No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

PETI Teratai Terus Beraktivitas, Satu Unit Excavator Diamankan

Alexa by Alexa
Kamis 11 Juni 2026
in Gorontalo
0
Satu Unit Excavator di amankan polres Pohuwato, Kamis (11/06/2026) (Istimewa)

Satu Unit Excavator di amankan polres Pohuwato, Kamis (11/06/2026) (Istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, MARISA – Polres Pohuwato terus memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) melalui operasi penindakan yang dipimpin langsung Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Kamis (11/6/2026)

Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator Sumitomo SH 210 yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas pertambangan emas ilegal di lokasi tersebut. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Pohuwato dalam menekan praktik pertambangan tanpa izin yang dinilai merusak lingkungan dan melanggar ketentuan hukum.

Kegiatan penertiban melibatkan personel gabungan Polres Pohuwato dan Polsek Marisa, serta didampingi sejumlah pejabat utama Polres Pohuwato. Tim bergerak ke lokasi setelah melakukan pemantauan dan pengumpulan informasi terkait aktivitas pertambangan yang diduga beroperasi tanpa izin resmi.

Selain mengamankan excavator, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan dalam kegiatan pengolahan material tambang. Barang bukti tersebut meliputi satu unit mesin alkon, satu unit mesin dompeng, satu unit genset merek Yasuka, tiga lembar karpet penyaring material, pipa sambungan bercabang, selang spiral, selang air, dua alat dulang, satu kantong material tanah, serta satu unit telepon genggam.

Baca Juga :  KKS IAIN Sultan Amai Gorontalo Berlangsung Online

Proses evakuasi alat berat berlangsung dengan pengawalan ketat. Excavator berhasil dikeluarkan dari area pertambangan dan kemudian diangkut menggunakan kendaraan tronton menuju Markas Polres Pohuwato untuk kepentingan penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Pohuwato, IPTU Renly Turangan, menegaskan pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap seluruh aktivitas pertambangan ilegal yang masih beroperasi di wilayah Kabupaten Pohuwato.

Menurutnya, penegakan hukum tidak hanya menyasar pekerja di lapangan, tetapi juga seluruh pihak yang terlibat dalam rantai aktivitas PETI, termasuk pemilik alat berat, pemilik lahan, hingga pihak yang memberikan dukungan pendanaan terhadap kegiatan tersebut.

Baca Juga :  Satu TKI Asal Pohuwato Tak Beri Kabar hingga Keluarga Cemas

“Polres Pohuwato tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas PETI di wilayah Kabupaten Pohuwato. Siapa pun yang terlibat, baik pelaku di lapangan, pemilik alat, pemilik lokasi maupun pihak yang membiayai kegiatan tersebut, akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Renly Turangan.

Atas dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut, penyidik menerapkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dari pemerintah.

“Saat ini seluruh barang bukti, termasuk alat berat yang diamankan dari lokasi, telah berada di Mapolres Pohuwato. Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Renly (Yusuf/Gopos)

Tags: ExcavatorPETI GorontaloPolres Pohuwato
Previous Post

Ekonomi Jember Tumbuh 6,35 Persen, Tertinggi di Sekar Kijang pada Awal 2026

Next Post

Polres Pohuwato Gagalkan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi, 40 Galon Diamankan

Related Posts

Rekaman CCTV.
Gorontalo

Tak Hanya Aniaya Dokter, Aksi Jefry Taha Rusak Fasilitas Rumah Sakit Sitti Khadijah Terekam CCTV

Minggu 13 September 2026
Lokasi warung remang-remang tempat ditemukannya NU meninggal dunia, Sabtu (12/9/2026) (Istimewa)
Gorontalo

Lelaki Asal Gorontalo Utara Meninggal Usai Berhubungan di Warung Remang-remang Pohuwato

Minggu 13 September 2026
Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail (tengah karawo hijau), bersama Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah (kiri Gubernur Gorontalo), Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Bambang Setya Permana (5 dari kanan) bersama unsur Forkopimda serta Bupati/Wali Kota se-Gorontalo membunyikan Polopalo menandai pembukaan  Harfest 2026, Sabtu (12/9/2026).(Haris/Diskominfo Provinsi Gorontalo)
Gorontalo

Harfest Jadi Penggerak Kolaborasi dan Inovasi Ekonomi Kreatif

Sabtu 12 September 2026
Fireball in the evening sky over the fields. Bright shooting star. Meteor illuminates the starry sky. (Ilustrasi)
Gorontalo

Penjelasan BMKG Terkait Fenomena Kilatan Cahaya dan Dentuman di Gorontalo

Sabtu 12 September 2026
Gorontalo

Insiden RS Siti Khadijah, PJS Gorontalo Tegas: Profesi Wartawan Bukan Tameng Arogansi

Sabtu 12 September 2026
Gorontalo

PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

Sabtu 12 September 2026
Next Post
40 Galon BBM Jenis Solar sitaan polres Pohuwato, Kamis (11/06/2026) (Istimewa)

Polres Pohuwato Gagalkan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi, 40 Galon Diamankan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • comet star shining in a blue sky. (Ilustrasi)

    Warga Gorontalo Digegerkan Fenomena Kilatan Cahaya dan Suara Dentuman Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APSI-UIN Sultan Amai Gorontalo Buka Pendidikan Advokat Angkatan Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.