GOPOS.ID, GORONTALO — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Gorontalo menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada terdakwa Denada Angeling Putri Hiola alias Nadha dalam perkara dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Jumat (27/6/2026).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menimbulkan rasa takut kepada korban.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan penjara.
Perkara tersebut diputus berdasarkan ketentuan Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai unsur pidana yang didakwakan jaksa telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan, termasuk alat bukti dan keterangan para pihak.
Majelis menilai pengiriman informasi elektronik yang memuat ancaman merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum karena dapat mengganggu rasa aman dan ketenangan pihak yang menjadi sasaran.
Usai putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan sikap hukum terhadap putusan tersebut.
Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa menyampaikan masih akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan sebelum menentukan sikap resmi terhadap putusan majelis hakim.
Menanggapi putusan itu, kuasa hukum korban SD yang didampingi Mila Karmila menyatakan putusan hakim telah memberikan rasa keadilan bagi kliennya. Menurutnya, selama proses perkara berjalan, korban mengalami dampak psikologis yang cukup panjang akibat perbuatan terdakwa.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah terbukti bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana. Derita psikis dan ketidaknyamanan yang dialami korban SD atas perbuatan terdakwa telah merugikan korban dan keluarga bertahun-tahun,” ujar kuasa hukum korban.
Ia mengatakan, putusan tersebut membuat korban merasa lebih tenang karena perkara yang dijalani telah memperoleh kepastian hukum.
“Atas putusan hakim tersebut membuat klien kami SD merasa tenang dan telah memenuhi rasa keadilan. Kami berharap perbuatan seperti ini tidak akan terulang lagi,” katanya.
Dengan demikian, hingga sidang ditutup belum ada pernyataan final terkait penerimaan putusan maupun pengajuan upaya hukum lanjutan.(rls/gopos)







