No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Terdakwa Kasus ITE di Gorontalo Diganjar 10 Bulan Penjara

Ishak Noho by Ishak Noho
Sabtu 27 Juni 2026
in Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Gorontalo menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada terdakwa Denada Angeling Putri Hiola alias Nadha dalam perkara dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Jumat (27/6/2026).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menimbulkan rasa takut kepada korban.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan penjara.

Perkara tersebut diputus berdasarkan ketentuan Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Waspada Penipuan Modus Jual Beli Skema Segitiga

Dalam pertimbangannya, hakim menilai unsur pidana yang didakwakan jaksa telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan, termasuk alat bukti dan keterangan para pihak.

Majelis menilai pengiriman informasi elektronik yang memuat ancaman merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum karena dapat mengganggu rasa aman dan ketenangan pihak yang menjadi sasaran.

Usai putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan sikap hukum terhadap putusan tersebut.

Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa menyampaikan masih akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan sebelum menentukan sikap resmi terhadap putusan majelis hakim.

Menanggapi putusan itu, kuasa hukum korban SD yang didampingi Mila Karmila menyatakan putusan hakim telah memberikan rasa keadilan bagi kliennya. Menurutnya, selama proses perkara berjalan, korban mengalami dampak psikologis yang cukup panjang akibat perbuatan terdakwa.

Baca Juga :  Perkara investasi Bodong FX Family Dilimpahkan ke Kejari Kota Gorontalo

“Perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah terbukti bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana. Derita psikis dan ketidaknyamanan yang dialami korban SD atas perbuatan terdakwa telah merugikan korban dan keluarga bertahun-tahun,” ujar kuasa hukum korban.

Ia mengatakan, putusan tersebut membuat korban merasa lebih tenang karena perkara yang dijalani telah memperoleh kepastian hukum.

“Atas putusan hakim tersebut membuat klien kami SD merasa tenang dan telah memenuhi rasa keadilan. Kami berharap perbuatan seperti ini tidak akan terulang lagi,” katanya.

Dengan demikian, hingga sidang ditutup belum ada pernyataan final terkait penerimaan putusan maupun pengajuan upaya hukum lanjutan.(rls/gopos)

Tags: kasus ancaman elektronikPengadilan Negeri Kota GorontaloPN Kota Gorontaloterdakwa kasus ITE Gorontalovonis kasus ITE Gorontalo
Previous Post

Bupati Boalemo Tekankan Penguatan Peta Jalan Kependudukan untuk Sinkronisasi Program OPD

Related Posts

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede
Hukum & Kriminal

Tilap Dana Nasabah Rp.1 Miliar, Oknum Mantri BRI Pohuwato Masuk Bui

Jumat 26 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Resmob Polresta Gorontalo Kota Amankan 7 Terduga Pelaku Penganiayaan

Kamis 25 Juni 2026
Proses penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan ini disepakati setelah kedua belah pihak duduk bersama dan menandatangani surat pernyataan perdamaian resmi yang disaksikan langsung oleh penyidik Satreskrim Polres Pohuwato
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Selesaikan Kasus Dompet Hilang Lewat Restorative Justice

Jumat 19 Juni 2026
Kejari Marisa saat mengamankan barang bukti berupa printer di DLH Pohuwato,  Jum'at (19/06/2026) (Dandi Lasalutu)
Hukum & Kriminal

Kejari Marisa Geledah Kantor DLH Pohuwato, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Jumat 19 Juni 2026
Polres Pohuwato Respon cepat hentikan musik di Kecamatan Paguat, Minggu (14/06/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Keluhan via Call Center 110, Polres Pohuwato Tertibkan Musik Jedag-Jedug Dini Hari

Minggu 14 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Polres Bone Bolango Amankan Pelaku Curanmor, Modus Incar Kelalaian Korban

Senin 8 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • AKBP MUHAMMAD JUNAEDDY JOHNNY,
WADIRLANTAS POLDA KALSEL yang sebelumnya juga menjabat Kapolres Tanah Laut (kanan), AKBP Firman Taufik KASUBDIT 4 DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO (Kiri).

    Dua Kapolres di Gorontalo Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabid Humas-KaroOps-Dirintel dan sejumlah Pamen Polda Gorontalo Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmob Polresta Gorontalo Kota Amankan 7 Terduga Pelaku Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sherly Tjoanda Dikabarkan Hadir di PENAS XVII

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo Tindak Tegas Dua WNA Cina Asik Survey Lokasi PETI 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.