GOPOS.ID, MARISA – Polres Pohuwato terus memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) melalui operasi penindakan yang dipimpin langsung Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Kamis (11/6/2026)
Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator Sumitomo SH 210 yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas pertambangan emas ilegal di lokasi tersebut. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Pohuwato dalam menekan praktik pertambangan tanpa izin yang dinilai merusak lingkungan dan melanggar ketentuan hukum.
Kegiatan penertiban melibatkan personel gabungan Polres Pohuwato dan Polsek Marisa, serta didampingi sejumlah pejabat utama Polres Pohuwato. Tim bergerak ke lokasi setelah melakukan pemantauan dan pengumpulan informasi terkait aktivitas pertambangan yang diduga beroperasi tanpa izin resmi.
Selain mengamankan excavator, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan dalam kegiatan pengolahan material tambang. Barang bukti tersebut meliputi satu unit mesin alkon, satu unit mesin dompeng, satu unit genset merek Yasuka, tiga lembar karpet penyaring material, pipa sambungan bercabang, selang spiral, selang air, dua alat dulang, satu kantong material tanah, serta satu unit telepon genggam.
Proses evakuasi alat berat berlangsung dengan pengawalan ketat. Excavator berhasil dikeluarkan dari area pertambangan dan kemudian diangkut menggunakan kendaraan tronton menuju Markas Polres Pohuwato untuk kepentingan penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato, IPTU Renly Turangan, menegaskan pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap seluruh aktivitas pertambangan ilegal yang masih beroperasi di wilayah Kabupaten Pohuwato.
Menurutnya, penegakan hukum tidak hanya menyasar pekerja di lapangan, tetapi juga seluruh pihak yang terlibat dalam rantai aktivitas PETI, termasuk pemilik alat berat, pemilik lahan, hingga pihak yang memberikan dukungan pendanaan terhadap kegiatan tersebut.
“Polres Pohuwato tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas PETI di wilayah Kabupaten Pohuwato. Siapa pun yang terlibat, baik pelaku di lapangan, pemilik alat, pemilik lokasi maupun pihak yang membiayai kegiatan tersebut, akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Renly Turangan.
Atas dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut, penyidik menerapkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dari pemerintah.
“Saat ini seluruh barang bukti, termasuk alat berat yang diamankan dari lokasi, telah berada di Mapolres Pohuwato. Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Renly (Yusuf/Gopos)








