No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Ironi Murid/Santri  Menggugat Guru/Kiayi

Hasan by Hasan
Minggu 26 Oktober 2025
in Perspektif
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Penulis: Muh.Ghufron Suratman*

 

Pendahuluan

Dalam tradisi Islam, relasi murid (Santri) – Guru merupakan simpul sakral yang mengikat ilmu, adab, dan keberkahan. Al-Qur’an menegaskan kemuliaan ilmu dan ahli ilmu: Allah meninggikan derajat orang berilmu (Q.S. al-Mujādalah/58:11).

Di tengah keheningan tiba-tiba kita dikejutkan oleh berita yang beredar di WAG, FB dan perbincangan antar guru dan santri saat bertemu pada momen acara keagamaan dan social di Gorontalo yang hingga saat ini sidang perdata sedang berlangsung.

Tulisan ini mengurai relasi kedua nilai antara adab dan keadilan, serta bagaimana Islam menawarkan jalan Adab/etis ketika konflik murid (santri)–guru terjadi.

Nabi saw juga mengisyaratkan peran pendidik sebagai pewaris tugas kenabian—mengajar, membina, dan menuntun. Karena itu, fenomena “pada murid (santri) menggugat guru” tampak ironis: di satu sisi, Islam menanamkan takzim keguru; di sisi lain, Islam juga menuntut keadilan, amanah, dan akuntabilitas dalam setiap urusan, termasuk pendidikan.

Adab Sebagai Pondasi  Ilmu

Para ulama klasik menempatkan adab sebelum ilmu. Imam Az-Zarnuji dalam Kitabnya “Ta‘līm al-Muta‘allim” menekankan etika atau adab murid meliputi : niat yang lurus, menghormati/memuliakan Guru, tidak mendahului atau meremehkan, serta menjaga lisan. Imam Al-Ghazali dalam kitabnya “Ihyā’ ‘Ulūmiddin”  menambahkan pentingnya kesabaran dan ketelatenan murid dalam proses menimba ilmu. Setidaknya ada empat pilar adab yang relevan:

Takzim (penghormatan): memuliakan guru sebagai perantara hidayah dan keberkahan ilmu; tidak berarti membenarkan kesalahan, melainkan menempatkan kritik secara terhormat dan beradab.

Amanah ilmu: murid berkomitmen mencari kebenaran; guru berkomitmen mengajar dengan benar, adil, dan penuh kasih.

Tawadhu’: kerendahan hati kedua belah pihak; guru tidak sombong, murid tidak congkak.

Musyawarah: menyelesaikan persoalan dengan dialog—sejalan dengan semangat Q.S. al-Hujurāt/49 yang menekankan adab komunikasi, verifikasi informasi (tabayun), dan rekonsiliasi (Assulhu).

Hak dan Kewajiban dalam Pendidikan

Islam menimbang relasi ini secara timbal balik dengan asas keadilan dan akhlaq:

Kewajiban guru: mengajar sesuai kebenaran, adil terhadap murid, menjaga kehormatan dan keselamatan, memberi teladan akhlak, tidak menyalahgunakan otoritas.

Kewajiban murid: menghormati (ta’zim), mendengarkan (istima’), berbaik sangka (husnudzon), menjaga marwah majelis ilmu (Ikramul Majlis), memberi masukan dengan cara yang ma’ruf.

Baca Juga :  EUFORIA, TEPUK TANGAN DAN PIALA DUNIA

Hak murid: mendapatkan pengajaran bermutu, perlakuan adil, aman dari kekerasan fisik/psikis, pelecehan, perundungan, maupun penyalahgunaan wewenang.

Hak guru: dihormati, diikuti arahannya selama tidak bertentangan dengan syariat, dilindungi dari fitnah, dan diberi ruang memimpin proses belajar.

Dengan kerangka ini, “gugatan” tidak otomatis identik dengan durhaka; yang keliru adalah cara dan tujuan gugatan yang menyalahi adab dan keadilan apalagi sampe menunjukkan angka nominal 1 M.

Kapan Menggugat Dibenarkan?

Islam melarang kezhaliman dan memerintahkan amar ma’ruf nahi munkar. Maka, protes atau gugatan dapat dibenarkan bila:

Terjadi pelanggaran nyata: kekerasan, pemerasan, diskriminasi terang, penipuan akademik, atau pengabaian tugas secara serius.

Sudah ditempuh tahapan internal: nasihat personal, mediasi, atau pelaporan sesuai prosedur—namun tidak ada perbaikan.

Bukti memadai: menghindari tuduhan tanpa dasar (fitnah). Prinsip tabayyun wajib dijaga.

Dalam konteks ini, menggugat bukan untuk meruntuhkan martabat guru, tetapi menegakkan hak, melindungi martabat murid, dan memperbaiki ekosistem lembaga.

Etika Menyampaikan Kritik Menurut Islam

Agar tetap dalam koridor syar‘i dan beradab:

Luruskan niat (islāh—perbaikan), bukan dendam atau sensasi atau menunjukan bahwa merasa paling superior, berani dengan gestur menantang.

Pilih saluran paling ringan mudaratnya: mulai dari nasehat empat mata (sirri), lalu mediasi (lembaga terpercaya), baru mekanisme formal jika perlu.

Jaga lisan dan tulisan: hindari cemooh, ghibah, atau tasyhir (membuka aib di ruang publik) jika masalah bisa selesai secara tertutup.

Pegang bukti: catat kronologi, simpan dokumen, saksi, atau kebijakan yang dilanggar.

Taati aturan: ikuti SOP lembaga, hindari tindakan anarki baik secara fisik atau diksi yang membuat keruh suasana hingga masalah melebar kemana-mana.

Siap bermusyawarah: buka ruang dialog menuju maaf, karena tujuan utama adalah perbaikan dan keadilan, bukan kemenangan satu pihak.

Mekanisme Penyelesaian Sengketa dalam Tradisi Islam

Nasihah (nasehat pribadi): bentuk paling utama adalah, menjaga kehormatan kedua belah pihak.

Sulh (rekonsiliasi): kesepakatan damai dengan syarat adil, tanpa memaksa pihak lemah.

Tahkim (arbitrase): menghadirkan pihak ketiga yang berilmu dan dipercaya untuk memutuskan atas masalah yang sedang dihadapi untuk dilakukan penyelesaian.

Baca Juga :  Ini Penjelasan Bupati di Peringatan HUT ke 76 PGRI dan HGN

Hisbah/otoritas lembaga: dalam konteks modern, komite etik, dewan guru, senat akademik, atau lembaga penegak hukum jika menyangkut pidana.

Menyikapi “Ironi”: Menjaga Martabat Bersama

Mengapa ini disebut ironi?

Karena ikatan kasih dan takzim yang semestinya menyelimuti relasi ilmu terasa retak saat murid harus menuntut haknya. Namun Islam mengajarkan bahwa takzim tanpa keadilan berubah menjadi kultus individu, sedangkan keadilan tanpa adab melahirkan kebencian. Jalan tengahnya adalah Al’adl (keadilan) yang berjalan bersama ihsan (keindahan budi). Dengan begitu, gugatan—jika terpaksa—diniatkan untuk mengembalikan martabat guru sebagai teladan, dan martabat murid sebagai amanah pendidikan. Bukan menunjukan siapa yang menang dan siapa yang kalah.

Studi Kasus Singkat (Hipotetik)

Seorang murid melaporkan guru karena dugaan kezaliman. Langkah islami yang bisa ditempuh:

Menasihati secara personal bila aman; jika tidak, langsung ke mediator yang tepercaya.

Menghimpun bukti dan saksi; menghindari unggahan media sosial yang membuka aib sebelum proses berjalan.

Mengajukan laporan melalui prosedur resmi; meminta pendampingan konselor/pendamping hukum bila diperlukan.

Menerima hasil putusan yang adil; jika belum adil, gunakan jalur banding yang tersedia.

Setelah putusan, jaga hifzh al-‘ird (penjagaan kehormatan) semua pihak sejauh mungkin, sembari memastikan pencegahan berulang.

Penutup

Dalam pandangan Islam, menghormati guru adalah prinsip yang tak boleh diremehkan; guru adalah pelita Ilmu. Namun, penghormatan tidak boleh menutupi keadilan. Ketika terjadi pelanggaran, Islam membuka ruang koreksi dengan adab, bukti, dan mekanisme yang benar. Ironi “murid menggugat guru” akan mencair bila kedua belah pihak kembali pada maqashid syariah: menjaga agama, jiwa, akal, kehormatan, dan harta—serta pada nilai utama pendidikan: mencetak manusia berilmu dan berakhlak untuk menjaga Lima hal yang menjadi Maqashid Assyariyah.

Dengan demikian, gugatan (jika harus) menjadi ikhtiar ishlah—mendiagnosis luka agar pendidikan kembali sehat dan berkah.

*Penulis adalah Ketua PW RMINU Gorontalo, Katib Syuriyah PCNU Kota Gorontalo dan Guru Pada MA dan MTs Alkhairaat Kota Gorontalo.

Tags: AdabGuruSantri
Previous Post

Puluhan Tenda Penambang Emas di Alamotu Hancur Diterjang Banjir Bandang

Next Post

Dansatgas TMMD Ingatkan Prajurit Bangun Kepercayaan Warga

Related Posts

Perspektif

TRAGEDI KEADILAN DAN PARADOKS NEGARA HUKUM: KETIKA PEMBELAAN DIRI DIPIDANAKAN

Rabu 22 April 2026
Perspektif

RTH Penting, Tetapi Jangan Sampai Menumbalkan Rakyat dan Jadi Lahan Basah Korupsi

Sabtu 4 April 2026
Perspektif

Di Persimpangan Jalan Idealisme dan Realistis, Tetaplah di Garis Marhaen GMNI

Senin 23 Maret 2026
Perspektif

TUMBILOTOHE GORONTALO DIMENSI SPIRITUAL, KULTURAL DAN EKONOM

Kamis 19 Maret 2026
Perspektif

Sekolah yang Memuliakan Manusia: Make Up School sebagai Jalan Kebudayaan

Selasa 3 Maret 2026
Ilustrasi aksi wartawan menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. (ANTARA FOTO/MOHAMMAD AYUDHA)
Perspektif

RUU Penyiaran dan Kebebasan Pers

Jumat 27 Februari 2026
Next Post
Letkol Arh Roman Laksana Yudha

Dansatgas TMMD Ingatkan Prajurit Bangun Kepercayaan Warga

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Ilustrasi AI

    ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Nurdin Resmi Dilantik sebagai Sekda Boalemo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebahagiaan Selimuti Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo di Hari Kartini ke-147

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tingkatkan Pelayanan, RSUD Hasri Ainun Habibie Lakukan Penilaian Potensi Pegawai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HIPMI Gorontalo Bulat Rekomendasikan Afifudin Suhaeli Kalla Maju Ketua Umum BPP HIPMI 2026–2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.