itu kondisi Awis dalam keadaan kritis.(adm-02/gopos)

Tags: PN GorontaloSidang Darwis Moridu
Previous Post

BPTD Gorontalo Kampanyekan Gerakan Lawan Kendaraan ODOL 

Next Post

Soal Joget Maba di PBAK, Warek III IAIN Gorontalo Sebut Hanya Spontanitas

Related Posts

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Gorontalo Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Pelaku Penganiayaan Dokter Sitti Khadijah Diamankan Polisi

Sabtu 12 September 2026
Dokter RS Sitti Khadijah Aisyiyah Kota Gorontalo, Mohamad Rifki Hulalata, melaporkan seorang wartawan berinisial JT ke Polresta Gorontalo Kota atas dugaan penganiayaan.
Hukum & Kriminal

Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Eks Kadis PU Gorontalo Divonis 2 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa

Jumat 11 September 2026
Afandy Laya, alias Haji Pepen menghadiri sidang secara daring.
Hukum & Kriminal

Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

Jumat 11 September 2026
Penyerahan Barang Bukti penangkapan dua alat berat jenis excavator di Kecamatan Dengilo. (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Dua Tersangka PETI dan Excavator Dilimpahkan ke Kejari Pohuwato

Jumat 11 September 2026
Next Post

Soal Joget Maba di PBAK, Warek III IAIN Gorontalo Sebut Hanya Spontanitas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • comet star shining in a blue sky. (Ilustrasi)

    Warga Gorontalo Digegerkan Fenomena Kilatan Cahaya dan Suara Dentuman Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APSI-UIN Sultan Amai Gorontalo Buka Pendidikan Advokat Angkatan Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.