No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Tiga Penambang Ilegal di Desa Dulupi Diamankan Krimsus Polda Gorontalo

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Senin 8 Desember 2025
in Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Tiga penambang di Dusun Sembati, Desa Dulupi, Kabupaten Boalemo diamankan Polda Gorontalo karena kedapatan menambang ilegal atau PETI.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede menyampaikan kronologis penangkapan yang terjadi pada 8 Desember 2025. 

Maruly menyebut kasus pertambangan tanpa izin yang melibatkan tiga tersangka dengan Modus operandi tersangka adalah menggali lahan milik pelaku menggunakan alat berat untuk mengambil emas tanpa izin.

“Kegiatan ini berlangsung selama satu bulan sebelum dilaporkan oleh masyarakat,” ucapnya.

Baca Juga :  Baru Balik dari Luwuk, Seorang Pria di Gorontalo Kedapatan Bawa Paket Sabu

Selanjutnya, Tersangka diancam dengan pidana maksimal 5 tahun dan denda 100 miliar rupiah berdasarkan Undang-Undang Pertambangan. Barang bukti yang diamankan termasuk satu unit eskavator dan peralatan pertambangan lainnya.

“Pengungkapan perkara ini yang telah selesai dilakukan penyelidikan dan akan dilakukan penyerahan tersangka barang bukti dan berkas perkara kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo,” ujar dia.

Adapun ketiga pelaku yakni NP Selaku pemilik lahan juga pemodal, AP selaku pekerja dan IP selaku operator. Ketiganya melakukan aktivitas pertambangan selama 1 bulan. (Putra/Gopos)

Baca Juga :  Rumah Dibobol Maling, Laptop, Handphone dan Uang Raib
Tags: Ditreskrimsus Polda GorontaloKabupaten BoalemoPertambangan IlegalPolda Gorontalo
Previous Post

Kejari Siap Beri Pendampingan Hukum ke BPD se-Gorontalo Utara

Next Post

Wabup Imbau ASN Gorontalo Utara Segera Aktivasi Akun Coretax

Related Posts

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Gorontalo Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Pelaku Penganiayaan Dokter Sitti Khadijah Diamankan Polisi

Sabtu 12 September 2026
Dokter RS Sitti Khadijah Aisyiyah Kota Gorontalo, Mohamad Rifki Hulalata, melaporkan seorang wartawan berinisial JT ke Polresta Gorontalo Kota atas dugaan penganiayaan.
Hukum & Kriminal

Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Eks Kadis PU Gorontalo Divonis 2 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa

Jumat 11 September 2026
Afandy Laya, alias Haji Pepen menghadiri sidang secara daring.
Hukum & Kriminal

Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

Jumat 11 September 2026
Penyerahan Barang Bukti penangkapan dua alat berat jenis excavator di Kecamatan Dengilo. (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Dua Tersangka PETI dan Excavator Dilimpahkan ke Kejari Pohuwato

Jumat 11 September 2026
Next Post
Wakil Bupati Gorontalo Utara, Nurjana Hasan Yusuf, saat menerima kunjungan dari KP2KP Limboto, Senin (8/12/2025).(Rocky/Humas)

Wabup Imbau ASN Gorontalo Utara Segera Aktivasi Akun Coretax

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • comet star shining in a blue sky. (Ilustrasi)

    Warga Gorontalo Digegerkan Fenomena Kilatan Cahaya dan Suara Dentuman Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APSI-UIN Sultan Amai Gorontalo Buka Pendidikan Advokat Angkatan Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.