No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Dipicu Dendam, Cucu di Gorontalo Nekat Habisi Kakeknya

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Selasa 14 Juli 2026
in Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Sebuah kejadian tragis terjadi di JI. Gelatik Kelurahan Heledulaa Utara, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo. Saat itu RDL (19) tega menghabisi nyawa SI (75) yang merupakan kakek dari pelaku.

Peristiwa ini terjadi pada hari Kamis malam, 18 Juni 2026, dan telah menghebohkan masyarakat setempat.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Akmal Novian Reza menyampaikan kronologis pembunuhan yang dilakukan oleh RDL terhadap SI dalam konferensi pers, Selasa (14-7-2026).

Saat itu sekitar pukul 9 malam, korban saat itu tengah bersama tersangka di ruang tamu didepan TV di rumah korban. Pelaku memang sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban.

Baca Juga :  Residivis Kepergok Masuk Rumah Warga di Dungingi, Sempat Ditahan, Kini Wajib Lapor

“Tersangka menyekap kakeknya yang saat itu berada di ruang tamu menggunakan baju milik kakeknya,” ujarnya menerangkan.

Akmal mengatakan, saat itu ada salah satu saksi yang mendengar korban berteriak dari dalam rumah, saat di cek oleh saksi pelaku hanya mengaku yang mana kakeknya terjatuh dari atas tempat tidur.

Berdasarkan hasil dan penyebab kematian Korban pihak penyidik menemukan kesamaan antara hasil penyelidikan dan bukti juga keterangan saksi.

“Saat ini tersangka sudah ditahan dan terancam pidana penjara paling lama 20 tahun akibat menghilang nyawa kakeknya,” tegas Akmal.

Baca Juga :  Sedang Asyik Merekap Nomor Taruhan, Bandar Judi Online di Kota Gorontalo Diciduk Polisi

“Pihak kepolisian berhasil mengamankan bukti berupa baju yang dipakai untuk menyekap sang kakek dan kursi yang menjadi tempat duduk korban,” ucap Akmal.

Motif dari pembunuhan terhadap sang kakek diungkapkan pihak kepolisian dimana sang cucuk merasa iri atas perbuatan kakeknya yang berbeda dengan cucu korban yang lainnya.

“Yang bersangkutan sakit hati dan dendam,” tandasnya. (Putra/Gopos)

Tags: Cucu Bunuh KakekKasus PembunuhanKompol Akmal Novian RezaPembunuhan KakekPolresta Gorontalo Kota
Previous Post

Food Street Jember Ditargetkan Rampung Desember, Gus Fawait Siapkan Ikon Wisata Kuliner Baru

Next Post

Weny Gaib Apresiasi Legal Opinion Kejari

Related Posts

Hukum & Kriminal

Dugaan Pemalsuan Dokumen Eks Rumah Jawatan, Kepala Kantor Pelestarian Kebudayaan Diperiksa Polisi

Kamis 15 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Telusuri Gudang Penyimpanan dan Batu Hitam di Bone Bolango

Minggu 11 Oktober 2026
Barang bukti alat berat yang digunakan di lokasi PETI.
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Limpahkan Tiga Perkara Kasus PETI-Solar Bersubsidi ke Kejaksaan

Jumat 9 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Polres Bone Bolango Sita 123 Karung Batu Hitam Siap Kirim: Pemilik Masih Diselidiki 

Kamis 8 Oktober 2026
Suasana sidang pengucapan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Selasa (06/10) di Ruang Sidang MK. Foto Humas MK/Ifa.
Hukum & Kriminal

MK Tak Temukan Bukti Kelulusan SLTA Gibran

Rabu 7 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Pemodal dan Pengawas PETI Tilangobula Suwawa Timur Ditetapkan Tersangka

Senin 5 Oktober 2026
Next Post

Weny Gaib Apresiasi Legal Opinion Kejari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Masyarakat Kota Gorontalo Minta Kasus Terhadap Walikota Dihentikan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengemudi Bentor Mengeluh ke Gubernur, Ada Samsat “Minta Uang” Tambahan saat Pemeriksaan Kendaraan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kombes Petrus Silalahi Jabat Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Teddy Rachesna ke Bareskrim 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.