No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Korupsi Jalan Irigasi di Pinogu Rp3,3 Miliar, Kejari Bone Bolango Tahan Tiga Tersangka

Alexa by Alexa
Selasa 21 Juli 2026
in Gorontalo
0
Tersangka RI selaku KPA dan DZA selaku pelaksana proyek saat diborgol aparat Kejari Bone Bolango.(F. Istimewa)

Tersangka RI selaku KPA dan DZA selaku pelaksana proyek saat diborgol aparat Kejari Bone Bolango.(F. Istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, SUWAWA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango resmi menahan tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait peningkatan jaringan irigasi di Kecamatan Pinogu.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial RI, DZH dan AYN.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Rizky Putradinata menjelaskan, penyidik dari Tindak Pidana Khusus telah meningkatkan status tiga orang ini yang sebelumnya sebagai saksi menjadi tersangka.

“Ketiga tersangka tersebut sudah ditahan,” ujar Rizky diwawancarai, Senin malam (20/7/2026).

Dikatakan Kasi Intel, RI berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

Baca Juga :  Dua Kali Ikut Tes, Gadis Pinogu ini Lolos Polwan

Sementara itu, DZH merupakan pihak pelaksana yang terlibat dalam praktik tersebut. Kemudian AYN adalah pemilik perusahaan yang menerima fee.

Tersangka AYN selaku pemilik perusahaan saat ditahan Kejari Bone Bolango.(F. Istimewa)

Di tempat yang sama, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bone Bolango, Fathur Rozy menambahkan, ketiga tersangka tersebut telah dijerat dengan pasal 603 dan 604 KUHP juncto undang-undang tindak pidana korupsi. 

“Kerugian yang ditimbulkan dari tindakan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp3,3 miliar,” ucap Fathur.

Penyidik juga akan mendalami aliran dana untuk mengetahui lebih lanjut mengenai pembagian aliran dana tersebut.

Baca Juga :  DPRD Puji Kejari Bone Bolango Berhasil Menyita Kendaraan Dinas Dikuasai Pihak Lain

Sebagai langkah lanjutan, ketiga tersangka telah ditahan di Lapas Kelas 2 A Gorontalo selama 20 hari, terhitung sejak 21 Juli hingga 8 Agustus 2026. (Putra/Gopos)

Tags: Kasus KorupsiKejari Bone BolangoPinogu
Previous Post

Yudisium Magister UNBITA Teguhkan Lulusan Pascasarjana sebagai Penggerak Inovasi Kebijakan Publik

Next Post

UNBITA Buktikan Keunggulan Program RPL, Anggota DPRD Kabgor Wilvon Malahika Resmi Bergelar Magister

Related Posts

Gorontalo

Pengakuan Karyawan PT GM saat Demo Penambang: Dikejar, Barang Berharga Hilang 

Minggu 1 November 2026
Gorontalo

Bulog Sisir Jalur Distribusi Beras SPHP, Harga di Gorontalo Masih Terkendali

Sabtu 31 Oktober 2026
Gorontalo

Bersama Ombudsman Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo Dorong Penguatan Pelayanan Publik 

Sabtu 31 Oktober 2026
Gorontalo

PT Gorontalo Minerals Hargai Aspirasi Masyarakat, Namun Kecam Aksi Anarkis

Sabtu 31 Oktober 2026
Gorontalo

Gorontalo Matangkan Pelaksanaan Kegiatan Peringatan HUT ke-55 Korpri

Jumat 30 Oktober 2026
Gorontalo

Dugaan Asusila Anak di Gorontalo, Perlindungan Korban Jadi Sorotan

Jumat 30 Oktober 2026
Next Post
Screenshot

UNBITA Buktikan Keunggulan Program RPL, Anggota DPRD Kabgor Wilvon Malahika Resmi Bergelar Magister

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kejati Tahan Eks Pj Gubernur Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Santriwati Meninggal Tenggelam, Keluarga Polisikan Pimpinan Ponpes Hubulo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • “Perintah” Eks Pj Gubernur ke Syukri Botutihe Proyek Video Wall Kini Didalami Kejati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengakuan Karyawan PT GM saat Demo Penambang: Dikejar, Barang Berharga Hilang 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masa Aksi Penambang Suwawa Diduga Jarah Gudang Logistik PT GM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.