No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Ekskavator di Hutan Produksi Terbatas, PETI Pohuwato Tak Lagi Sekadar Tambang Ilegal

Ishak Noho by Ishak Noho
Jumat 9 Januari 2026
in Gorontalo
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, POHUWATO – Keberadaan satu unit ekskavator merek Develon di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Pohuwato seharusnya menjadi alarm keras bagi semua pihak. Ini bukan lagi sekadar soal tambang emas ilegal, melainkan gambaran nyata bagaimana ruang hutan yang dilindungi negara dapat ditembus alat berat tanpa rasa takut terhadap hukum.

Penertiban yang dilakukan Polres Pohuwato patut diapresiasi. Namun, fakta bahwa ekskavator beroperasi di kawasan HPT menimbulkan pertanyaan mendasar, bagaimana alat berat bisa masuk, beroperasi, dan menopang aktivitas PETI di kawasan hutan tanpa terdeteksi sejak awal?

HPT bukan wilayah bebas eksploitasi. Kawasan ini memiliki fungsi strategis sebagai penyangga lingkungan dan penopang ekosistem. Ketika ekskavator bebas menggali tanah di dalamnya, kerusakan ekologis bukan lagi potensi, melainkan keniscayaan. Sungai tercemar, tutupan hutan rusak, dan masyarakat sekitar akan menanggung dampak jangka panjangnya.

Penemuan galon solar kosong di sekitar lokasi menguatkan dugaan bahwa aktivitas ini berjalan sistematis dan terorganisir. PETI di Pohuwato tampaknya bukan praktik tambang rakyat yang bersifat sporadis, tetapi sudah menyerupai operasi industri ilegal berskala besar yang melibatkan logistik, alat berat, dan pembiaran berlapis.

Baca Juga :  Diduga Aniaya 11 Siswa, Oknum Guru di Pohuwato Diadukan ke Polisi

Komitmen Polres Pohuwato untuk menegakkan Undang-undang Kehutanan patut didukung penuh. Namun, penindakan alat berat saja tidak cukup. Hukum akan kehilangan wibawanya jika hanya berhenti pada penyitaan ekskavator, sementara aktor intelektual dan pemodal di balik PETI terus bersembunyi di balik senyapnya hutan.

Lebih jauh, kasus ini membuka ruang evaluasi serius terhadap pengawasan lintas sektor. Masuknya alat berat ke kawasan HPT mustahil terjadi tanpa jalur, izin informal, atau pembiaran. Di titik inilah peran pemerintah daerah, instansi kehutanan, dan aparat pengawasan lingkungan perlu dipertanyakan secara jujur.

Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Khoirunnas sendiri menjelaskan ekskavator merek Develon tersebut ditertibkan karena berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) atas temuan itu, aparat menerapkan Undang-Undang Kehutanan.

Di sekitar lokasi, petugas juga menemukan sejumlah galon bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dalam kondisi kosong yang diduga digunakan untuk operasional tambang ilegal.

Baca Juga :  Rakor Bersama Presiden, Bupati Pohuwato Bahas Pemulihan Ekonomi dan Kesehatan

“Kami menemukan satu unit Develon dan aktivitas penambangan tradisional. Kami tegaskan, komitmen Kapolres adalah mengamankan semuanya,” tegas AKP Khoirunnas saat diwawancarai, Kamis (8/1/2026).

“Operasi akan terus dilaksanakan. Walaupun operasi terpimpin berakhir, Satreskrim tetap diatensikan untuk melakukan penindakan hukum. Upaya ini tidak berdampak negatif dan tidak menimbulkan konflik di masyarakat,” timpanya.

Jika negara ingin benar-benar hadir, penegakan hukum terhadap PETI di kawasan hutan tidak boleh bersifat simbolik atau musiman. Operasi harus berkelanjutan, transparan, dan menyentuh akar persoalan siapa pemilik alat, siapa penyandang dana, dan siapa yang selama ini diuntungkan.

Ekskavator Develon di kawasan HPT Pohuwato adalah cermin. Ia memantulkan wajah penegakan hukum yang sedang diuji. Apakah negara mampu menjaga hutannya, atau justru kalah oleh deru mesin tambang ilegal yang terus bekerja dalam senyap? (Isno/gopos)

Tags: EkskavatorHPTHutanPETIPohuwatoPolres Pohuwatotambang ilegal
Previous Post

UNBITA Gorontalo Awali 2026 dengan Apel Kerja Perdana, Teguhkan Integritas dan Mutu

Next Post

Launching Toserba, Koperasi Sehat Bersama Ainun Kelola Anggaran Rp1,2 Milyar

Related Posts

Gorontalo

HIPMI Gorontalo Bulat Rekomendasikan Afifudin Suhaeli Kalla Maju Ketua Umum BPP HIPMI 2026–2029

Rabu 22 April 2026
Gorontalo

Kebahagiaan Selimuti Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo di Hari Kartini ke-147

Selasa 21 April 2026
Direktur Lalulintas Polda Gorontalo Kombes Pol Lukman Cahyono
Gorontalo

Operasi Ketupat Otanaha 2026: Keberhasilan dan Kepuasan Masyarakat Gorontalo

Selasa 21 April 2026
Satu unit Excavator tak bertuan ditemukan di lokasi PETI Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.(F. Polres Pohuwato)
Gorontalo

Polres Pohuwato Amankan Satu Alat Berat Tak Bertuan di Lokasi PETI Buntulia

Selasa 21 April 2026
Kegiatan Alfamart Sahabat Posyandu di Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
Gorontalo

Alfamart dan Darya-Varia Perkuat Pencegahan Stunting lewat Program Sahabat Posyandu di 28 Kota

Selasa 21 April 2026
Gorontalo

Jaksa Peduli Aset: Kejari Bone Bolango Sita 19 Kendaraan Dinas Tak Sesuai Peruntukannya

Senin 20 April 2026
Next Post

Launching Toserba, Koperasi Sehat Bersama Ainun Kelola Anggaran Rp1,2 Milyar

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Ilustrasi AI

    ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Nurdin Resmi Dilantik sebagai Sekda Boalemo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebahagiaan Selimuti Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo di Hari Kartini ke-147

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Nurdin Naik Traktor Saat Dikukuhkan Guru Besar UNG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Jember Bukan Bebani ASN, ini Penjelaskan Kebijakan Turun Lapangan Verval

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.