GOPOS.ID, GORONTALO – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Hamzah Idrus, mempertanyakan legalitas kegiatan eksplorasi yang dilakukan PT Selebes Bone Mineral (SBM) di wilayah Bone Pesisir, Kabupaten Bone Bolango.
Hamzah menyoroti kegiatan pengeboran yang dilakukan perusahaan dan disebut telah menimbulkan persoalan di tengah masyarakat. Menurutnya, perlu ada kejelasan mengenai dasar perizinan yang digunakan PT Selebes Bone Mineral dalam melaksanakan kegiatan tersebut.
“Apa saja izin PT Selebes Bone Mineral yang masih aktif saat ini, sehingga mereka sudah mulai melakukan kegiatan eksplorasi di lokasi tersebut?” kata Hamzah.
Ia juga mempertanyakan status Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Selebes Bone Mineral. Hamzah meminta kejelasan apakah perusahaan saat ini masih berada pada tahap eksplorasi atau telah berstatus Operasi Produksi.
“Kita ingin tahu status IUP-nya saat ini. Apakah masih eksplorasi atau sudah operasi produksi? Ini harus jelas,” tegasnya.
Selain persoalan perizinan pertambangan, Hamzah turut mempertanyakan aspek lingkungan dari kegiatan yang dilakukan perusahaan.
Ia meminta kejelasan apakah PT Selebes Bone Mineral telah memiliki persetujuan lingkungan yang sah sebagai dasar pelaksanaan kegiatan di lapangan.
“Apakah PT Selebes Bone Mineral sudah memiliki persetujuan lingkungan yang sah? Kalau belum, atas dasar dokumen lingkungan apa kegiatan pengeboran yang dilakukan saat ini?” ujar Hamzah.
Menurut Hamzah, kejelasan mengenai izin, status IUP, dan dokumen lingkungan menjadi hal penting untuk memastikan kegiatan perusahaan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan, persoalan tersebut perlu mendapat penjelasan yang terang agar masyarakat, khususnya di wilayah Bone Pesisir, memperoleh kepastian mengenai legalitas kegiatan PT Selebes Bone Mineral. (Isno/rls/gopos)








