GOPOS.ID, GORONTALO – DPRD Provinsi Gorontalo menyetujui besaran Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) sebesar 7 persen dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kebijakan tersebut diarahkan tidak semata untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dan DPRD dalam menata aktivitas pertambangan rakyat agar lebih teratur, transparan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Persetujuan tersebut ditetapkan melalui Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II DPRD Provinsi Gorontalo yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Idrus M.T. Mopili di Ruang Rapat DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (7/9/2026).
Dalam laporan Panitia Khusus (Pansus), DPRD menilai penerimaan dari IPERA memiliki karakteristik tersendiri karena berkaitan langsung dengan kegiatan pertambangan rakyat, pemberdayaan masyarakat, keselamatan kerja serta upaya pemulihan lingkungan akibat aktivitas pertambangan.
Atas dasar itu, Pansus meminta agar IPERA dikelola melalui mekanisme yang khusus, transparan dan tepat sasaran. Penerimaan tersebut diharapkan dapat diarahkan untuk mendukung pemberdayaan masyarakat, pembinaan dan pengawasan kegiatan pertambangan, peningkatan keselamatan kerja serta pemulihan lingkungan yang terdampak.
DPRD juga merekomendasikan Pemerintah Provinsi Gorontalo segera menyiapkan aturan teknis setelah Perda ditetapkan. Aturan tersebut nantinya mengatur mekanisme pengenaan, pemungutan dan pembayaran IPERA, termasuk aspek pengawasan hingga pemanfaatan penerimaannya.
Untuk menekan potensi kebocoran penerimaan daerah, Pansus mendorong pemerintah memperkuat sistem pendataan berbasis digital. Sistem tersebut diharapkan mampu mengintegrasikan data produksi, pembayaran serta pelaporan sehingga pengelolaan IPERA dapat dilakukan secara lebih terukur.
Selain itu, DPRD meminta percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi penambang yang telah memenuhi persyaratan. Peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga dinilai perlu diperkuat untuk mendukung pengaturan dan pengawasan pelaksanaan IPERA.
Anggota Pansus Kristina Udoki mengatakan, perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan penerimaan daerah. Lebih dari itu, regulasi tersebut diharapkan mampu memastikan pengelolaan pendapatan berlangsung secara transparan, akuntabel dan efektif serta memberikan dampak bagi masyarakat.
Selain IPERA, Pansus juga mendorong pemerintah mengoptimalkan berbagai potensi PAD lainnya, termasuk Pajak Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Alat Berat serta pemanfaatan aset milik daerah.
Untuk Pajak Alat Berat, DPRD meminta dilakukan pendataan secara menyeluruh terhadap seluruh alat berat yang beroperasi di wilayah Gorontalo. Pendataan terutama diarahkan pada alat berat yang digunakan dalam kegiatan pertambangan, perkebunan, kehutanan, konstruksi dan sektor usaha lainnya.
DPRD juga meminta Pemerintah Provinsi Gorontalo melakukan inventarisasi dan penilaian terhadap aset daerah, disertai legal audit serta pemetaan aset yang memiliki nilai ekonomi. Langkah tersebut diperlukan agar aset daerah dapat dimanfaatkan secara produktif dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
Setelah laporan Pansus disampaikan, Sekretaris DPRD membacakan Keputusan DPRD mengenai persetujuan Ranperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Agenda kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Keputusan DPRD serta Berita Acara Persetujuan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Selanjutnya, Ranperda tersebut akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk menjalani proses evaluasi sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (isno/gopos)








