No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Empat Pemilik Excavator PETI Pohuwato Belum Penuhi Undangan Polisi

Alexa by Alexa
Kamis 15 Januari 2026
in Gorontalo
0
Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Khairunnas.

Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Khairunnas.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, MARISA – Polres Pohuwato terus mengusut aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), beroperasi di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) di wilayah Kabupaten Pohuwato.

Dalam proses penertiban dan penegakan hukum, aparat kepolisian telah mengamankan empat unit alat berat jenis excavator yang digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal. Namun demikian, pemilik alat berat yang telah diamankan hingga kini belum memenuhi undangan pemeriksaan dari pihak kepolisian.

Dari hasil penertiban di sejumlah lokasi PETI, Polres Pohuwato mencatat sebanyak sembilan unit alat berat jenis excavator yang digunakan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin.

Enam unit alat berat ditemukan di lokasi PETI Kecamatan Dengilo, dua unit di Kecamatan Patilanggio, serta satu unit di Kecamatan Buntulia. Seluruh alat berat diketahui beroperasi di kawasan HPK yang secara hukum dilarang untuk kegiatan penambangan tanpa izin resmi.

Baca Juga :  Patroli KRYD, Polres Pohuwato Amankan 3 Pemuda Kedapatan Bawa Sajam dan Miras

Kapolres Pohuwato melalui Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Khairunnas, menyampaikan dari sembilan alat berat hasil penertiban, empat unit telah berhasil diamankan sebagai barang bukti. Bersamaan dengan pengamanan tersebut, penyidik juga melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat.

“Empat alat berat yang digunakan berasal dari berbagai merek, di antaranya Hyundai, Develon, LiuGong, dan XCMG. Kami telah mengundang mereka (Penyewa, Pimilik, Pelaku Usaha) namun saat ini belum memenuhi undangan yang telah disampaikan,” ungkap Khairunnas, Kamis (15/1/2026).

Ia menegaskan, meskipun belum menghadiri pemeriksaan, proses hukum tetap berjalan. Penyidik akan kembali melayangkan undangan kepada para pemilik alat berat dan pihak terkait, untuk dilakukan pengambilan keterangan lanjutan guna memperjelas peran masing-masing dalam aktivitas PETI tersebut.

“Nantinya mereka akan kembali kami undang untuk diambil keterangan lanjutan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Khairunnas.

Baca Juga :  Dua Alat Berat Lagi Ditemukan di Tambang Emas Ilegal Dengilo

AKP Khairunnisa juga menjelaskan lima unit alat berat lainnya belum dapat diangkut dan diamankan karena dalam kondisi tidak dapat dihidupkan. Pasalnya, kelima alat itu memiliki beberapa kendala dalam proses pengangkutan.

“Alat monitor atau perangkat pengoperasian excavator diketahui telah dibawa oleh operator saat penertiban berlangsung, sehingga menyulitkan proses evakuasi alat berat dari lokasi tambang,” jelas Khairunnas.

Seluruhnya diduga digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa mengantongi izin resmi dari instansi berwenang. Atas perbuatan tersebut, Khairunnisa mengaku para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 17 ayat (1) huruf a, mengatur larangan melakukan kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa izin.

“Pelanggar terancam sanksi pidana 15 tahun penjara , berupa denda paling rendah sebesar Rp1,5 miliar dan paling tinggi mencapai Rp10 miliar,” tutup Khairunnas.(Yusuf/Gopos)

Tags: ExcavatorPETI GorontaloPETI PohuwatoPolres Pohuwato
Previous Post

Pemkab Boltara Teken Perjanjian Kinerja Tahun 2026

Next Post

Pemkab Pohuwato Dorong Terwujudnya Desa Mandiri dan Berdaya Saing

Related Posts

Gorontalo

Mantan Wakil Bupati Bone Bolango Kilat Wartabone Tutup Usia

Minggu 7 Juni 2026
Gorontalo

Polresta Gorontalo Kota Sita 13 Unit Kendaraan Diduga Terlibat Balap Liar 

Minggu 7 Juni 2026
Gorontalo

Persiapan Temu Jurnalis Gorontalo Hampir Rampung, Capai 80 Persen

Jumat 5 Juni 2026
Pertamina Patra Niaga Integrated Terminal Gorontalo menyalurkan bantuan berupa 400 liter BBM Biosolar atau setara dengan dua drum untuk mendukung proses penanganan dan evakuasi di wilayah Gorontalo Utara
Gorontalo

Pertamina Salurkan 400 Liter Biosolar untuk Dukung Penanganan Pascabencana di Gorut

Kamis 4 Juni 2026
Satu unit alat berat excavator saat di amankan aparat Polres Pohuwato, Kamis (4/6/2026) (Istimewa)
Gorontalo

Polisi Pergoki Satu Excavator Beraktivitas di Lokasi PETI Pohuwato, Operatornya Lolos

Kamis 4 Juni 2026
Bupati Ismet Mile saat memimpin apel kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bone Bolango

Pemkab Bone Bolango Siap Bayar Gaji 13 dan TPP ASN

Selasa 2 Juni 2026
Next Post
Wakil Bupati Pohuwato, Iwan Adam, memimpin apel hari desa Nasional tingkat Pohuwato, Kamis (15/01/2026) (Razak Prokopim Pohuwato)

Pemkab Pohuwato Dorong Terwujudnya Desa Mandiri dan Berdaya Saing

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • SIM Digital Resmi Hadir, Ini Langkah Mudah Aktivasi Lewat HP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riset Mahasiswa UNBITA Jadi Masukan BPBD, Petakan Kerentanan Banjir di Dumbo Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Gorontalo Kota Sita 13 Unit Kendaraan Diduga Terlibat Balap Liar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Wakil Bupati Bone Bolango Kilat Wartabone Tutup Usia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologis Satu Pekerja Tewas di Tambang Suwawa Timur 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.