No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Deprov Gorontalo Setujui IPERA 7 Persen, Dorong Penataan Pertambangan Rakyat

Ishak Noho by Ishak Noho
Senin 7 September 2026
in Deprov Gorontalo
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – DPRD Provinsi Gorontalo menyetujui besaran Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) sebesar 7 persen dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kebijakan tersebut diarahkan tidak semata untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dan DPRD dalam menata aktivitas pertambangan rakyat agar lebih teratur, transparan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Persetujuan tersebut ditetapkan melalui Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II DPRD Provinsi Gorontalo yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Idrus M.T. Mopili di Ruang Rapat DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (7/9/2026).

Dalam laporan Panitia Khusus (Pansus), DPRD menilai penerimaan dari IPERA memiliki karakteristik tersendiri karena berkaitan langsung dengan kegiatan pertambangan rakyat, pemberdayaan masyarakat, keselamatan kerja serta upaya pemulihan lingkungan akibat aktivitas pertambangan.

Atas dasar itu, Pansus meminta agar IPERA dikelola melalui mekanisme yang khusus, transparan dan tepat sasaran. Penerimaan tersebut diharapkan dapat diarahkan untuk mendukung pemberdayaan masyarakat, pembinaan dan pengawasan kegiatan pertambangan, peningkatan keselamatan kerja serta pemulihan lingkungan yang terdampak.

Baca Juga :  Komisi III Pantau PSBB di Pelabuhan Barang Paguat

DPRD juga merekomendasikan Pemerintah Provinsi Gorontalo segera menyiapkan aturan teknis setelah Perda ditetapkan. Aturan tersebut nantinya mengatur mekanisme pengenaan, pemungutan dan pembayaran IPERA, termasuk aspek pengawasan hingga pemanfaatan penerimaannya.

Untuk menekan potensi kebocoran penerimaan daerah, Pansus mendorong pemerintah memperkuat sistem pendataan berbasis digital. Sistem tersebut diharapkan mampu mengintegrasikan data produksi, pembayaran serta pelaporan sehingga pengelolaan IPERA dapat dilakukan secara lebih terukur.

Selain itu, DPRD meminta percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi penambang yang telah memenuhi persyaratan. Peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga dinilai perlu diperkuat untuk mendukung pengaturan dan pengawasan pelaksanaan IPERA.

Anggota Pansus Kristina Udoki mengatakan, perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan penerimaan daerah. Lebih dari itu, regulasi tersebut diharapkan mampu memastikan pengelolaan pendapatan berlangsung secara transparan, akuntabel dan efektif serta memberikan dampak bagi masyarakat.

Selain IPERA, Pansus juga mendorong pemerintah mengoptimalkan berbagai potensi PAD lainnya, termasuk Pajak Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Alat Berat serta pemanfaatan aset milik daerah.

Baca Juga :  Paris Jusuf: Saya Lebih Menghargai Wartawan

Untuk Pajak Alat Berat, DPRD meminta dilakukan pendataan secara menyeluruh terhadap seluruh alat berat yang beroperasi di wilayah Gorontalo. Pendataan terutama diarahkan pada alat berat yang digunakan dalam kegiatan pertambangan, perkebunan, kehutanan, konstruksi dan sektor usaha lainnya.

DPRD juga meminta Pemerintah Provinsi Gorontalo melakukan inventarisasi dan penilaian terhadap aset daerah, disertai legal audit serta pemetaan aset yang memiliki nilai ekonomi. Langkah tersebut diperlukan agar aset daerah dapat dimanfaatkan secara produktif dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

Setelah laporan Pansus disampaikan, Sekretaris DPRD membacakan Keputusan DPRD mengenai persetujuan Ranperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Agenda kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Keputusan DPRD serta Berita Acara Persetujuan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Selanjutnya, Ranperda tersebut akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk menjalani proses evaluasi sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (isno/gopos)

Tags: Deprov Gorontalo
Previous Post

Pertamina Sanksi Pembinaan 86 SPBU di Sulawesi Sepanjang 2026

Next Post

Mafia Haji dan Umrah Dibidik, Kemenhaj Buka Hotline Pengaduan

Related Posts

Deprov Gorontalo

DPRD Provinsi Gorontalo Siapkan Perubahan Perda Perizinan Berusaha

Senin 5 Oktober 2026
Deprov Gorontalo

Ekwan Ahmad Sambut Kapolda Gorontalo yang Baru, Siap Perkuat Sinergi

Senin 5 Oktober 2026
Deprov Gorontalo

Hamzah Idrus Pertanyakan Legalitas Kegiatan Eksplorasi PT Selebes Bone Mineral

Rabu 30 September 2026
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Yeyen Sidiki, menyampaikan sambutan pada kegiatan Pelatihan dan Pendampingan Pengurusan NIB bagi 25 pelaku UMKM oleh Diskumperindag Provinsi Gorntalo.
Deprov Gorontalo

Yeyen Sidiki Perjuangkan Aspirasi UMKM, 25 Pelaku Usaha Difasilitasi Urus NIB

Senin 28 September 2026
Deprov Gorontalo

Tim Pakar: Kritik Silakan, tetapi Jangan Mengaburkan Fungsi Pakar

Minggu 27 September 2026
Deprov Gorontalo

Ridwan Monoarfa Pastikan Bantuan Peralatan IKM Berdampak pada Produktivitas

Senin 21 September 2026
Next Post
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Gorontalo, Mansur Basir

Mafia Haji dan Umrah Dibidik, Kemenhaj Buka Hotline Pengaduan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Masyarakat Kota Gorontalo Minta Kasus Terhadap Walikota Dihentikan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengemudi Bentor Mengeluh ke Gubernur, Ada Samsat “Minta Uang” Tambahan saat Pemeriksaan Kendaraan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kombes Petrus Silalahi Jabat Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Teddy Rachesna ke Bareskrim 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.