GOPOS.ID, GORONTALO – Tiga penambang di Dusun Sembati, Desa Dulupi, Kabupaten Boalemo diamankan Polda Gorontalo karena kedapatan menambang ilegal atau PETI.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede menyampaikan kronologis penangkapan yang terjadi pada 8 Desember 2025.Â
Maruly menyebut kasus pertambangan tanpa izin yang melibatkan tiga tersangka dengan Modus operandi tersangka adalah menggali lahan milik pelaku menggunakan alat berat untuk mengambil emas tanpa izin.
“Kegiatan ini berlangsung selama satu bulan sebelum dilaporkan oleh masyarakat,” ucapnya.
Selanjutnya, Tersangka diancam dengan pidana maksimal 5 tahun dan denda 100 miliar rupiah berdasarkan Undang-Undang Pertambangan. Barang bukti yang diamankan termasuk satu unit eskavator dan peralatan pertambangan lainnya.
“Pengungkapan perkara ini yang telah selesai dilakukan penyelidikan dan akan dilakukan penyerahan tersangka barang bukti dan berkas perkara kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo,” ujar dia.
Adapun ketiga pelaku yakni NP Selaku pemilik lahan juga pemodal, AP selaku pekerja dan IP selaku operator. Ketiganya melakukan aktivitas pertambangan selama 1 bulan. (Putra/Gopos)








