No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Tak Pandang Bulu, Polres Pohuwato Limpahkan Perkara Oknum Polisi Terduga Penampar Warga

Hasan by Hasan
Rabu 27 Januari 2021
in Hukum & Kriminal
0
Pelimpahan Berkas Perkara

PELIMPAHAN BERKAS PERKARA - Polres Pohuwato saat melakukan penyerahan berkas di kejaksaan negeri pohuwato, Rabu (27/01/2021). (istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, MARISA – Polres Pohuwato bergerak cepat menuntaskan kasus dugaan penganiayaan warga yang melibatkan oknum anggota Polri. Tak sampai sepekan,  berkas perkara yang telah menetapkan oknum Polri, RG, sebagai tersangka itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Pelimpahan berkas perkara oleh Polres Pohuwato ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato dilakukan pada Rabu (27/1/2021). Pelimpahan dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Saiful Kamal.

Kapolres Pohuwato, AKBP Tedy Rayendra, melalui Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Saiful Kamal, mengemukakan tersangka dikenakan dugaan pelanggaran Pasal 351 ayat 1 KHUP. Yaitu tindak penganiayaan.

Baca Juga :  Pasien Covid-19 Klaster MAN Insan Cendekia Sembuh, LPMP Gorontalo Disemprot Disinfektan

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” ujar Iptu Saiful Kamal.

Iptu Saiful Kamal menegaskan, walaupun sesama anggota Polri, pihaknya akan tegas untuk menindak bagi siapapun yang melanggar peraturan.

“Pelimpahan berkas ini menunjukkan kami berkomitmen dalam menangani setiap perkara. Semua pihak memiliki derajat yang sama di mata hukum,” tegas Iptu Saiful Kamal.(Azhar/gopos)

Berita Terkait: Bertatapan Mata, Tersinggung, Oknum Polisi di Pohuwato Diduga Tampar Warga

Tags: Dugaan PenganiayaanGorontaloPolres Pohuwato
Previous Post

Pecah Ban, Truk Muat Kelapa 10 Ton Terbalik di Trans Sulawesi Pulubala

Next Post

Seluruh Guru di Banuroja Terima Pelatihan Aplikasi Zoom Meeting

Related Posts

Hukum & Kriminal

Lapas Kelas II A Gorontalo Geledah Kamar Warga Binaan: Temukan Barang Terlarang

Jumat 8 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Anak di Bawah Umur di Gorontalo Jadi Korban Pelecehan Saat Jogging

Rabu 6 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Ditpolairud Polda Gorontalo Gagalkan Penyelundupan 77 Karung Sianida, Nyaris 4 Ton!

Rabu 6 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Mayat Bayi Laki-laki Ditemukan Warga di Tepi Pantai Leato Selatan

Selasa 5 Mei 2026
Mantan aleg DPRD Kabupaten Gorontalo, Hendra Abdul, menyebut nama Nelson Pomalingo dalam pusaran TKI saat akan menuju Rumah Tahanan (Rutan), Senin (4/5/2026)
Hukum & Kriminal

Hendra Seret Nama Nelson dalam Kasus TKI

Senin 4 Mei 2026
Mantan aleg DPRD Kabupaten Gorontalo, Hendra Abdul, dibawa petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo menuju ke Rumah Tahanan (Rutan), Senin (4/5/2026)
Hukum & Kriminal

Belum Lunas TGR TKI, Mantan Aleg Dekab Gorontalo Digelandang ke Rutan

Senin 4 Mei 2026
Next Post
Pembukaan pelatihan Aplikasi Zoom Meeting di Desa Banuroja, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato. Foto: Aldy/gopos.

Seluruh Guru di Banuroja Terima Pelatihan Aplikasi Zoom Meeting

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kampung Nelayan di Leato Selatan Jadi yang Pertama Dikunjungi Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Kota Gorontalo Siapkan Perda Anti LGBT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor Cabang BTN Gorontalo Terima Kunjungan Anggota DPR RI, Rachmat Gobel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Janji Bangun Ribuan KNMP dan Bagikan Kapal Bagi Nelayan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Kampung Nelayan yang Akan Diresmikan Prabowo Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.