GOPOS.ID, LIMBOTO – Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo berjanji akan terus mendalami dugaan mafia tanah yang melibatkan PT Tulus Group selaku pengembang perumahan, usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (15/9/2026).
Dalam RDP yang dipimpin langsung Ketua Komisi I Rivon Kadir itu terungkap, PT Tulus Group membeli sebidang tanah sekitar 6.800 meter persegi di Kelurahan Bulota, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, kepada ahli waris almarhum Maimun Botutihe, pada tahun 2017.
Namun ternyata, tanah tersebut sejatinya memiliki dua ahli waris. Ahli waris yang kedua yakni almarhum Hadisu Botutihe.
Terungkap pada RDP tersebut bahwa setelah terjadi transaksi, pihak PT Tulus Group disebut belum membayar tanah yang telah dibelinya itu. Sementara berdasarkan kesepakatan dalam transaksi dengan pihak ahli waris Maimun Botutihe, tanah itu akan dibayar seharga lebih dari Rp300 juta.
Di lain pihak, ahli waris almarhum Hadisu Botutihe tidak mengetahui adanya transaksi dengan PT Tulus Group tersebut dan menegaskan niatnya tidak akan menjual sejengkal pun.
“Memang saya akui saya sudah menjual tanah ini kepada pak Arifin Djakani, tapi saya berani bersumpah, sampai hari ini belum dibayar,” ungkap Sarfoni Khalid, salah satu ahli waris Maimun Botutihe.
Ironisnya, tanah yang dibeli PT Tulus Group tersebut ternyata telah dibuatkan sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) berdasarkan pengakuan dari perwakilan Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Gorontalo.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo, Rivon Kadir menyebut kasus ini langka dan baru pertama kali terjadi yang ditangani oleh lembaganya.
“Jujur ya, ini unik sekali. Masa’ sudah ada transaksi, tanahnya sudah dibuatkan sertipikat, tapi sama sekali belum dibayar? Berarti ini akad jual belinya tidak selesai. Dan ini ranahnya bisa menjurus ke mafia tanah,” kata Rivon didampingi sejumlah Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo, di antaranya Al Ghazali Katili, Herry Benny Thedy.
Rivon pun berjanji akan terus mendalami peristiwa ini guna terpenuhinya hak-hak dari warga selaku pemilik tanah pada RDP kedua dan memanggil perwakilan PT Tulus Group dan aparat kelurahan Bulota yang menjabat saat transaksi itu terjadi.
Terpisah, kuasa hukum ahli waris Hadisu Botutihe, Dewi Umairoh Kusumaningrum mengatakan, pihaknya sengaja membawa masalah ini ke lembaga wakil rakyat itu sebagai upaya untuk menentukan langkah hukum apa yang akan ditempuh selanjutnya.
“Harapan kami pada RDP selanjutnya, pihak PT Tulus Group bisa hadir. Karena sebenarnya hari ini mereka juga diundang, tapi tidak hadir,” kata Dewi.
Sebelumnya, pada RDP tersebut hadir sejumlah Anggota Komisi I, Camat Limboto, Lurah Bulota, perwakilan BPN Kabupaten Gorontalo, pihak LBH Huyula serta kedua ahli waris almarhum Hadisu Botutihe dan almarhum Maimun Botutihe.(adm03gopos)






