GOPOS.ID, KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., menghadiri penyerahan dokumen pendapat hukum (Legal Opinion) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu kepada Pemerintah Kota Kotamobagu. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Kejari Kotamobagu, Selasa (14/7/2026).
Dokumen Legal Opinion diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Tasjrifin Maulana Abdul Halim, kepada Wali Kota Kotamobagu. Penyerahan tersebut turut disaksikan Sekretaris Daerah Sofyan Mokoginta, Kasi Datun Andika Esra Awoah, Kepala Inspektorat Rafhan Mokoginta, Kepala BPKD Fenty Dilasandi Miftha, Kepala Disdukcapil Roi Paputungan, Kepala Dinas Perkim Ahmad Yani Umar, serta perwakilan Bagian Hukum Setda Kotamobagu.
Dalam sambutannya, Wali Kota Weny Gaib menyampaikan apresiasi kepada Kejari Kotamobagu, khususnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), atas dukungan hukum yang diberikan kepada pemerintah daerah melalui empat dokumen pendapat hukum strategis.
“Atas nama pemerintah daerah dan seluruh masyarakat Kotamobagu, kami menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Pendapat hukum ini merupakan wujud komitmen kita untuk bekerja sesuai peraturan perundang-undangan, sekaligus memperkuat langkah pemerintah dalam menjalankan tugas demi kepentingan masyarakat,” ujar Wali Kota.
Ia berharap sinergi antara Pemerintah Kota Kotamobagu dan Kejaksaan Negeri terus terjalin sehingga mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Tasjrifin Maulana Abdul Halim, menjelaskan bahwa pemberian Legal Opinion merupakan bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berlandaskan kepastian hukum. Menurutnya, pendapat hukum dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) tidak hanya menjadi jawaban atas persoalan hukum, tetapi juga berfungsi sebagai langkah preventif agar setiap kebijakan pemerintah daerah tetap berada dalam koridor hukum.
Kajari juga menegaskan bahwa penyusunan pendapat hukum tersebut merupakan inisiatif Kejaksaan sebagai tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) yang telah terjalin dengan Pemerintah Kota Kotamobagu. Ia berharap kolaborasi tersebut terus berlanjut dan memberikan manfaat nyata dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan serta meminimalkan potensi sengketa hukum. (Joe/Gopos)








