No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Terdakwa Kasus ITE di Gorontalo Diganjar 10 Bulan Penjara

Ishak Noho by Ishak Noho
Sabtu 27 Juni 2026
in Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Gorontalo menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada terdakwa Denada Angeling Putri Hiola alias Nadha dalam perkara dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Jumat (27/6/2026).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menimbulkan rasa takut kepada korban.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan penjara.

Perkara tersebut diputus berdasarkan ketentuan Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Kejati Diminta Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Bansos Bonebol

Dalam pertimbangannya, hakim menilai unsur pidana yang didakwakan jaksa telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan, termasuk alat bukti dan keterangan para pihak.

Majelis menilai pengiriman informasi elektronik yang memuat ancaman merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum karena dapat mengganggu rasa aman dan ketenangan pihak yang menjadi sasaran.

Usai putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan sikap hukum terhadap putusan tersebut.

Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa menyampaikan masih akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan sebelum menentukan sikap resmi terhadap putusan majelis hakim.

Menanggapi putusan itu, kuasa hukum korban SD yang didampingi Mila Karmila menyatakan putusan hakim telah memberikan rasa keadilan bagi kliennya. Menurutnya, selama proses perkara berjalan, korban mengalami dampak psikologis yang cukup panjang akibat perbuatan terdakwa.

Baca Juga :  Buron 2 Bulan, Sembunyi di Homestay, Warga Pakowa Diciduk Polda Gorontalo

“Perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah terbukti bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana. Derita psikis dan ketidaknyamanan yang dialami korban SD atas perbuatan terdakwa telah merugikan korban dan keluarga bertahun-tahun,” ujar kuasa hukum korban.

Ia mengatakan, putusan tersebut membuat korban merasa lebih tenang karena perkara yang dijalani telah memperoleh kepastian hukum.

“Atas putusan hakim tersebut membuat klien kami SD merasa tenang dan telah memenuhi rasa keadilan. Kami berharap perbuatan seperti ini tidak akan terulang lagi,” katanya.

Dengan demikian, hingga sidang ditutup belum ada pernyataan final terkait penerimaan putusan maupun pengajuan upaya hukum lanjutan.(rls/gopos)

Tags: kasus ancaman elektronikPengadilan Negeri Kota GorontaloPN Kota Gorontaloterdakwa kasus ITE Gorontalovonis kasus ITE Gorontalo
Previous Post

Bupati Boalemo Tekankan Penguatan Peta Jalan Kependudukan untuk Sinkronisasi Program OPD

Next Post

Vonis 10 Bulan Nada Hiola Tuai Sorotan, Pihak Terdakwa Soroti Rasa Keadilan dan Nasib Anak

Related Posts

Kuasa hukum korban, Rizka Umar diwawancarai gopos.id.
Hukum & Kriminal

Owner Kedai Kopi di Gorontalo Diduga Lakukan Pelecehan ke Mantan Karyawan

Rabu 12 Agustus 2026
Arsip - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/12/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc/am
Hukum & Kriminal

Tersangka Bank BJB Ditahan, KPK Buka Peluang Periksa Ridwan Kamil

Selasa 11 Agustus 2026
Arsip - Selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (tengah) didampingi kuasa hukum tiba untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). Lisa Mariana diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Hukum & Kriminal

KPK Dalami Aliran Uang Kasus Korupsi Bank BJB ke Lisa Mariana

Selasa 11 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Mall Nipah Park Makassar Terbakar Hebat, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Senin 10 Agustus 2026
Ilustrasi kecelakaan
Hukum & Kriminal

Drag Race di Kotamobagu Berujung Maut Bagi Penonton, Mobil Balap Tabrak Warga

Minggu 9 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Mobil Pick Up Angkut 70 Galon Solar Bersubsidi Diamankan Polres Boalemo

Sabtu 8 Agustus 2026
Next Post

Vonis 10 Bulan Nada Hiola Tuai Sorotan, Pihak Terdakwa Soroti Rasa Keadilan dan Nasib Anak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kuasa hukum korban, Rizka Umar diwawancarai gopos.id.

    Owner Kedai Kopi di Gorontalo Diduga Lakukan Pelecehan ke Mantan Karyawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus DPD-DPC ABPEDNAS Gorontalo Dilantik: Wujudkan Kolaborasi Daerah dan Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMP Tewas Tenggelam di Pantai Muara Kasih Bonepantai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Gorontalo Minta ABPEDNAS Berkolaborasi Bangun Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yeyen Sidiki: Listrik Masuk Dudepo Bukti Perjuangan Rusli Habibie Hadirkan Keadilan Energi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.