GOPOS.ID, KWANDANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara siap memberikan pendampingan hukum bagi para Ketua BPD sekaligus pengawasan pengelolaan keuangan dan aset desa.
Komitmen itu diwujudkan setelah penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kejari dengan para Ketua BPD yang diinisiasi langsung oleh Pemkab Gorontalo Utara, Senin (8/12/2025).
Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen meningkatkan kualitas tata kelola dan memberikan apresiasi kepada desa yang taat hukum.
“Ruang lingkup kerja sama diharapkan tidak hanya terkait proses hukum, tetapi juga mencakup koordinasi pemanfaatan dana desa, penyuluhan hukum, agar penyalahgunaan anggara bisa dicegah,” ujarnya.
Kegiatan ini pula sebagai tindak lanjut dari program Kejaksaan Agung RI, yakni JAGA DESA (Jaksa Garda Desa). Program tersebut bermaksud agar Kejaksaan tidak hanya berperan sebagai apparat penegak hukum, melainkan mitra pencegahan agar pembangunan desa sesuai ketetntuan dan terhindar dari masalah hukum.
Di tempat yang sama, Kepala Kejari Gorontalo Utara, Zam Zam Ikhwan menjelaskan, kerja sama tersebut didasari semangat untuk menjaga nama baik desa. Ia menilai BPD memiliki peran strategis, baik dalam penyusunan peraturan desa maupun dalam mengawal pemerintahan.
“Sekarang ini BPD cenderung pasif, padahal perannya sangat besar untuk mengawal dana desa, jangan takut laporkaan kepada kami jika ada hal yang tidak sesuai aturan,” tegasnya.(Gusti/Gopos)








