No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Dipicu Dendam, Cucu di Gorontalo Nekat Habisi Kakeknya

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Selasa 14 Juli 2026
in Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Sebuah kejadian tragis terjadi di JI. Gelatik Kelurahan Heledulaa Utara, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo. Saat itu RDL (19) tega menghabisi nyawa SI (75) yang merupakan kakek dari pelaku.

Peristiwa ini terjadi pada hari Kamis malam, 18 Juni 2026, dan telah menghebohkan masyarakat setempat.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Akmal Novian Reza menyampaikan kronologis pembunuhan yang dilakukan oleh RDL terhadap SI dalam konferensi pers, Selasa (14-7-2026).

Saat itu sekitar pukul 9 malam, korban saat itu tengah bersama tersangka di ruang tamu didepan TV di rumah korban. Pelaku memang sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban.

Baca Juga :  Lagi Asyik Rekap Nomor Togel, Pria Talumolo Dibekuk Polisi

“Tersangka menyekap kakeknya yang saat itu berada di ruang tamu menggunakan baju milik kakeknya,” ujarnya menerangkan.

Akmal mengatakan, saat itu ada salah satu saksi yang mendengar korban berteriak dari dalam rumah, saat di cek oleh saksi pelaku hanya mengaku yang mana kakeknya terjatuh dari atas tempat tidur.

Berdasarkan hasil dan penyebab kematian Korban pihak penyidik menemukan kesamaan antara hasil penyelidikan dan bukti juga keterangan saksi.

“Saat ini tersangka sudah ditahan dan terancam pidana penjara paling lama 20 tahun akibat menghilang nyawa kakeknya,” tegas Akmal.

Baca Juga :  Polres Minahasa Selatan Amankan Terduga Pelaku Pembunuhan Buron Sejak 2011

“Pihak kepolisian berhasil mengamankan bukti berupa baju yang dipakai untuk menyekap sang kakek dan kursi yang menjadi tempat duduk korban,” ucap Akmal.

Motif dari pembunuhan terhadap sang kakek diungkapkan pihak kepolisian dimana sang cucuk merasa iri atas perbuatan kakeknya yang berbeda dengan cucu korban yang lainnya.

“Yang bersangkutan sakit hati dan dendam,” tandasnya. (Putra/Gopos)

Tags: Cucu Bunuh KakekKasus PembunuhanKompol Akmal Novian RezaPembunuhan KakekPolresta Gorontalo Kota
Previous Post

Food Street Jember Ditargetkan Rampung Desember, Gus Fawait Siapkan Ikon Wisata Kuliner Baru

Related Posts

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (kanan) menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Dalam konferensi pers tersebut, Febrie menegaskan tetap menghormati setiap proses penegakan hukum yang dilakukan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku serta menyatakan dirinya masih menjalankan tugas sebagai Jampidsus dan tetap fokus menyelesaikan pemberkasan perkara, khususnya perkara yang menjadi perhatian publik. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/kye
Hukum & Kriminal

Eks Jampidsus FA Dijerat Pasal Korupsi dan Pencucian Uang

Sabtu 11 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Sita Dua Excavator dari Lokasi PETI

Rabu 8 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

Selasa 7 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Kejari Bonebol Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Rehabilitasi Wisata Lombongo

Rabu 1 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Kapolda Gorontalo Pastikan Penanganan Kasus Menonjol Terus Berproses

Rabu 1 Juli 2026
Penyerahan Dua tersangka kasus PETI, Senin (29/06/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Kasus PETI Masuk Tahap Penuntutan, Polres Pohuwato Limpahkan Dua Tersangka ke Kejari

Selasa 30 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • DPRD Bonebol RDP Dugaan Penggelapan Uang Nasabah Bank Mandiri warga Bulango Ulu 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Lengkap Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Muhammad Junaeddy Johnny

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dipicu Dendam, Cucu di Gorontalo Nekat Habisi Kakeknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cahaya Itu Kini Berpulang, Jejak Rachmat Gobel untuk Negeri dan Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lifestyle Run Fest 2026 Tuai Apresiasi dari Peserta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.