GOPOS.ID, GORONTALO – Tim Jatanras Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang menggunakan senjata tajam. Kejadian tersebut berlangsung pada dini hari di Kelurahan Leato Utara, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Suryono S.H., S.I.K., M.H, melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza S.I.K, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial DK (17) ditangkap setelah bersembunyi di rumah neneknya.Â
Insiden tersebut bermula ketika Dimas Katili terlibat cekcok dengan dua orang, AS dan MNP, yang melintas di depan RM Brazil di Jalan R. Arje Slamet, Leato Utara. Cekcok tersebut berujung pada penganiayaan, di mana DK menggunakan tombak dan panah wayer untuk menyerang kedua korban.
“AS mengalami luka di dada kiri, sementara MNP terkena panah wayer di punggung sebelah kanan. Kedua korban langsung dilarikan ke RS. Multazam untuk mendapatkan perawatan,” jelas AKP Akmal.
Akmal menegaskan bahwa pelaku telah diamankan dan akan menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.Â
“Kami berhasil mengamankan terduga pelaku setelah melakukan pencarian intensif di sekitar lokasi kejadian. Kami masih melakukan pemeriksaan maraton untuk mengungkap apakah ada pelaku lainnya,” tambahnya.
DK akan dikenakan pasal penganiayaan dengan senjata tajam. Menariknya, DK juga merupakan residivis kasus pengeroyokan dan pengrusakan kantor Polsek KPG, dan pernah dihukum 6 bulan kurungan badan di Lembaga Pemasyarakatan Anak pada Juni 2024 lalu. (Putra/Gopos)








