No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Empat Pemilik Excavator PETI Pohuwato Belum Penuhi Undangan Polisi

Alex by Alex
Kamis 15 Januari 2026
in Gorontalo
0
Empat Pemilik Excavator PETI Pohuwato Belum Penuhi Undangan Polisi

Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Khairunnas.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, MARISA – Polres Pohuwato terus mengusut aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), beroperasi di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) di wilayah Kabupaten Pohuwato.

Dalam proses penertiban dan penegakan hukum, aparat kepolisian telah mengamankan empat unit alat berat jenis excavator yang digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal. Namun demikian, pemilik alat berat yang telah diamankan hingga kini belum memenuhi undangan pemeriksaan dari pihak kepolisian.

Dari hasil penertiban di sejumlah lokasi PETI, Polres Pohuwato mencatat sebanyak sembilan unit alat berat jenis excavator yang digunakan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin.

Enam unit alat berat ditemukan di lokasi PETI Kecamatan Dengilo, dua unit di Kecamatan Patilanggio, serta satu unit di Kecamatan Buntulia. Seluruh alat berat diketahui beroperasi di kawasan HPK yang secara hukum dilarang untuk kegiatan penambangan tanpa izin resmi.

Baca Juga :  KUA Kota Utara Perdana Keluarkan Kartu Nikah

Kapolres Pohuwato melalui Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Khairunnas, menyampaikan dari sembilan alat berat hasil penertiban, empat unit telah berhasil diamankan sebagai barang bukti. Bersamaan dengan pengamanan tersebut, penyidik juga melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat.

“Empat alat berat yang digunakan berasal dari berbagai merek, di antaranya Hyundai, Develon, LiuGong, dan XCMG. Kami telah mengundang mereka (Penyewa, Pimilik, Pelaku Usaha) namun saat ini belum memenuhi undangan yang telah disampaikan,” ungkap Khairunnas, Kamis (15/1/2026).

Ia menegaskan, meskipun belum menghadiri pemeriksaan, proses hukum tetap berjalan. Penyidik akan kembali melayangkan undangan kepada para pemilik alat berat dan pihak terkait, untuk dilakukan pengambilan keterangan lanjutan guna memperjelas peran masing-masing dalam aktivitas PETI tersebut.

“Nantinya mereka akan kembali kami undang untuk diambil keterangan lanjutan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Khairunnas.

Baca Juga :  Polisi Amankan Dua Mobil Bawa 67 Galon Solar Subsidi untuk PETI di Pohuwato

AKP Khairunnisa juga menjelaskan lima unit alat berat lainnya belum dapat diangkut dan diamankan karena dalam kondisi tidak dapat dihidupkan. Pasalnya, kelima alat itu memiliki beberapa kendala dalam proses pengangkutan.

“Alat monitor atau perangkat pengoperasian excavator diketahui telah dibawa oleh operator saat penertiban berlangsung, sehingga menyulitkan proses evakuasi alat berat dari lokasi tambang,” jelas Khairunnas.

Seluruhnya diduga digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa mengantongi izin resmi dari instansi berwenang. Atas perbuatan tersebut, Khairunnisa mengaku para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 17 ayat (1) huruf a, mengatur larangan melakukan kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa izin.

“Pelanggar terancam sanksi pidana 15 tahun penjara , berupa denda paling rendah sebesar Rp1,5 miliar dan paling tinggi mencapai Rp10 miliar,” tutup Khairunnas.(Yusuf/Gopos)

Tags: ExcavatorPETI GorontaloPETI PohuwatoPolres Pohuwato
Previous Post

Pemkab Boltara Teken Perjanjian Kinerja Tahun 2026

Next Post

Pemkab Pohuwato Dorong Terwujudnya Desa Mandiri dan Berdaya Saing

Related Posts

Tim Futsal Kota Gorontalo Paksa Tuan Rumah Kabgor Bertekuk Lutut 5-1
Gorontalo

Tim Futsal Kota Gorontalo Paksa Tuan Rumah Kabgor Bertekuk Lutut 5-1

Jumat 6 Februari 2026
PT Tri Jaya Tangguh Diminta Kembalikan Aset dalam Keadaan Baik
Gorontalo

Akselerasi Industri Pengolahan Pacu Pertumbuhan Ekonomi Gorontalo 2025

Jumat 6 Februari 2026
Journalist Futsal League: Tim Kota Gorontalo Permalukan Gorut 10-2
Gorontalo

Journalist Futsal League: Tim Kota Gorontalo Permalukan Gorut 10-2

Jumat 6 Februari 2026
Program JKN Bantu Chairul Jalani Operasi Jantung
Gorontalo

Program JKN Bantu Chairul Jalani Operasi Jantung

Jumat 6 Februari 2026
Andi Arifuddin Dilantik Jadi Komisioner KPU Kota Gorontalo
Gorontalo

Andi Arifuddin Dilantik Jadi Komisioner KPU Kota Gorontalo

Jumat 6 Februari 2026
Kemiskinan di Gorontalo Terus Melandai ke Angka 12,62 Persen
Gorontalo

Kemiskinan di Gorontalo Terus Melandai ke Angka 12,62 Persen

Kamis 5 Februari 2026
Next Post
Pemkab Pohuwato Dorong Terwujudnya Desa Mandiri dan Berdaya Saing

Pemkab Pohuwato Dorong Terwujudnya Desa Mandiri dan Berdaya Saing

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Pembangunan Aula Al-Kahfi MTsN 1 Kota Gorontalo Tuai Tanggapan Orang Tua, Komite Beri Penjelasan

    Pembangunan Aula Al-Kahfi MTsN 1 Kota Gorontalo Tuai Tanggapan Orang Tua, Komite Beri Penjelasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banyak Lupa di Persidangan, Kesaksian Yasin Yusuf Disorot Kuasa Hukum Nada Hiola

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andi Arifuddin Dilantik Jadi Komisioner KPU Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Lokasi Disiapkan untuk Pasar Senggol Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.