GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Sidang pemeriksaan saksi atas kasus pengancaman yang melibatkan Nada Hiola dan Yasin Yusuf diminta tertutup oleh Yasin Yusuf selaku saksi yang diperiksa di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo (Rabu/4/2/2026)
Tim penasihat hukum terdakwa Nada Hiola, Zul Modjo, Tia Badaru, Moh Sulistyo Hasania menegaskan bahwa permintaan salah satu saksi agar persidangan perkara dugaan pengancaman digelar tertutup tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Hal tersebut disampaikan usai sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Gorontalo, ketika salah satu saksi yaitu Yasin Yusuf meminta agar proses persidangan tidak dibuka untuk umum.
Penasihat hukum Nada Hiola menyatakan, sesuai ketentuan hukum acara pidana, tidak ada aturan yang mewajibkan persidangan dalam perkara tersebut untuk digelar secara tertutup.
Perkara yang Disidangkan Secara Tertutup
Berdasarkan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) dan peraturan perundang-undangan lainnya, sidang tertutup wajib dilakukan untuk kasus-kasus berikut:
* Perkara Kesusilaan/Asusila: Kasus pemerkosaan, pencabulan, atau pelecehan seksual.
* Perkara Perceraian: Sidang cerai di Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri.
* Perkara Pidana Anak: Sidang di mana terdakwa adalah anak (di bawah 18 tahun).
* Perkara Tindak Pidana KDRT: Terutama jika menyangkut rahasia korban.
“Majelis Hakim sudah tepat. Tidak ada ketentuan hukum yang mengharuskan sidang ini tertutup. Permintaan saksi tidak serta-merta menjadi alasan untuk menutup persidangan,” tegas tim kuasa hukum.
Mereka menilai, perkara yang disidangkan bukan termasuk jenis perkara yang secara undang-undang wajib dilakukan secara tertutup, sehingga asas keterbukaan persidangan tetap harus dijunjung tinggi.
“Kasus ini tidak termasuk dalam kasus asusila atau hal lainnya, jadi tidak ada alasan untuk tertutup. Justru kami menduga ada hal-hal yang saksi sembunyikan yang tidak ingin diketahui banyak orang,”Jelas Tia Badaru selaku pengacara Terdakwa
Menurut penasihat hukum, kewenangan untuk menentukan apakah sidang digelar terbuka atau tertutup sepenuhnya berada di tangan Majelis Hakim, bukan berdasarkan permintaan saksi maupun pihak tertentu.
Tim kuasa hukum pun mengapresiasi sikap Majelis Hakim yang tetap menjalankan persidangan secara terbuka untuk umum, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas proses peradilan.
Persidangan kasus dugaan pengancaman tersebut akan kembali dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim. (Rama/Gopos)








