No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pelaku Pencabulan yang Terekam CCTV di Pohuwato Terancam Penjara 15 Tahun

Hasan by Hasan
Sabtu 21 Juni 2025
in Hukum & Kriminal
0
Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, menyampaikan keterangan pers terkait kasus pencabulan yang terekam CCTV di Desa Taluduyunu.

Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, menyampaikan keterangan pers terkait kasus pencabulan yang terekam CCTV di Desa Taluduyunu.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, MARISA – Tersangka pencabulan anak di bawah umur yang terekam CCTV di Desa Taluduyunu, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, YT, terancam dihukum penjara paling lama 15 tahun. Ia dijerat dugaan pelanggaran Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, mengatakan dari hasil penyelidikan terungkap pelaku merupakan residivis dalam dua kasus sebelumnya, yakni penganiayaan (Pasal 351 KUHP) dan pencabulan pada tahun 2023 di Kabupaten Boalemo.

“Ini sudah kali ketiga YT melakukan tindak pidana yang mengarah pada kekerasan. Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada dalam menjaga anak-anaknya,” ujar AKBP Busroni, Jumat (20/06/2025) di Mapolres Pohuwato, dalam Conference Pers.

Baca Juga :  Terlilit Hutang, Alasan CS Telkom Gorontalo Nekat Curi 42 Unit Modem WiFi

AKBP Busroni menyampaikan pelaku awalnya berniat mencuri uang dari bagasi motor di rumah korban. Namun saat melihat korban yang sedang tertidur melalui celah pintu kamar, pelaku timbul niat jahat untuk melakukan pencabulan.

“YT mengambil sebilah gunting dari dapur dan menggunakannya untuk mencongkel brendel pintu kamar. Setelah berhasil masuk, pelaku mematikan lampu kamar, membuka celana, dan mencoba memperkosa korban yang sedang tidur,” ungkap AKBP Busroni

Saat menjalankan aksinya korban terbangun saat pelaku mulai menarik celananya, sehingga korban berteriak histeris. Pelaku sempat menutup mulut korban dan menamparnya sebanyak tiga kali, tetapi korban tidak diam akhirnya pelaku melarikan diri.

“Aksi pelaku ini terekam CCTV yang terpasang di sekitar rumah korban. Barang bukti yang kami amankan antara lain satu buah gunting warna pink, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, dan daster milik korban,” jelas Busroni.

Baca Juga :  Empat Pemilik Excavator PETI Pohuwato Belum Penuhi Undangan Polisi

AKBP Busroni menjelaskan pasca kejadian pelaku sempat melarikan diri, namun berkat viralnya kasus ini di media sosial, keluarga pelaku akhirnya menyerahkannya ke Polres Boalemo. Petugas dari Polres Pohuwato kemudian menjemput pelaku untuk diproses secara hukum.

“Saat ini sudah lima orang saksi kami periksa. Pelaku juga sudah kami tahan dan proses penyidikan sedang berlangsung. Target kami, pemberkasan kasus ini rampung dalam 20 hari kedepan, untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan,” tutup Busroni.(Yusuf/gopos)

Tags: PencabulanPohuwatoPolres Pohuwato
Previous Post

Dua Remaja Terseret Arus Saat Terobos Banjir di Wanggarasi, Pohuwato

Next Post

Banjir Melanda 4 Kecamatan di Pohuwato, Ratusan Warga Terdampak

Related Posts

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Gorontalo Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Pelaku Penganiayaan Dokter Sitti Khadijah Diamankan Polisi

Sabtu 12 September 2026
Dokter RS Sitti Khadijah Aisyiyah Kota Gorontalo, Mohamad Rifki Hulalata, melaporkan seorang wartawan berinisial JT ke Polresta Gorontalo Kota atas dugaan penganiayaan.
Hukum & Kriminal

Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Eks Kadis PU Gorontalo Divonis 2 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa

Jumat 11 September 2026
Afandy Laya, alias Haji Pepen menghadiri sidang secara daring.
Hukum & Kriminal

Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

Jumat 11 September 2026
Penyerahan Barang Bukti penangkapan dua alat berat jenis excavator di Kecamatan Dengilo. (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Dua Tersangka PETI dan Excavator Dilimpahkan ke Kejari Pohuwato

Jumat 11 September 2026
Next Post

Banjir Melanda 4 Kecamatan di Pohuwato, Ratusan Warga Terdampak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • comet star shining in a blue sky. (Ilustrasi)

    Warga Gorontalo Digegerkan Fenomena Kilatan Cahaya dan Suara Dentuman Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APSI-UIN Sultan Amai Gorontalo Buka Pendidikan Advokat Angkatan Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.