No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Diduga Menganiaya Pria Paruh Baya, 7 Pemuda Dibekuk Polres Gorontalo Kota

Hasan by Hasan
Minggu 6 September 2020
in Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Tim Rajawali Satuan Reskrim Polres Gorontalo Kota membekuk 7 pemuda di Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo. Ketujuh pemuda itu dibekuk setelah diduga menganiaya seorang pria paruh baya, Iskandar Ilahude Edi (52), warga Kelurahan Wongkaditi Timur, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo.

Adapun 7 pemuda yang dibekuk tim resmob Rajawali Polres Gorontalo Kota adalah: MA (18), RT (20),RN (19),FN(29),MZ (20),AL (28), serta AB (17).

Dugaan penganiayaan terhadap Iskandar bermula adanya sejumlah pemuda yang berteriak di depan rumah Iskandar. Saat itu Iskandar bersama rekannya mengecek keluar rumah.

Baca Juga :  Lagi, Kecelakaan di Kota Gorontalo Tewaskan Dua Pengendara Motor

Iskandar lalu menghampiri sejumlah pemuda di depan rumahnya. Ia pun menanyakan perihal yang membuat sejumlah pemuda itu berteriak. Tapi pertanyaan itu dibalas dengan pukulan di bagian kepala dan tendangan di pinggang. Setelah itu sejumlah pemuda tersebut meninggalkan lokasi.

Tak lama berselang, sejumlah pemuda kembali datang dan melempar rumah Iskandar. Akibat lemparan batu, kaca rumah bagian depan milik Iskandar rusak. Tak terima perbuatan sejumlah pemuda tersebut, Iskandar lalu melapor ke Polres Gorontalo Kota.

Menindaklanjuti laporan yang disampaikan Iskandar, Tim Rajawali yang dipimpin Aipda Fajar Milama bergerak ke lokasi. Tak butuh waktu lama, tim Rajawali berhasil membekuk tujuh pemuda yang diduga melakukan penganiayaan dan perusakan.

Baca Juga :  TPPO, Polda Gorontalo Tangkap Seorang Mucikari di Marisa

Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota AKP. La Ode Arwansyah,SIK melalui Kanit Tipikor Ipda Ibnu Katsir,S.Trk menjelaskan, ketujuh pemuda yang diduga terlibat penganiayaan dan perusakan telah diamankan di Polres Gorontalo.

“Saat ini ketujuh pemuda itu sedang menjalani pemeriksaan untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Ibnu.(pras/gopos)

Tags: Kota GorontaloPolres Gorontalo Kota
Previous Post

Demokrat-Gerindra Bangun Koalisi, Usung HATI di Pilkada Kab. Gorontalo

Next Post

Empat Pasangan Resmi Berebut Kursi Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo

Related Posts

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Gorontalo Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Pelaku Penganiayaan Dokter Sitti Khadijah Diamankan Polisi

Sabtu 12 September 2026
Dokter RS Sitti Khadijah Aisyiyah Kota Gorontalo, Mohamad Rifki Hulalata, melaporkan seorang wartawan berinisial JT ke Polresta Gorontalo Kota atas dugaan penganiayaan.
Hukum & Kriminal

Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Eks Kadis PU Gorontalo Divonis 2 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa

Jumat 11 September 2026
Afandy Laya, alias Haji Pepen menghadiri sidang secara daring.
Hukum & Kriminal

Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

Jumat 11 September 2026
Penyerahan Barang Bukti penangkapan dua alat berat jenis excavator di Kecamatan Dengilo. (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Dua Tersangka PETI dan Excavator Dilimpahkan ke Kejari Pohuwato

Jumat 11 September 2026
Next Post

Empat Pasangan Resmi Berebut Kursi Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • comet star shining in a blue sky. (Ilustrasi)

    Warga Gorontalo Digegerkan Fenomena Kilatan Cahaya dan Suara Dentuman Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APSI-UIN Sultan Amai Gorontalo Buka Pendidikan Advokat Angkatan Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lelaki Asal Gorontalo Utara Meninggal Usai Berhubungan di Warung Remang-remang Pohuwato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.