GOPOS.ID, MARISA – Usai mengamankan excavator beserta sejumlah barang bukti di lokasi tambang ilegal Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Satuan Reskrim Polres Pohuwato menetapkan seorang pria berinisial FM (46) sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan, Rabu (29/7/2026).
Penahanan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang dilakukan kepolisian terhadap aktivitas pertambangan emas ilegal yang diduga melibatkan FM sebagai pemilik alat berat sekaligus penyandang dana kegiatan PETI.
Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni melalui Kasat Reskrim Iptu Renly H. Turangan mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan hukum.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup. Proses hukum akan kami laksanakan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” tegas Renly.
Renly menjelaskan, FM dipersangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara karena diduga melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin.
“Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Pohuwato,” jelasnya.
Renly menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan, serta menegakkan hukum di wilayah Kabupaten Pohuwato.
“Kepolisian juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang telah memberikan informasi mengenai aktivitas tambang emas ilegal di Desa Teratai. Partisipasi warga dinilai menjadi faktor penting dalam membantu aparat mengungkap praktik PETI dan mendorong upaya pemberantasannya secara berkelanjutan,” tutup Renly.(Yusuf/Gopos)








