GOPOS.ID, BOALEMO – Tim gabungan menemukan sejumlah pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut di wilayah pesisir Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo, belum memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Temuan tersebut diperoleh dalam kegiatan pengawasan pemanfaatan ruang laut yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo, Kamis (3/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 13.00 WITA tersebut mendapat pendampingan personel KP.XXIX-1002 Marnit Tilamuta bersama personel Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Gorontalo.
Pengawasan dilakukan untuk memeriksa sekaligus mendata izin usaha yang memanfaatkan ruang laut di wilayah pesisir Kabupaten Boalemo.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, tim menemukan adanya pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut namun belum memiliki izin PKKPRL.
Para pemilik usaha tersebut kemudian menyatakan kesediaannya untuk mengurus dan melengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengawasan pemanfaatan ruang laut itu berakhir sekitar pukul 18.30 WITA dan berlangsung dalam keadaan aman serta terkendali.
Dalam kegiatan tersebut, tim juga mengingatkan bahwa pemanfaatan ruang laut tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap orang yang memanfaatkan ruang sebagian perairan pesisir dan sebagian pulau-pulau kecil tanpa izin lokasi dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Sementara Pasal 75A UU Nomor 1 Tahun 2014 mengatur bahwa pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil tanpa izin pengelolaan dapat dikenakan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Selain itu, Pasal 49 UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan menyebutkan pemanfaatan ruang laut secara menetap tanpa izin lokasi dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.
Pengawasan tersebut turut melibatkan perwakilan Ditjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo, personel Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Gorontalo, personel KP.XXIX-1002 Marnit Tilamuta, Pos TNI AL Tilamuta, UPTD Perikanan Tilamuta, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Boalemo serta Pokmaswas Sahabat Bahari Tilamuta. (Isno/gopos)








