GOPOS.ID, GORONTALO – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Gorontalo mulai membahas rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelestarian Bahasa Daerah. Pembahasan diawali melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang melibatkan akademisi, pemerintah daerah, lembaga adat, hingga pemerhati bahasa sebagai langkah memperkuat perlindungan dan pelestarian bahasa Gorontalo.
RDPU yang digelar Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo tersebut dihadiri perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo, Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo, Balai Bahasa, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP), Kantor Wilayah Kementerian Agama, akademisi Universitas Negeri Gorontalo (UNG), tokoh adat, pemerhati bahasa, serta tim pakar Bapemperda.
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo, Syarifudin Bano, mengatakan pembahasan revisi perda dilakukan sebagai tindak lanjut atas aspirasi akademisi UNG yang menilai penggunaan bahasa Gorontalo di tengah masyarakat terus mengalami penurunan.
“Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari surat yang disampaikan rekan-rekan akademisi UNG. Mereka melihat bahwa penggunaan bahasa Gorontalo mulai mengalami penurunan sehingga diperlukan langkah nyata melalui penguatan regulasi untuk menjaga dan melestarikannya,” kata Syarifudin.
Ia menjelaskan, hasil kajian yang dipaparkan para profesor dan guru besar UNG menunjukkan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2019 sudah perlu diperbarui. Selain belum sepenuhnya selaras dengan regulasi yang lebih tinggi, perda tersebut juga dinilai belum memberikan perlindungan yang optimal terhadap pelestarian bahasa daerah.
Dalam forum tersebut, kalangan akademisi mengusulkan agar revisi regulasi dapat mempertegas penggunaan bahasa Gorontalo di lingkungan pendidikan, mulai dari jenjang taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi, baik di sekolah negeri maupun swasta.
“Masukan dari para guru besar sangat jelas, yaitu perlunya penguatan regulasi agar bahasa Gorontalo mendapat ruang yang lebih kuat dalam dunia pendidikan. Namun implementasinya tentu membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.
Syarifudin menuturkan, pembahasan revisi perda masih berada pada tahap awal. DPRD akan membuka ruang seluas-luasnya bagi berbagai pihak, terutama lembaga adat, untuk memberikan masukan terhadap substansi perubahan regulasi.
Salah satu poin penting yang akan dibahas yakni penyamaan standar penulisan bahasa Gorontalo yang hingga kini masih memiliki sejumlah perbedaan, termasuk penulisan kata “Hulontalo”.
“Kami akan mengkaji bersama berbagai regulasi yang sudah ada dan berkolaborasi dengan lembaga adat. Masukan mereka sangat penting, termasuk mengenai standar penulisan bahasa Gorontalo yang hingga kini masih memiliki beberapa perbedaan, seperti penulisan kata ‘Hulontalo’. Hal-hal seperti ini harus disepakati bersama agar menjadi acuan resmi,” jelasnya.
Selain bahasa Gorontalo, revisi perda juga akan mempertimbangkan keberadaan bahasa daerah lain di Provinsi Gorontalo, seperti bahasa Suwawa, Atinggola, Limboto, dan Boalemo. Seluruh bahasa daerah tersebut diharapkan dapat terakomodasi dalam regulasi tanpa menghilangkan karakteristik masing-masing.
Sebagai bagian dari proses penyusunan revisi perda, Bapemperda juga berencana menggelar diskusi publik yang melibatkan akademisi, tokoh adat, pemerintah daerah, pemerhati bahasa, serta perwakilan empat wilayah adat Gorontalo. Hasil diskusi tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan naskah akademik sebelum pembahasan dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Syarifudin menambahkan, hingga saat ini belum diputuskan apakah usulan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2019 akan berasal dari inisiatif DPRD atau Pemerintah Provinsi Gorontalo. Menurutnya, fokus utama saat ini adalah menyempurnakan kajian agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjadi landasan hukum yang kuat dalam menjaga dan melestarikan bahasa daerah.
“Terkait apakah usulan revisi perda nantinya berasal dari inisiatif DPRD atau Pemerintah Provinsi Gorontalo, saat ini belum diputuskan. Yang terpenting adalah memberikan kesempatan kepada para akademisi dan seluruh pemangku kepentingan untuk menyempurnakan kajian, sehingga perda yang dihasilkan benar-benar mampu menjadi landasan hukum yang kuat dalam menjaga, melindungi, dan melestarikan bahasa Gorontalo bagi generasi mendatang,” tutup Syarifudin. (isno/gopos)








