GOPOS.ID, GORONTALO – Universitas Bina Taruna Gorontalo (UNBITA) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Provinsi Gorontalo kembali memperkuat sinergi kelembagaan melalui penandatanganan pembaruan Nota Kesepahaman (MoU), Selasa (12/5/2026), di Aula Pengayoman Kanwil Kemenkum Gorontalo.
Pembaruan kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat implementasi kolaborasi di bidang pendidikan, pengembangan sumber daya manusia, penguatan literasi hukum, hingga pengembangan Kekayaan Intelektual (KI) di lingkungan akademik.
Rektor UNBITA, Dr. Ellys Rachman, S.Sos., M.Si., mengatakan pembaruan MoU ini merupakan bentuk penguatan komitmen bersama agar kerja sama yang telah terjalin selama ini semakin produktif dan berdampak bagi pembangunan pendidikan serta hukum di daerah.
“Kerja sama ini sejatinya telah terjalin cukup lama, sehingga pembaruan MoU menjadi langkah untuk memperkuat implementasi program, memperluas ruang kolaborasi, dan menyesuaikan dengan tantangan serta kebutuhan saat ini,” ujar Ellys Rachman.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Gorontalo, Raymond Johanis Hendraputra Takasenseran, S.H., M.H., menilai hubungan kemitraan antara Kanwil Kemenkum dan UNBITA selama ini telah memberikan kontribusi positif terhadap pengembangan edukasi hukum, penguatan akademik, serta peningkatan kesadaran perlindungan Kekayaan Intelektual.
“Pembaruan kerja sama ini menunjukkan komitmen kedua institusi untuk terus menjaga sinergi yang telah berjalan baik sekaligus memperluas manfaatnya bagi masyarakat dan dunia pendidikan,” ungkap Raymond Takasenseran.
Dalam implementasinya, salah satu fokus utama kerja sama tersebut yakni penguatan budaya Kekayaan Intelektual melalui pendampingan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), edukasi akademik, hingga dorongan terhadap lahirnya karya inovatif dosen dan mahasiswa.
“UNBITA sejak lama telah berkomitmen mendorong lahirnya karya-karya akademik dan inovasi yang memiliki perlindungan hukum melalui HAKI. Ini menjadi bagian penting dalam membangun budaya riset dan inovasi di perguruan tinggi,” tegas Ellys.
Raymond menambahkan, UNBITA dinilai cukup aktif dalam pengembangan dan pendampingan Kekayaan Intelektual sehingga menjadi indikator positif dalam implementasi kerja sama yang selama ini berjalan.
“Kami melihat UNBITA cukup aktif dalam pengembangan dan pendampingan Kekayaan Intelektual. Ini menunjukkan adanya kesadaran akademik yang baik terhadap pentingnya perlindungan karya dan inovasi,” jelasnya.
Ke depan, penguatan kolaborasi juga akan diarahkan pada pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di lingkungan kampus sebagai pusat pengembangan, pendampingan, dan pengelolaan karya intelektual.
“Pembentukan Sentra KI menjadi langkah strategis agar pengelolaan Kekayaan Intelektual di lingkungan kampus dapat berjalan lebih terstruktur, profesional, dan berkelanjutan,” ujar Ellys.
Menurut Raymond, keberadaan Sentra KI di perguruan tinggi akan memberikan dampak besar terhadap peningkatan produktivitas inovasi dan perlindungan hukum terhadap hasil karya akademik.
“Sentra KI akan menjadi ruang penting dalam memperkuat ekosistem inovasi dan memberikan pendampingan yang lebih sistematis bagi dosen maupun mahasiswa,” katanya.
Selain penguatan HAKI, kerja sama tersebut juga mencakup berbagai program strategis lainnya seperti seminar hukum, magang mahasiswa, penelitian bersama, penyuluhan hukum kepada masyarakat, hingga pengabdian berbasis kebutuhan daerah.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap kerja sama yang dibangun benar-benar menghasilkan dampak akademik, sosial, dan kelembagaan yang dapat dirasakan secara langsung,” tutur Ellys.
Menutup kegiatan itu, kedua pihak berharap sinergi antara perguruan tinggi dan pemerintah dapat terus berkembang menjadi kemitraan strategis yang mampu memperkuat budaya hukum dan inovasi di daerah.
“Sinergi yang kuat antara pemerintah dan perguruan tinggi akan menjadi fondasi penting dalam mendorong kemajuan inovasi dan pembangunan hukum yang lebih progresif,” tutup Raymond. (Rama/Gopos)








