No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Aneh! Pemeriksaan Saksi Pada Sidang Nada Hiola Diminta Tertutup Oleh Saksi Yasin Yusuf

Ramos by Ramos
Rabu 4 Februari 2026
in Hukum & Kriminal
0
Screenshot

Screenshot

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Sidang pemeriksaan saksi atas kasus pengancaman yang melibatkan Nada Hiola dan Yasin Yusuf diminta tertutup oleh Yasin Yusuf selaku saksi yang diperiksa di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo (Rabu/4/2/2026)

Tim penasihat hukum terdakwa Nada Hiola, Zul Modjo, Tia Badaru, Moh Sulistyo Hasania menegaskan bahwa permintaan salah satu saksi agar persidangan perkara dugaan pengancaman digelar tertutup tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Hal tersebut disampaikan usai sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Gorontalo, ketika salah satu saksi yaitu Yasin Yusuf meminta agar proses persidangan tidak dibuka untuk umum.

Penasihat hukum Nada Hiola menyatakan, sesuai ketentuan hukum acara pidana, tidak ada aturan yang mewajibkan persidangan dalam perkara tersebut untuk digelar secara tertutup.

Baca Juga :  Vonis 10 Bulan Nada Hiola Tuai Sorotan, Pihak Terdakwa Soroti Rasa Keadilan dan Nasib Anak

Perkara yang Disidangkan Secara Tertutup 
Berdasarkan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) dan peraturan perundang-undangan lainnya, sidang tertutup wajib dilakukan untuk kasus-kasus berikut:
* Perkara Kesusilaan/Asusila: Kasus pemerkosaan, pencabulan, atau pelecehan seksual.
* Perkara Perceraian: Sidang cerai di Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri.
* Perkara Pidana Anak: Sidang di mana terdakwa adalah anak (di bawah 18 tahun).
* Perkara Tindak Pidana KDRT: Terutama jika menyangkut rahasia korban.

“Majelis Hakim sudah tepat. Tidak ada ketentuan hukum yang mengharuskan sidang ini tertutup. Permintaan saksi tidak serta-merta menjadi alasan untuk menutup persidangan,” tegas tim kuasa hukum.

Mereka menilai, perkara yang disidangkan bukan termasuk jenis perkara yang secara undang-undang wajib dilakukan secara tertutup, sehingga asas keterbukaan persidangan tetap harus dijunjung tinggi.

Baca Juga :  Polisi Bekuk 5 Terduga Pelaku Bacok Pedagang Sayur di Pasar Sentral Kota Gorontalo

“Kasus ini tidak termasuk dalam kasus asusila atau hal lainnya, jadi tidak ada alasan untuk tertutup. Justru kami menduga ada hal-hal yang saksi sembunyikan yang tidak ingin diketahui banyak orang,”Jelas Tia Badaru selaku pengacara Terdakwa

Menurut penasihat hukum, kewenangan untuk menentukan apakah sidang digelar terbuka atau tertutup sepenuhnya berada di tangan Majelis Hakim, bukan berdasarkan permintaan saksi maupun pihak tertentu.

Tim kuasa hukum pun mengapresiasi sikap Majelis Hakim yang tetap menjalankan persidangan secara terbuka untuk umum, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas proses peradilan.

Persidangan kasus dugaan pengancaman tersebut akan kembali dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim. (Rama/Gopos)

Tags: Fakta PersidanganNada HiolaSidang TertutupYasin Yusuf
Previous Post

Banyak Lupa di Persidangan, Kesaksian Yasin Yusuf Disorot Kuasa Hukum Nada Hiola

Next Post

Bone Bolango Perkuat Sistem Digital dan Distribusi Pangan Jelang Ramadan

Related Posts

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Gorontalo Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Pelaku Penganiayaan Dokter Sitti Khadijah Diamankan Polisi

Sabtu 12 September 2026
Dokter RS Sitti Khadijah Aisyiyah Kota Gorontalo, Mohamad Rifki Hulalata, melaporkan seorang wartawan berinisial JT ke Polresta Gorontalo Kota atas dugaan penganiayaan.
Hukum & Kriminal

Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Eks Kadis PU Gorontalo Divonis 2 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa

Jumat 11 September 2026
Afandy Laya, alias Haji Pepen menghadiri sidang secara daring.
Hukum & Kriminal

Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

Jumat 11 September 2026
Penyerahan Barang Bukti penangkapan dua alat berat jenis excavator di Kecamatan Dengilo. (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Dua Tersangka PETI dan Excavator Dilimpahkan ke Kejari Pohuwato

Jumat 11 September 2026
Next Post
Sekretaris Daerah Bone Bolango, Iwan Mustapa saat menghadiri High Level Meeting TPID & TP2DD Provinsi Gorontalo yang mengusung tema "Akselerasi Program Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah dan Penguatan Sinergi Program Pengendalian inflasi untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Gorontalo yang inklusif & Berkelanjutan" di Ballroom Lantai IV Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Gorontalo, Rabu (4/2/2026)

Bone Bolango Perkuat Sistem Digital dan Distribusi Pangan Jelang Ramadan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • comet star shining in a blue sky. (Ilustrasi)

    Warga Gorontalo Digegerkan Fenomena Kilatan Cahaya dan Suara Dentuman Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APSI-UIN Sultan Amai Gorontalo Buka Pendidikan Advokat Angkatan Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.