No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Peti Kemas hingga Jasa Ekspedisi Jadi Jalur Masuk Barang Ilegal Roko dan Kosmetik ke Gorontalo

Ishak Noho by Ishak Noho
Rabu 9 September 2026
in Gorontalo
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO –  Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Gorontalo mengungkap peredaran ribuan produk ilegal yang masuk ke wilayah Provinsi Gorontalo dengan memanfaatkan dua jalur pengiriman, yakni peti kemas melalui jalur laut dan jasa ekspedisi.

Barang ilegal yang berhasil ditindak tersebut terdiri atas rokok dan produk kosmetik yang diduga tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Kepala KPPBC Gorontalo Ade Zirwan mengatakan, penanganan terhadap barang bukti rokok ilegal masih berlanjut melalui proses penyidikan oleh Bea Cukai.

“Sementara untuk penindakan rokok dilakukan proses penyidikan, sedangkan untuk kosmetik akan kami serahkan kepada instansi terkait, dalam hal ini Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Gorontalo,” kata Ade Zirwan saat konferensi pers di Kantor Bea Cukai Gorontalo, Rabu (9/9/2026).

Ade menjelaskan, rokok ilegal tersebut masuk ke Gorontalo melalui jalur laut dengan menggunakan peti kemas yang dikirim dari luar daerah dan tiba melalui Pelabuhan Kota Gorontalo.

“Kalau untuk penindakan rokok itu semuanya lewat jalur laut dalam peti kemas yang dikirim ke Gorontalo melalui Pelabuhan Kota Gorontalo. Untuk kosmetik melalui jasa ekspedisi,” ujarnya.

Baca Juga :  Jual Online Kosmetik Ilegal, Seorang Wanita di Limboto Diringkus Polisi

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Ade, rokok ilegal tersebut dikirim menggunakan kapal dari Surabaya menuju Gorontalo.

Sementara produk kosmetik ilegal dikirim melalui jasa ekspedisi dari wilayah Kalimantan menuju Gorontalo.

“Kemudian untuk jasa ekspedisi yang kosmetik itu berdasarkan bukti, pengirimannya dari wilayah Kalimantan menuju Gorontalo,” katanya.

Dalam rangkaian penindakan tersebut, Bea Cukai Gorontalo juga telah mengidentifikasi sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan penerimaan barang ilegal tersebut.

Mereka diketahui merupakan pihak yang berstatus sebagai penerima barang yang dikirim ke wilayah Gorontalo.

Ade menegaskan proses hukum terhadap perkara rokok ilegal masih dilakukan oleh Bea Cukai.

Sementara barang bukti kosmetik selanjutnya akan diserahkan kepada BBPOM Gorontalo untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya Bea Cukai Gorontalo dalam mengawasi lalu lintas barang sekaligus mencegah masuk dan beredarnya produk ilegal di wilayah Provinsi Gorontalo.

Baca Juga :  Breaking News: Rumah Dinas Kadisdik Gorut Disatroni Maling

Dalam kegiatan penindakan yang dilakukan secara terpadu, petugas berhasil mengamankan 344.000 batang rokok ilegal berupa sigaret kretek mesin dan sigaret putih mesin tanpa dilekati pita cukai dari berbagai merek dengan potensi penerimaan cukai sebesar Rp 256.720.000, serta 2.469 pcs kosmetik produksi luar negeri tanpa izin edar.

Penindakan terhadap rokok ilegal dilakukan pada tanggal 10 Agustus 2026 di Pelabuhan Petikemas Gorontalo, berawal dari informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal ke wilayah Gorontalo.

Berdasarkan hasil gelar perkara, telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan terhadap tersangka EH atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UndangUndang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman hukuman paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5  (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai yang paling banyak 10 (sepuluh)  kali nilai cukai. (Isno/gopos)

Tags: Bea Cukai Gorontaloekspedisikosmetik ilegalPeti Kemasroko ilegal
Previous Post

BNNP Gorontalo Tantang Mahasiswa UNBITA Jadi Penggerak Generasi Bersih Narkoba

Next Post

Pascasarjana UNG Perkuat Integritas Mahasiswa Lewat Kuliah Umum Antikorupsi

Related Posts

Gorontalo

Mewujudkan Ketahanan Pangan, Lapas Kelas IIA Gorontalo Panen Perdana di Greenhouse

Rabu 9 September 2026
Gorontalo

Kantor Bea Cukai Gorontalo Gagalkan Peredaran Ribuan Kosmetik dan Roko Ilegal

Rabu 9 September 2026
Gorontalo

Sinergi DWP Imigrasi Gorontalo dan PIMPASA Hadirkan Bakti Sosial Yang Nyata di Bone Bolango

Rabu 9 September 2026
Gorontalo

Tradisi Walima Warnai Peringatan Maulid Nabi Muhammad di Lapas Kelas II A Gorontalo

Selasa 8 September 2026
Gorontalo

H-2 Sewindu Warga Amal, Penuh Hiburan dan Shalawatan 

Selasa 8 September 2026
Gorontalo

Imigrasi Gorontalo Laksanakan Operasi Gabungan Awasi Orang Asing di Gorontalo Utara 

Senin 7 September 2026
Next Post

Pascasarjana UNG Perkuat Integritas Mahasiswa Lewat Kuliah Umum Antikorupsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Pemprov-DPRD Gorontalo Sepakat IPERA 7 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasien BPJS Kesehatan di RSUD Ainun Diimbau Patuhi Jadwal Kontrol Rawat Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAKIP Award 2026 Jadi Pemantik Birokrasi Bone Bolango

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor Bea Cukai Gorontalo Gagalkan Peredaran Ribuan Kosmetik dan Roko Ilegal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Supervisor Diler Gorontalo Terseret Dugaan Pelecehan Sales

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.