No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Baru Balik dari Luwuk, Seorang Pria di Gorontalo Kedapatan Bawa Paket Sabu

Alexa by Alexa
Selasa 18 Maret 2025
in Hukum & Kriminal
0
MA saat diamankan Tim Opnas Satres Narkoba Polresta Gorontalo Kota.(Foto Polres Gtlo Kota)

MA saat diamankan Tim Opnas Satres Narkoba Polresta Gorontalo Kota.(Foto Polres Gtlo Kota)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Seorang pria berinisial MA alias Jack alias Uda ditahan Polresta Gorontalo Kota setelah kedapatan memiliki paket narkoba jenis sabu, baru-baru ini.

MA kedapatan membawa barang haram itu saat baru kembali dari Luwuk, Sulawesi Tengah dan ditangkap Satuan Satuan Reserse Narkoba di Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, pada Kamis (13/3/2025) sekitar pukul 02.00 Wita.

“MA diamankan atas informasi dari masyarakat bahwa dirinya baru kembali dari Luwuk dan membawa Narkotika jenis sabu,” terang Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana melalui Kasat Narkoba AKP Dimas Wicaksono, Selasa (18/3/2025).

Baca Juga :  Polres Bone Bolango Tunggu Hasil Autopsi Pastikan Penyebab Kematian Pria Paruh Baya di Kabila 

Penangkapan pria asal Sulteng itu bermula saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian melakukan pendalaman. Setelah mengetahui lokasi dan keberadaan MA, tim opsnal Sat Narkoba langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan di rumahnya di Kecamatan Kota Selatan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan paket narkoba di antaranya 1 shacet plastik kip yang berisi narkotika sabu, 1 shacet plastik Kip yang diduga bekas berisi narkotika Sabu, 20 shacet plastik kip kosong, 3 batang pireks kaca, 3 batang sedotan, 5 batang korek api gas dan 1 buah bong.

Baca Juga :  Bercanda Pakai Bensin, IRT di Gorontalo Ini Terancam Dipenjara 15 Tahun

Selanjutnya MA dan barang bukti dibawa ke Polresta Gorontalo Kota dan telah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus dilakukan penahanan terhitung mulai tanggal 17 maret 2025.

MA pun dijerat dengan pasal pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidananya adalah penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda minimal Rp800 juta.(Sari/gopos)

Tags: Polresta Gorontalo KotaSabu-sabu
Previous Post

Wabup Asahan Buka Edukasi Pasar Modal Syariah di Ponpes Bina Ulama Kisaran

Next Post

Irwan Hunawa: DPRD Siap Kawal RPJMD Walikota Gorontalo

Related Posts

Aparat Polres Pohuwato saat melakukan olah TKP di rumah korban, Sabtu (12/9/2026).
Hukum & Kriminal

Geger Kasus Pembunuhan di Randangan: Ayah Tewas, Anaknya Kritis, Pelaku Buron

Minggu 13 September 2026
Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Gorontalo Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Pelaku Penganiayaan Dokter Sitti Khadijah Diamankan Polisi

Sabtu 12 September 2026
Dokter RS Sitti Khadijah Aisyiyah Kota Gorontalo, Mohamad Rifki Hulalata, melaporkan seorang wartawan berinisial JT ke Polresta Gorontalo Kota atas dugaan penganiayaan.
Hukum & Kriminal

Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Eks Kadis PU Gorontalo Divonis 2 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa

Jumat 11 September 2026
Afandy Laya, alias Haji Pepen menghadiri sidang secara daring.
Hukum & Kriminal

Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

Jumat 11 September 2026
Next Post
Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Gorontalo bersama Walikota dan Wakil Walikota serta Sekda Kota Gorontalo, Selasa (18/3/2025). (Foto:Humas Dekot)

Irwan Hunawa: DPRD Siap Kawal RPJMD Walikota Gorontalo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Rekaman CCTV.

    Tak Hanya Aniaya Dokter, Aksi Jefry Taha Rusak Fasilitas Rumah Sakit Sitti Khadijah Terekam CCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lelaki Asal Gorontalo Utara Meninggal Usai Berhubungan di Warung Remang-remang Pohuwato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjelasan BMKG Terkait Fenomena Kilatan Cahaya dan Dentuman di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.