GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – DPRD Kota Gorontalo menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan tingkat I dalam rangka penyampaian Walikota Gorontalo terhadap Rancangan Peraturan Daerah Usul Inisiatif Eksekutif Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perliaku Penyimpangan Seksual.
DPRD Kota Gorontalo mendorong agar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual benar-benar menjadi instrumen hukum yang efektif dalam melindungi generasi muda dan masyarakat Kota Gorontalo.
Hal tersebut disampaikan oleh Perwakilan Fraksi PPP Alwi Lapananda saat Sidang Paripurna DPRD Kota Gorontalo dengan agenda penyampaian pandangan umum terhadap Ranperda, yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Gorontalo, Selasa (4/8/2026).
Sidang paripurna tersebut dihadiri oleh seluruh Pimpinan dan anggota DPRD Kota Gorontalo, Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea beserta Wakil Wali Kota Indra Gobel, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para tamu undangan.
Dalam penyampaiannya, Alwi menegaskan bahwa pembahasan Ranperda tersebut harus dimanfaatkan untuk menghadirkan produk hukum yang mampu mencegah dan menanggulangi berbagai perilaku seksual menyimpang yang berpotensi memicu penyebaran penyakit menular seksual serta mengancam masa depan generasi muda.
“Momentum pembahasan Ranperda ini harus dimanfaatkan untuk melahirkan regulasi yang benar-benar memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya generasi muda, dari berbagai perilaku yang dapat berdampak terhadap kesehatan, ketertiban sosial, dan masa depan daerah,” ujar Alwi.
Menurutnya, terdapat sejumlah poin penting yang perlu menjadi perhatian dalam pembahasan Ranperda tersebut. Salah satunya adalah penerapan sanksi administratif yang lebih tegas terhadap badan usaha, pelaku usaha, pengelola tempat usaha, penyelenggara kegiatan, pengelola tempat hiburan, penanggung jawab kegiatan publik, maupun penyelenggara satuan pendidikan yang terbukti melanggar ketentuan yang nantinya diatur dalam peraturan daerah.
“Sanksi yang diberikan harus memiliki efek jera sehingga setiap pihak memiliki tanggung jawab untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Selain penegakan aturan, Alwi juga menilai Pemerintah Kota Gorontalo perlu mengedepankan pendekatan pembinaan terhadap para pelanggar. Ia menyebutkan bahwa pemerintah harus menyiapkan langkah-langkah berupa pembinaan, pendampingan, rehabilitasi sosial, hingga pendidikan karakter sebagai bagian dari upaya penanganan secara komprehensif.
“Regulasi ini tidak hanya berbicara mengenai penindakan, tetapi juga bagaimana pemerintah mampu menghadirkan pembinaan, rehabilitasi sosial, pendampingan, dan pendidikan karakter sehingga penanganannya dapat dilakukan secara menyeluruh,” katanya.
Alwi berharap pembahasan Ranperda tersebut dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD Kota Gorontalo sehingga menghasilkan regulasi yang implementatif, memberikan kepastian hukum, serta mampu menjawab tantangan sosial yang dihadapi masyarakat.
“Harapannya, Ranperda ini dapat diselesaikan dengan baik melalui pembahasan bersama pemerintah daerah sehingga menjadi landasan hukum yang kuat dalam menjaga ketertiban sosial, melindungi masyarakat, dan menciptakan lingkungan yang sehat bagi generasi mendatang,” pungkasnya.
Ranperda ini selanjutnya akan dibahas dalam Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Gorontalo yang diketuai oleh Susanto Liputo. (Rama/Gopos)







