No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Vonis Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Kanal Banjir Tanggidaa Dibacakan Besok

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Kamis 10 September 2026
in Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Pembacaan Putusan/Vonis Dua Terdakwa Kasus Pembangunan Pekerjaan Kanal Banjir Tanggidaa Kota Gorontalo Dibacakan Besok.

Royke Harold Inkiriang Selaku Hakim Ketua PN Tipikor menyampaikan, dalam persidangan yang dilaksanakan, Kamis sore 10-9-2026 putusan/vonis yang seharusnya dibacakan pada hari ini ditunda dan akan dilaksanakan besok Jumat.

“Hari ini pembacaan putusan, karena majelis masih akan melakukan musyawarah untuk putusan, kita minta bantu sampai besok, besok siang setelah sholat Jumat, jam 2 siang,” ucap Hakim Ketua kepada terdakwa Afandy Laya secara daring, sebab yang bersangkutan dalam keadaan sakit.

Baca Juga :  Eks Kadis PU Gorontalo Divonis 2 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa

Hal serupa disampaikan hakim kepada terdakwa Handoyo Sugiharto terkait putusan/vonis yang akan dibacakan besok setelah pelaksanaan sholat Jumat pukul 2 siang.

Sebelumnya dalam persidangan kasus yang menyeret nama Afandy Laya 5/Pid.Sus-TPK/2026/PN Gto memutuskan, menyatakan Terdakwa Drs. H. Afandy Laya, MM. alias H. Pepen Bin (alm) Deny Laya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum dan Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun serta Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) 

Baca Juga :  Remaja Spesialis Curanmor Asal Limboto Barat Diringkus Polisi

Sementara perkara 6/Pid.Sus-TPK/2026/PN Gto yang menyeret nama Mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Gorontalo, Handoyo Sugiharto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum dan dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). (Putra/Gopos)

Tags: Dugaan KorupsiKanal Banjir TanggidaaKanal Banjir Tanggidaa Kota GorontaloKasus Dugaan KorupsiPekerjaan Kanal Banjir TanggidaaPengadilan Tipikor Gorontalo
Previous Post

KUA-PPAS APBD 2026 Bone Bolango Disepakati: Empat Hal Prioritas untuk Pembangunan

Next Post

Irjen Yudo Hermanto Resmi Pimpin Polda Sulut, AKBP Abdul Kholik Ikut Sambut di Bandara

Related Posts

Hukum & Kriminal

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Serahkan Tersangka PETI Dam ke Kejaksaan 

Minggu 1 November 2026
Hukum & Kriminal

Klarifikasi Korlap TOMITA soal Dugaan Penjarahan di Camp PT Gorontalo Mineral

Minggu 1 November 2026
Hukum & Kriminal

“Perintah” Eks Pj Gubernur ke Syukri Botutihe Proyek Video Wall Kini Didalami Kejati

Sabtu 31 Oktober 2026
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo Utara menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan di Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara. (Foto.hms res gorut/tribratanews)
Hukum & Kriminal

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Istri di Tolinggula, Tersangka Peragakan 19 Adegan

Sabtu 31 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Santriwati Meninggal Tenggelam, Keluarga Polisikan Pimpinan Ponpes Hubulo

Sabtu 31 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Masa Aksi Penambang Suwawa Diduga Jarah Gudang Logistik PT GM

Sabtu 31 Oktober 2026
Next Post

Irjen Yudo Hermanto Resmi Pimpin Polda Sulut, AKBP Abdul Kholik Ikut Sambut di Bandara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kejati Tahan Eks Pj Gubernur Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Santriwati Meninggal Tenggelam, Keluarga Polisikan Pimpinan Ponpes Hubulo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • “Perintah” Eks Pj Gubernur ke Syukri Botutihe Proyek Video Wall Kini Didalami Kejati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masa Aksi Penambang Suwawa Diduga Jarah Gudang Logistik PT GM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengakuan Karyawan PT GM saat Demo Penambang: Dikejar, Barang Berharga Hilang 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.