GOPOS.ID, GORONTALO – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) melaksanakan kegiatan rekonsiliasi sisa dana Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik untuk tahun anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Aula BKAD dan dihadiri oleh berbagai perwakilan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) penerima dana DAK Non Fisik, 14 September 2024.
Acara ini diadakan berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan dengan nomor S-85/PK.3/2026 yang mengatur tentang penyampaian sisa dana DAK Non Fisik hingga tahun 2025. Dalam rapat tersebut, fokus utama adalah menyatukan persepsi dan mencocokkan nilai sisa dana DAK Non Fisik yang ada di setiap program SKPD. Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua data yang dilaporkan akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Aklap BKAD, selaku penanggung jawab atas pelaporan penerimaan dana transfer daerah, menekankan pentingnya kegiatan ini. Ia menyatakan bahwa data yang dihasilkan dari rekonsiliasi ini harus dilaporkan ke Kementerian Keuangan paling lambat tanggal 15 September 2026. Penekanan ini sejalan dengan arahan dari Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah yang mengingatkan akan konsekuensi dari keterlambatan pelaporan.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang PAPD juga menambahkan bahwa ketepatan pelaporan sangat krusial. Ia mengingatkan bahwa sanksi yang tercantum dalam surat tersebut dapat berakibat pada pemotongan dana transfer dari Dana Alokasi Umum (DAU) ke Pemerintah Provinsi Gorontalo. Hal ini tentu akan berdampak signifikan pada anggaran daerah yang setiap bulannya diterima oleh Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Kegiatan rekonsiliasi ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana DAK Non Fisik, serta memperkuat kerjasama antara BKAD dan SKPD dalam pengelolaan anggaran. Diharapkan, dengan adanya kolaborasi yang baik, setiap program yang mendapatkan dana DAK Non Fisik dapat berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. (Putra/Gopos)







