No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Ayah Penganiaya Anak di Gorontalo Terancam 10 Tahun Penjara

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Jumat 9 Januari 2026
in Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – MHL alias A, ayah kandung di Kota Gorontalo yang menganiaya anaknya terancam pidana 10 Tahun Penjara. 

Hal ini ditegaskan oleh Direskrimum Polda Gorontalo, Kombes Pol Teddy Rachesna saat konferensi pers, Jumat (9-1-2026). 

Dalam keterangannya pihak kepolisian pada 7 Januari 2026 telah melaksanakan peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan dalam kasus kekerasan terhadap anak. 

“Penetapan tersangka dilakukan terhadap MHL alias A, terkait dengan korban berusia 3 tahun bernama N. Berdasarkan dua alat bukti yang sah, penyidik yakin untuk melanjutkan proses hukum, ” tegasnya menerangkan. 

Sejauh ini Direskrimum telah mengambil Keterangan saksi-saksi, termasuk istri, ibu, teman ibu, dan paman korban, telah diperiksa untuk mendalami kasus ini. Tersangka juga telah mengakui keterlibatannya dalam video viral yang beredar, sesuai dengan bukti yang ada.

Barang bukti yang ditemukan antara lain sebuah handphone merek Samsung A14 berwarna ungu, sebuah parang kayu berwarna coklat, dan cincin batu yang diduga digunakan saat memukul korban. Cincin tersebut diduga menambah luka pada korban, menyebabkan perdarahan di bibirnya. 

Baca Juga :  Polisi Tangkap Remaja Terduga Pelaku Pencurian Laptop

Selain itu, ditemukan juga kaos merah milik tersangka yang digunakan untuk mengelap darah korban, serta bercak darah di kasur.

“Motif dari tindakan kekerasan ini kalah tidak ada unsur sengajaan, melainkan situasional akibat emosi saat video call dengan istri yang marah,” ucap dia. 

Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (4) Sub Pasal 80 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Rl No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 ayat (1) Undang-undang nomor 23 tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau Pasal 466 ayat (1) undang-undang nomor 1 tahun 2023 KUHPidana

Pasal 80 Ayat(1)

Setiap setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6C dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6(enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 000.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)

Baca Juga :  Tiga Pemuda Lagi Diringkus Terkait Peredaran Sabu di Kota Gorontalo

Pasal 76C

“Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak,”

Pasal 80 Ayat (4)

Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.

Pasal 44 ayat (1)

Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 hruf a dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000.000.00 (lima belas juta rupiah)

Pasal 466 ayat (1)

Setiap orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategor IIl. (Putra/Gopos) 

Tags: Direskrimum Polda GorontaloDugaan PenganiayaanPenganiaya AnakPolda Gorontalo
Previous Post

Pemkab Jember Perpanjang Kontrak 813 PPPK, Guru dan Nakes Jadi Prioritas

Next Post

Dukung Atlet Berprestasi, Wali Kota Kotamobagu Hadir di Turnamen Menembak

Related Posts

Kasi Idpolhankam (Ideologi, Politik, Pertahanan, dan Keamanan) Bidang Intelejen Kejati Gorontalo, Erwin
Hukum & Kriminal

Eks Pj Gubernur Gorontalo Ikut Diperiksa Dugaan Korupsi Command Center

Kamis 23 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Eks Kadis Kominfo Gorontalo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Command Center 

Kamis 23 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Command Center Diskominfo Gorontalo: Pakai Duit APBD Rp5 Miliar

Rabu 22 Juli 2026
Ketua DPR RI Puan Maharani saat konferensi pers bersama jajaran Pimpinan DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (21/7/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Hukum & Kriminal

Ketua DPR: Penyidikan eks Jampidsus Wajib Transparan

Selasa 21 Juli 2026
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis. ANTARA/M Haris SA
Hukum & Kriminal

Kejati Periksa 61 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Irigasi

Selasa 21 Juli 2026
ANTARA: Petugas menggiring Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (tengah) untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/7/2026). KPK mengamankan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini bersama enam orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/agr
Hukum & Kriminal

Bupati Lombok Barat Kena OTT, PAN Langsung Pecat Kadernya Itu

Selasa 21 Juli 2026
Next Post

Dukung Atlet Berprestasi, Wali Kota Kotamobagu Hadir di Turnamen Menembak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Eks Kadis Kominfo Gorontalo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Command Center 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Jalan Irigasi di Pinogu Rp3,3 Miliar, Kejari Bone Bolango Tahan Tiga Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Kadis Kominfo Datangi Kejati Gorontalo, Penyidikan Korupsi Command Center Terus Bergulir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Pj Gubernur Gorontalo Ikut Diperiksa Dugaan Korupsi Command Center

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejati Tahan Tiga Tersangka Korupsi Command Center Diskominfo Gorontalo, Kerugian Capai Rp1,3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.