No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Dakwaan Darwis Moridu: Korban Dipukul, Diinjak-injak, Lalu Tangan Dimasukkan ke Mulut

Admin by Admin
Selasa 15 September 2020
in Headline, Hukum & Kriminal
0
Perkara Darwis Moridu

Sidang perkara darwis moridu yang sidangkan di Pengadilan Negeri Gorontalo, Selasa (15/9/2020). foto ilham/gopos

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Pengadilan Negeri Gorontalo menggelar sidang perdana atas dugaan penganiayaan berat yang dilakukan Bupati Boalemo, Darwis Moridu alias Ka Daru, Selasa (15/9/2020) secara virtual.

Dalam sidang virtual tersebut, terlihat Darwis Moridu hadir langsung dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Gorontalo didampingi penasehat hukum serta dikawal oleh unsur Kejaksaan Negeri Gorontalo.

Sidang yang dimulai pukul 10.00 WITA dipimpin majelis hakim Dwi Hatmodjo yang beranggotakan Pangeran Hotma Hio Putra Sianipar dan Efendy Kadengkang.

Dalam sidang perdana ini, terdakwa Darwis Moridu mendengarkan langsung pembacaan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anto Widi Nugroho,SH.MH terungkap beberapa hal terkait kronologi penganiayaan yang membuat korban Awis Idrus meninggal dunia.

Dimana pada hari Kamis 5 Agustus 2010 sekitar pukul 09.00 WITA, terdakwa Darwis Moridu alias Ka Daru berlokasi di gudang jemuran jagung milik ka Daru di Dusun I Desa Kota Raja Kecamatan Dulupi Kabupaten Boalemo, terdakwa melakukan penganiayaan. Tidak hanya di lokasi itu, lokasi berikutnya dilakukan Darwis Moridu di kediamannya yang berada di Dusun III Desa Kotaraja Kecamatan Dulupi Kabupaten Boalemo

Dimana hari itu, Awis Idrus sedang melewati gudang jemuran jagung milik terdakwa. Kemudian Awis dipanggil Marjun Adam agar mendatangi terdakwa yang saat itu berada dalam mobil.

Kemudian Awis mendatangi terdakwa tepat di samping mobil dan terdakwa kemudian bertanya ‘kau ini masih ada ambilan sama saya dirumah (kamu masih ada hutang sama saya)’ kata terdakwa.

Baca Juga :  Dua Remaja 16 Tahun Hanyut di Sungai Tangkobu

Lalu Awis menjawab bahwa benar ia masih ada hutang sama terdakwa sebesar Rp 1,5 juta. Kemudian terdakwa bertanya kembali,’sudah berapa tahun?’.

Oleh korban dijawab sudah satu tahun lebih. Terdakwa balik bertanya, ‘sudah menanam jagung?’, dan dijawab oleh korban ‘saya sempat membersihkan kebun namun saya tidak sempat menanam karena anak saya sedang sakit dan hampir meninggal dunia’.

Mendengar jawab itulah, terdakwa Darwis Moridu kemudian kesal dan emosi. Terdakwa langsung membuka pintu mobil ke arah badan korban, sehingga mengenai badan korban dan korban terdorong beberapa centimeter.

Kemudian mulai dari situ, terdakwa pelan-pelan menganiaya korban. Dimulai dari korban diminta untuk duduk, selanjutnya terdakwa menanyakan lagi kepada korban perihal uang tersebut.

Kemudian terdakwa Darwis Moridu langsung menampar korban dengan menggunakan belakang telapak tangan kanan yang terbuka ke arah wajah korban sebanyak dua kali.

Tamparan keras itu mengenai pipi kiri korban, sehingga korban merasakan kesakitan.

Kemudian terdakwa Darwis Moridu menendang dengan menggunakan kaki kanan ke arah paha kedua kaki korban berulang-ulang. Korban menjerit kesakitan, bahkan meminta ampun kepada terdakwa. Namun permintaan ampun itu tidak dihiraukan.

Baca juga: Sidang Perdana, Bupati Boalemo Duduk di Kursi Pesakitan

Terdakwa kembali melakukan penganiayaan. Kali ini terdakwa memegang kerah baju kaos korban sambil menarik korban kesana-kemari. Korban lantas jatuh dan terlempar di teras gudang jagung tersebut.

Baca Juga :  Suami Korban Penikaman di Leato Utara Masih Dirawat di UGD RSAS

Korban yang jatuh ke tanah lalu ditendang berulang-ulang oleht terdakwa ke arah paha kaki kiri korban. Korban menjerit kesakitan.

Merasa kurang puas. Korban diminta untuk ikut bersama terdakwa. Korban lalu naik mobil bersama terdakwa menuju rumah terdakwa di Dusun III Desa Kotaraja Kecamatan Dulupi Kabupaten Boalemo.

Sesampai di rumah, korban kembali disiksa. Diawali lagi dari pertanyaan soal hutang tersebut. Mendapat jawaban yang sama, terdakwa kembali memegang kerah baju korban sambil marah-marah.

Rice Maliu yang saat itu ada di lokasi menyaksikan penganiayaan itu, tidak bisa berbuat banyak meski sudah melerai.

Kali ini Ka Daru lebih parah lagi melakukan penganiayaan. Telunjuk tangan kanan terdakwa dimasukkan ke dalam mulut korban, dengan tangan terkepal, kemudian terdakwa memukul korban berulang-ulang di bagian mulut. Hasilnya bibir korban luka dan mengeluarkan darah.

Lalu, terdakwa terus-terusan menganiaya korban. Kali ini korban ditendang dibagian paha kedua kaki korban secara berulang-ulang sehingga korban menjerit kesakitan.

Tak hanya sampai disitu, Terdakwa juga menusuk lubang telinga korban sebelah kiri menggunakan telunjuk tangan kanan. Sehingga Korban kesakitan.

Tidak puas, terdakwa menyuruh korban berdiri. Saat berdiri, terdakwa langsung memegang korban dan membanting sehingga jatuh dan terlentang di lantai.

Halaman Berikutnya……

Page 1 of 2
12Next
Tags: Bupati BoalemoDarwis MoriduPenganiayaan Darwis MoriduSidang Darwis Moridu

Previous Post

PAW Aleg Dekot: Irwan Hunawa Diajukan Pengganti Risman Taha

Next Post

Daftar Pemilih Sementara Pohuwato Sebanyak 102.540 Penduduk

Related Posts

Polres Kotamobagu Tangkap Pengedar Obat Berbahaya Jenis Trihexyphenidyl
Hukum & Kriminal

Polres Kotamobagu Tangkap Pengedar Obat Berbahaya Jenis Trihexyphenidyl

Kamis 10 Juli 2025
Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok
Hukum & Kriminal

Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok

Selasa 8 Juli 2025
Oknum Satpol-PP Kota Gorontalo Diduga Aniaya Polisi saat Razia
Hukum & Kriminal

Oknum Satpol-PP Kota Gorontalo Diduga Aniaya Polisi saat Razia

Senin 7 Juli 2025
Polda Gorontalo Bekuk Tersangka Korupsi KUR BRI Rp1 Miliar
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Bekuk Tersangka Korupsi KUR BRI Rp1 Miliar

Senin 7 Juli 2025
Flash News: Pemuda 23 Tahun Jadi Korban Penikaman di Talumolo
Hukum & Kriminal

Berawal dari Cekcok, Pesta Miras Berujung Penikaman di Paguat

Senin 7 Juli 2025
Polisi yang Terlibat dalam Insiden di Kantor Satpol PP Bakal Ditindak Tegas
Hukum & Kriminal

Polisi yang Terlibat dalam Insiden di Kantor Satpol PP Bakal Ditindak Tegas

Senin 7 Juli 2025
Next Post
Rapat Pleno KPU

Daftar Pemilih Sementara Pohuwato Sebanyak 102.540 Penduduk

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok

    Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap-siap! Operasi Patuh Otanaha 2025 Digelar Mulai Senin Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Kotamobagu Ajak Masyarakat untuk Tetap Jaga Semangat Silaturahmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AIR Fun Run 2025: 3.000 Peserta Terdaftar, Event Lari Terbesar Sepanjang Sejarah di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UNBITA Gorontalo Dorong Ketahanan Keluarga Lewat Partisipasi di Harganas ke-32

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.