No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Ridwan Monoarfa: Pajak Daerah Harus Kembali untuk Kesejahteraan Masyarakat

Ishak Noho by Ishak Noho
Senin 3 Agustus 2026
in Deprov Gorontalo
0
Ridwan Monoarfa

Ridwan Monoarfa

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, menegaskan bahwa setiap pendapatan daerah yang bersumber dari pajak harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan saat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo.

Ridwan mengatakan, pembahasan Ranperda PDRD menjadi perhatian publik sehingga perlu segera diselesaikan. Meski demikian, menurutnya, seluruh proses pembahasan harus dilakukan secara cermat agar setiap kebijakan yang dihasilkan benar-benar mempertimbangkan kondisi masyarakat serta dunia usaha.

Ia menilai besaran tarif pajak tidak boleh ditetapkan tanpa memperhatikan kemampuan para wajib pajak. Kebijakan yang terlalu membebani masyarakat maupun pelaku usaha, kata dia, berpotensi menghambat aktivitas ekonomi di daerah.

Baca Juga :  Komisi II DPRD Gorontalo Pantau Langsung Izin Galian C di Bone Bolango

Lebih lanjut, Ridwan menegaskan bahwa tujuan utama pemungutan pajak bukan semata-mata untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi memastikan seluruh hasil penerimaan tersebut kembali dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Tapi pada prinsipnya sebagaimana disampaikan oleh Ketua Pansus Pak Sunbiki, apa yang kita pungut ini bukan untuk PAD, ini untuk rakyat, dikembalikan semua baik untuk pengembangan keahliannya, baik pengembangan untuk menata lingkungannya, tata kelolanya, semua itu dikembalikan kepada pengusaha-pengusaha dan masyarakat di sekitarnya. Saya kira itu semangat dari pemungutan pajak,” katanya, Senin (3/8/2026).

Ridwan juga menjelaskan bahwa pemanfaatan penerimaan pajak harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Menurutnya, penggunaan anggaran tidak hanya difokuskan pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga dapat diarahkan untuk program bantuan sosial maupun pemberdayaan masyarakat.

Baca Juga :  Penanganan Covid-19 Membaik, Ketua DPRD Gorontalo Minta Tetap Waspada

Ia menambahkan, setiap kebijakan penggunaan anggaran sebaiknya disesuaikan dengan kebutuhan yang paling mendesak di masing-masing daerah agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

“Poinnya sebenarnya bagaimana uang rakyat, uang pajak itu kita gunakan seefisien mungkin, seefektif mungkin, dan untuk kepentingan rakyat itu saja soalnya,” tegasnya.

Ridwan berharap pembahasan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat melahirkan regulasi yang berkeadilan. Selain mampu meningkatkan penerimaan daerah, aturan tersebut diharapkan tidak membebani masyarakat maupun pelaku usaha serta mampu mendorong pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan di Provinsi Gorontalo. (isno/gopos)

Tags: Deprov GorontaloDPRD Provinsi GorontaloPAD GorontaloPDRDPendapatan Asli DaerahRanperda Pajak DaerahRetribusi DaerahRidwan Monoarfa
Previous Post

Komisi I DPRD Gorontalo Dorong Musyawarah Tuntaskan Tunggakan Sopir PENAS

Next Post

Rakor Pemkot Kotamobagu Fokus Evaluasi Program dan Persiapan HUT RI ke-81

Related Posts

Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo
Deprov Gorontalo

Banggar DPRD Gorontalo Matangkan KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 Agar Tepat Sasaran

Rabu 5 Agustus 2026
La Ode Haimudin
Deprov Gorontalo

La Ode Haimudin Dorong Penambahan Anggaran KPID Gorontalo

Selasa 4 Agustus 2026
Syafrudin Bano
Deprov Gorontalo

DPRD Gorontalo Perkuat Perlindungan Bahasa Daerah Lewat Revisi Perda

Selasa 4 Agustus 2026
dr. Sri Darsianti Tuna
Deprov Gorontalo

Sri Darsianti Soroti Rendahnya Perlindungan Pekerja di Gorontalo

Selasa 4 Agustus 2026
Deprov Gorontalo

DPRD Gorontalo Perkuat Sinergi Wujudkan Universal Coverage Jamsostek

Selasa 4 Agustus 2026
Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Ruang Dulohupa DPRD Provinsi Gorontalo. (foto.isno/gopos)
Deprov Gorontalo

Komisi I DPRD Gorontalo Dorong Musyawarah Tuntaskan Tunggakan Sopir PENAS

Senin 3 Agustus 2026
Next Post

Rakor Pemkot Kotamobagu Fokus Evaluasi Program dan Persiapan HUT RI ke-81

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • PT Pertamina Patra Niaga kembali menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi, termasuk Pertamax, yang mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.

    Pertamina Sesuaikan Harga BBM Non-Subsidi, Pertamax Kini Lebih Terjangkau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keluar dari Jeratan Tunggakan JKN, Warga Jember Rasakan Manfaat Kemudahan Cicilan REHAB 3.0

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinyal Maju Pilgub, Adhan Dambea: “Torang Bikin Bae” Provinsi Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Pj Gubernur Gorontalo Ditetapkan Tersangka Kasus Command Center

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Bonebol Pertanyakan Dasar Hukum Pemberhentian Kades Toto Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.