GOPOS.ID, GORONTALO – Â Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Gorontalo mengungkap peredaran ribuan produk ilegal yang masuk ke wilayah Provinsi Gorontalo dengan memanfaatkan dua jalur pengiriman, yakni peti kemas melalui jalur laut dan jasa ekspedisi.
Barang ilegal yang berhasil ditindak tersebut terdiri atas rokok dan produk kosmetik yang diduga tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Kepala KPPBC Gorontalo Ade Zirwan mengatakan, penanganan terhadap barang bukti rokok ilegal masih berlanjut melalui proses penyidikan oleh Bea Cukai.
“Sementara untuk penindakan rokok dilakukan proses penyidikan, sedangkan untuk kosmetik akan kami serahkan kepada instansi terkait, dalam hal ini Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Gorontalo,” kata Ade Zirwan saat konferensi pers di Kantor Bea Cukai Gorontalo, Rabu (9/9/2026).
Ade menjelaskan, rokok ilegal tersebut masuk ke Gorontalo melalui jalur laut dengan menggunakan peti kemas yang dikirim dari luar daerah dan tiba melalui Pelabuhan Kota Gorontalo.
“Kalau untuk penindakan rokok itu semuanya lewat jalur laut dalam peti kemas yang dikirim ke Gorontalo melalui Pelabuhan Kota Gorontalo. Untuk kosmetik melalui jasa ekspedisi,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Ade, rokok ilegal tersebut dikirim menggunakan kapal dari Surabaya menuju Gorontalo.
Sementara produk kosmetik ilegal dikirim melalui jasa ekspedisi dari wilayah Kalimantan menuju Gorontalo.
“Kemudian untuk jasa ekspedisi yang kosmetik itu berdasarkan bukti, pengirimannya dari wilayah Kalimantan menuju Gorontalo,” katanya.
Dalam rangkaian penindakan tersebut, Bea Cukai Gorontalo juga telah mengidentifikasi sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan penerimaan barang ilegal tersebut.
Mereka diketahui merupakan pihak yang berstatus sebagai penerima barang yang dikirim ke wilayah Gorontalo.
Ade menegaskan proses hukum terhadap perkara rokok ilegal masih dilakukan oleh Bea Cukai.
Sementara barang bukti kosmetik selanjutnya akan diserahkan kepada BBPOM Gorontalo untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya Bea Cukai Gorontalo dalam mengawasi lalu lintas barang sekaligus mencegah masuk dan beredarnya produk ilegal di wilayah Provinsi Gorontalo.
Dalam kegiatan penindakan yang dilakukan secara terpadu, petugas berhasil mengamankan 344.000 batang rokok ilegal berupa sigaret kretek mesin dan sigaret putih mesin tanpa dilekati pita cukai dari berbagai merek dengan potensi penerimaan cukai sebesar Rp 256.720.000, serta 2.469 pcs kosmetik produksi luar negeri tanpa izin edar.
Penindakan terhadap rokok ilegal dilakukan pada tanggal 10 Agustus 2026 di Pelabuhan Petikemas Gorontalo, berawal dari informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal ke wilayah Gorontalo.
Berdasarkan hasil gelar perkara, telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan terhadap tersangka EH atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UndangUndang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman hukuman paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5Â (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai yang paling banyak 10 (sepuluh)Â kali nilai cukai. (Isno/gopos)








