GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Sebanyak 66 bidang tanah rumah ibadah di Kabupaten Bone Bolango masih belum mengantongi sertifikat. Kondisi ini mendorong Pemerintah Kabupaten Bone Bolango bergerak cepat mempercepat legalisasi tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum sekaligus mengantisipasi potensi sengketa aset keagamaan di masa mendatang.
Langkah tersebut menjadi fokus dalam Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Rumah Ibadah Kabupaten Bone Bolango yang digelar di Aula Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Selasa (4/8/2026), dengan melibatkan Kejaksaan Negeri, Kantor Kementerian Agama, Kantor Pertanahan (BPN), Pengadilan Agama, serta pemerintah daerah.
Sekretaris Daerah Bone Bolango, Iwan Mustapa, mengatakan masih adanya puluhan rumah ibadah yang belum memiliki sertifikat menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Karena itu, seluruh instansi terkait menyatukan langkah untuk mempercepat proses legalisasi tanah wakaf yang selama ini terkendala persoalan administrasi.
Menurutnya, pemerintah daerah telah menjalin koordinasi intensif dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango guna mencari solusi atas berbagai hambatan, terutama kelengkapan dokumen yang menjadi syarat penerbitan sertifikat.
“Alhamdulillah hari ini kita bisa bersama-sama menyamakan komitmen untuk mempercepat pensertifikatan tanah-tanah wakaf, khususnya rumah ibadah. Ini penting untuk memberikan kepastian hukum kepada umat terhadap aset-aset yang dimiliki,” ujar Iwan.
Ia menjelaskan, salah satu kendala terbesar adalah belum lengkapnya dokumen tanah wakaf yang dimiliki pengurus rumah ibadah. Untuk itu, pemerintah daerah akan melibatkan pemerintah desa dan kecamatan agar membantu proses pengumpulan serta pemenuhan dokumen administrasi yang dibutuhkan.
Selain itu, Pemkab Bone Bolango juga akan mendukung pelaksanaan program isbat wakaf sebagai solusi bagi tanah wakaf yang belum memiliki dokumen hukum yang memadai sehingga proses sertifikasi dapat dipercepat.
“Kami sudah melaporkan kepada Bupati. Ke depan, pemerintah daerah tidak hanya fokus pada isbat nikah, tetapi juga akan mendukung pelaksanaan isbat wakaf sebagai bagian dari percepatan sertifikasi tanah rumah ibadah,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Feddy Hantyo Nugroho, menilai percepatan sertifikasi tanah rumah ibadah memerlukan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, sebagaimana keberhasilan percepatan sertifikasi aset milik pemerintah daerah.
Menurutnya, Kejaksaan siap memperkuat sinergi melalui pembentukan satuan tugas lintas instansi agar berbagai persoalan yang menghambat proses sertifikasi dapat diselesaikan lebih cepat.
“Yang dibutuhkan adalah kesamaan visi, kesamaan cara pandang, sehingga tujuan yang ingin dicapai dapat terlaksana tepat sasaran tanpa membuang waktu terlalu lama,” kata Feddy.
Ia menegaskan, sertifikasi tanah rumah ibadah tidak hanya menyangkut tertib administrasi, tetapi juga menjadi jaminan kepastian hukum bagi pengurus dan masyarakat dalam memanfaatkan aset keagamaan. Tanpa sertifikat, tanah wakaf berpotensi memicu sengketa karena memiliki nilai ekonomi yang tinggi.
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, Kabupaten Bone Bolango memiliki 438 masjid dan musala. Dari jumlah tersebut, 66 bidang tanah rumah ibadah masih belum bersertifikat, sedangkan sisanya telah bersertifikat atau sedang dalam proses penyelesaian. (Firsa/Gopos)








