GOPOS.ID, GORONTALO – Kejaksaan Tinggi Gorontalo (Kejati) Resmi menetapkan status Eks Pj Gubernur Gorontalo, HHN yang sebelumnya sebagai Saksi menjadi tersangka.
Hal ini ditegaskan oleh Kasi Penkum Kejati Gorontalo, Arief Mulya Sugiharto. Dalam perkembangan terbaru mengenai pemeriksaan PJ Gubernur, pihak kejaksaan saat ini masih melakukan pendalaman serta pengayaan data dan informasi yang berkaitan dengan kasus ini.
Arief bilang, PJ Gubernur saat ini sedang dalam kondisi kesehatan yang kurang baik. “Karena keadaan dia sekarang lagi sakit, tidak begitu sehat, makanya pemeriksaan nanti akan dilanjutkan,” ungkapnya.Â
Dalam kasus ini, Eks Pj Gubernur sudah di panggil sebanyak tiga kali.
Namun Arief menegaskan, status PJ Gubernur saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Meskipun demikian, pemeriksaan masih berlangsung dan pihak berwenang akan terus memantau kondisi kesehatan PJ Gubernur. “Itu tadi masih sakit, masih pemeriksaan berlanjut,” tambahnya. (Putra/Gopos)







