No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Sebar Info Corona Menular Lewat Pacaran, Oknum Pengajar di Gorontalo Minta Maaf di Kantor Polisi

Admin by Admin
Kamis 21 Mei 2020
in Hukum & Kriminal
0
1.5k
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KABILA – Sebagai seorang pengajar sudah sepatutnya memberikan pencerahan bagi masyarakat. Apalagi berkaitan dengan pandemi corona (covid-19). Lebih selektif dan hati-hati agar tak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Tapi lain halnya dengan seorang oknum pengajar yang berdomisili di Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, NY. Pria berusia 28 tahun itu harus berurusan di kantor Polisi setelah menyebarluaskan info soal corona. Yakni info corona dalam bentuk screenshot pesan WhatsApp. Isinya menyebutkan bila pasien 22 yang tertular covid, dikarenakan anak dari pasien 22 berpacaran anak pasien 01.

Baca Juga :  Pencarian Warga Pinogu yang Hanyut di Sungai Olama Disetop

Screenshot pesan WhatsApp tersebut selanjutnya disebar NY melalui akun WhatssApp miliknya. Selang beberapa saat, status WhatsApp unggahan NY menuai reaksi sejumlah warga di Kelurahan Tumbihe, Kecamatan Kabila, Bone Bolango.

Baca juga: Kesepakatan Bersama, Tak Ada Daerah di Gorontalo yang Salat Idulfitri di Lapangan dan di Masjid

Kanit Reskrim Polsek Kabila, Bone Bolango, Bripka Ferri, menerangkan beberapa masyarakat di Kelurahan Tumbihe, mengaku kenal dengan NY. Oleh karena itu, NY dipanggil untuk datang ke Kantor Polsek Kabila.

Baca Juga :  Kampanye Pakai Masker Intens Digalakkan Pemprov Gorontalo

“Yang bersangkutan datang di Polsek atas permintaan masyarakat Kelurahan Tumbihe, yang merasa resah dan keberatan terkait penyebaran berita tersebut,” kata Bripka Ferry.

Di Kantor Polsek Kabila, NY memberikan klarifikasi terkait unggahan status WhatsApp. Bersamaan dengan itu, NY turut membuat surat pernyataan permohonan maaf di depan Tokoh Masyarakat Kelurahan Tumbihe.

“Yang bersangkutan telah minta maaf dan dibuatkan surat pernyataan di depan tokoh masyarakat Tumbihe, Amiruddin Ulolu,” ujar Bripka Ferry.(pras/gopos)

Tags: covid 19Info CoronaOknum PengajarPolsek Kabila
Previous Post

Kesepakatan Bersama, Tak Ada Daerah di Gorontalo yang Salat Idulfitri di Lapangan dan di Masjid

Next Post

Menjelang Lebaran, 6 Korban Kebaran di Tabongo Tempati Rumah Baru

Related Posts

Hukum & Kriminal

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Telusuri Gudang Penyimpanan dan Batu Hitam di Bone Bolango

Minggu 11 Oktober 2026
Barang bukti alat berat yang digunakan di lokasi PETI.
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Limpahkan Tiga Perkara Kasus PETI-Solar Bersubsidi ke Kejaksaan

Jumat 9 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Polres Bone Bolango Sita 123 Karung Batu Hitam Siap Kirim: Pemilik Masih Diselidiki 

Kamis 8 Oktober 2026
Suasana sidang pengucapan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Selasa (06/10) di Ruang Sidang MK. Foto Humas MK/Ifa.
Hukum & Kriminal

MK Tak Temukan Bukti Kelulusan SLTA Gibran

Rabu 7 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Pemodal dan Pengawas PETI Tilangobula Suwawa Timur Ditetapkan Tersangka

Senin 5 Oktober 2026
Penyerahan barang bukti solar bersubsidi ke Kejari Pohuwato, Senin (05/10/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Tersangka Pemilik 71 Jerigen Solar Bersubsidi Terancam Pidana Enam Tahun

Senin 5 Oktober 2026
Next Post

Menjelang Lebaran, 6 Korban Kebaran di Tabongo Tempati Rumah Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Masyarakat Kota Gorontalo Minta Kasus Terhadap Walikota Dihentikan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kombes Petrus Silalahi Jabat Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Teddy Rachesna ke Bareskrim 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dandim 1313/Pohuwato Perintahkan Pemeriksaan Kesehatan dan Fisik Calon Prajurit TNI AD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.