No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Jumat 11 September 2026
in Hukum & Kriminal
0
Afandy Laya, alias Haji Pepen menghadiri sidang secara daring.

Afandy Laya, alias Haji Pepen menghadiri sidang secara daring.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Gorontalo menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun kepada Drs. H. Afandy Laya, MM, yang lebih dikenal dengan nama H. Pepen, atas dugaan korupsi terkait proyek Kanal Tanggidaa. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 9 tahun penjara.

Hakim Ketua, Royke Harold Inkiriang membacakan vonis Haji Pepen dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Selain hukuman penjara, H. Pepen juga dijatuhi denda sebesar 200 juta rupiah yang harus dibayar dalam waktu satu bulan. 

Baca Juga :  Tak Pandang Bulu, Polres Pohuwato Limpahkan Perkara Oknum Polisi Terduga Penampar Warga

“Jika denda tersebut tidak dibayar, jaksa dapat menyita kekayaan atau pendapatan terdakwa untuk melunasi denda yang belum dibayar, dengan bantuan Kantor Lelang Negara,” ucap Hakim Ketua dalam sidang, Jumat 11-9-2026.

Lanjutnya, apabila penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi untuk menutupi denda, maka terdakwa akan menjalani tambahan hukuman penjara selama 80 hari. Namun, dalam putusan ini, hakim membebaskan H. Pepen dari kewajiban membayar uang pengganti kerugian keuangan negara.

Masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, dan hakim memerintahkan agar H. Pepen tetap berada dalam tahanan selama proses hukum berlanjut. 

Baca Juga :  Eks Kadis PU Gorontalo Divonis 2 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa

Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum)

Menanggapi putusan tersebut, JPU Irfan Adryan, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding. JPU menilai bahwa putusan 5 tahun penjara tidak sebanding dengan tuntutan yang diajukan, mengingat jumlah kerugian negara yang diajukan JPU mencapai 5 sekian miliar rupiah. Namun dalam hal ini JPU menghargai pertimbangan hakim, mereka bertekad untuk meluruskan beberapa hal dalam proses banding mendatang. (Putra/Gopos)

Tags: Afandy LayaHaji PepenKanal TanggidaaKorupsiKorupsi Kanal Tanggidaa
Previous Post

Sanitasi Layak untuk Masa Depan Anak, BPJS Kesehatan Jember Salurkan OSR kepada 10 KK di Desa Kamal

Next Post

Jadikan RS Kanker Rujukan, Gusnar Dorong Percepatan Gedung Pusat Kanker RS Ainun Habibie

Related Posts

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Gorontalo Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Pelaku Penganiayaan Dokter Sitti Khadijah Diamankan Polisi

Sabtu 12 September 2026
Dokter RS Sitti Khadijah Aisyiyah Kota Gorontalo, Mohamad Rifki Hulalata, melaporkan seorang wartawan berinisial JT ke Polresta Gorontalo Kota atas dugaan penganiayaan.
Hukum & Kriminal

Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Eks Kadis PU Gorontalo Divonis 2 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa

Jumat 11 September 2026
Penyerahan Barang Bukti penangkapan dua alat berat jenis excavator di Kecamatan Dengilo. (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Dua Tersangka PETI dan Excavator Dilimpahkan ke Kejari Pohuwato

Jumat 11 September 2026
Headline

Polres Gorontalo Utara Selidiki Penyebab Kebakaran SMP Negeri 3 Tomilito

Jumat 11 September 2026
Next Post
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat meninjau progres pembangunan gedung pusat kanker di RSUD dr Hasri Ainun Habibie Provinsi Gorontalo, Kecamatan Limboto, Jumat (11/9/2026).(F. hms-rshah)

Jadikan RS Kanker Rujukan, Gusnar Dorong Percepatan Gedung Pusat Kanker RS Ainun Habibie

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • comet star shining in a blue sky. (Ilustrasi)

    Warga Gorontalo Digegerkan Fenomena Kilatan Cahaya dan Suara Dentuman Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APSI-UIN Sultan Amai Gorontalo Buka Pendidikan Advokat Angkatan Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.