No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Perkara Panah Wayer di Jl. Duku Dilimpahkan ke Kejari Kota Gorontalo

Ishak Noho by Ishak Noho
Jumat 6 Desember 2019
in Hukum & Kriminal
0
839
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo merampungkan perkara panah wayer di Jl. Duku, Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo. Sejalan hal itu, Polres Gorontalo Kota melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo, Kamis (5/12/2019).

Dalam perkara tersebut Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Gorontalo Kota, telah menetapkan satu orang tersangka yaitu RM (18), warga Kelurahan Tanggikiki, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo. Berdasarkan hasil penyidikan, RM yang berstatus pelajar tersebut dijerat pelanggaran Pasal 351 ayat 1 KHUP. Ancaman pidana penjara yakni paling lama 2 tahun 8 bulan.

Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Desmont Harjendro Agiston Putra, S.I.K, M.T melalui Kasat Reskrim, AKP. Deni Muhtamar,S.Sos.,S.H mengatakan kasus panah wayer tersebut dilimpahkan setelah penyidikan dinyatakan lengkap. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan oleh pihak Kejaksaan.

Baca Juga :  Polda Gorontalo Tahan 5 Tersangka Dugaan Penganiayaan Aleg Deprov

“Perkara panah wayer di Jl. Bali atas nama tersangka RM ini berkas perkaranya sudah kami limpahkan beserta dengan barang bukti ke Kejari untuk kemudian diproses lebih lanjut,” jelas Deni Muhtamar.

Sebelumnya, perkara panah wayer di Jl. Dulu menimpa Mohamad Fadliansyah Larekeng (18), warga Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo. Saat itu Fadliansyah bersama temannya sedang duduk di Jl. Delima, sambil main game.

Saat itu datang tersangka RM dan teman-temannya lewat sambil menarik narik gas motor sambil berteriak hingga mengajak mereka untuk berkelahi. Korban bersama teman-temannya setelah mendengar itu pun sontak mengejar  RM dan teman-temanya.

Baca Juga :  Patroli Malam, Polres Bonebol Amankan 7 Remaja yang Pesta Miras

Ketika itu tepatnya di jln. Duku, Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo di salah satu rumah, korban melihat RM menodongkan panah wayer. Melihat itu, korban dan teman-temannya langsung melarikan diri. Akan tetapi tanpa disadari oleh korban, panah wayer milik RM sudah menancap di bagian pantat. Korban dilarikan ke rumah sakit Toto Kabila. (Isno/gopos)

Tags: Panah WayerPanah Wayer Gorontalo
Previous Post

Siswa di Kabupaten Berpakaian Jaksa di Hari Anti Korupsi

Next Post

Nelson Berhasil Turunkan Kemiskinan di Kabupaten Gorontalo

Related Posts

Hukum & Kriminal

Antisipasi Pencurian dan Premanisme Polda Gorontalo-Polresta Gorontalo Kota Masifkan Patroli

Minggu 7 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Kronologis Satu Pekerja Tewas di Tambang Suwawa Timur 

Sabtu 6 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Profil Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Kini Jadi Tersangka Dugaan Korupsi MBG

Rabu 3 Juni 2026
Penyerahan para tersangka Polres Pohuwato kepada kejaksaan, Rabu (03/06/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Limpahkan Dua Tersangka PETI ke Kejaksaan

Rabu 3 Juni 2026
Polres Pohuwato mediasi perselisihan antara warga dan debcolector, Selasa (03/06/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Tim URC Pohuwato Respon Cepat Perselisihan Warga dan Debt Collector

Rabu 3 Juni 2026
ilustrasi.(istimewa)
Hukum & Kriminal

Cekcok Berujung Maut, Satu Warga Bilato Tewas Ditikam Usai Pesta Miras

Selasa 2 Juni 2026
Next Post

Nelson Berhasil Turunkan Kemiskinan di Kabupaten Gorontalo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • SIM Digital Resmi Hadir, Ini Langkah Mudah Aktivasi Lewat HP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Wakil Bupati Bone Bolango Kilat Wartabone Tutup Usia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Gorontalo Kota Sita 13 Unit Kendaraan Diduga Terlibat Balap Liar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riset Mahasiswa UNBITA Jadi Masukan BPBD, Petakan Kerentanan Banjir di Dumbo Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologis Satu Pekerja Tewas di Tambang Suwawa Timur 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.