No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Empat Pemilik Excavator PETI Pohuwato Belum Penuhi Undangan Polisi

Alexa by Alexa
Kamis 15 Januari 2026
in Gorontalo
0
Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Khairunnas.

Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Khairunnas.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, MARISA – Polres Pohuwato terus mengusut aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), beroperasi di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) di wilayah Kabupaten Pohuwato.

Dalam proses penertiban dan penegakan hukum, aparat kepolisian telah mengamankan empat unit alat berat jenis excavator yang digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal. Namun demikian, pemilik alat berat yang telah diamankan hingga kini belum memenuhi undangan pemeriksaan dari pihak kepolisian.

Dari hasil penertiban di sejumlah lokasi PETI, Polres Pohuwato mencatat sebanyak sembilan unit alat berat jenis excavator yang digunakan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin.

Enam unit alat berat ditemukan di lokasi PETI Kecamatan Dengilo, dua unit di Kecamatan Patilanggio, serta satu unit di Kecamatan Buntulia. Seluruh alat berat diketahui beroperasi di kawasan HPK yang secara hukum dilarang untuk kegiatan penambangan tanpa izin resmi.

Baca Juga :  Anggota DPR RI Komisi I: Prabowo itu Sekelas Putin dan Xi Jinping  

Kapolres Pohuwato melalui Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Khairunnas, menyampaikan dari sembilan alat berat hasil penertiban, empat unit telah berhasil diamankan sebagai barang bukti. Bersamaan dengan pengamanan tersebut, penyidik juga melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat.

“Empat alat berat yang digunakan berasal dari berbagai merek, di antaranya Hyundai, Develon, LiuGong, dan XCMG. Kami telah mengundang mereka (Penyewa, Pimilik, Pelaku Usaha) namun saat ini belum memenuhi undangan yang telah disampaikan,” ungkap Khairunnas, Kamis (15/1/2026).

Ia menegaskan, meskipun belum menghadiri pemeriksaan, proses hukum tetap berjalan. Penyidik akan kembali melayangkan undangan kepada para pemilik alat berat dan pihak terkait, untuk dilakukan pengambilan keterangan lanjutan guna memperjelas peran masing-masing dalam aktivitas PETI tersebut.

“Nantinya mereka akan kembali kami undang untuk diambil keterangan lanjutan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Khairunnas.

Baca Juga :  Laka Lantas di Pohuwato: Satu Orang Tewas, Dua Luka-luka

AKP Khairunnisa juga menjelaskan lima unit alat berat lainnya belum dapat diangkut dan diamankan karena dalam kondisi tidak dapat dihidupkan. Pasalnya, kelima alat itu memiliki beberapa kendala dalam proses pengangkutan.

“Alat monitor atau perangkat pengoperasian excavator diketahui telah dibawa oleh operator saat penertiban berlangsung, sehingga menyulitkan proses evakuasi alat berat dari lokasi tambang,” jelas Khairunnas.

Seluruhnya diduga digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa mengantongi izin resmi dari instansi berwenang. Atas perbuatan tersebut, Khairunnisa mengaku para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 17 ayat (1) huruf a, mengatur larangan melakukan kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa izin.

“Pelanggar terancam sanksi pidana 15 tahun penjara , berupa denda paling rendah sebesar Rp1,5 miliar dan paling tinggi mencapai Rp10 miliar,” tutup Khairunnas.(Yusuf/Gopos)

Tags: ExcavatorPETI GorontaloPETI PohuwatoPolres Pohuwato
Previous Post

Pemkab Boltara Teken Perjanjian Kinerja Tahun 2026

Next Post

Pemkab Pohuwato Dorong Terwujudnya Desa Mandiri dan Berdaya Saing

Related Posts

Rekaman CCTV.
Gorontalo

Tak Hanya Aniaya Dokter, Aksi Jefry Taha Rusak Fasilitas Rumah Sakit Sitti Khadijah Terekam CCTV

Minggu 13 September 2026
Lokasi warung remang-remang tempat ditemukannya NU meninggal dunia, Sabtu (12/9/2026) (Istimewa)
Gorontalo

Lelaki Asal Gorontalo Utara Meninggal Usai Berhubungan di Warung Remang-remang Pohuwato

Minggu 13 September 2026
Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail (tengah karawo hijau), bersama Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah (kiri Gubernur Gorontalo), Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Bambang Setya Permana (5 dari kanan) bersama unsur Forkopimda serta Bupati/Wali Kota se-Gorontalo membunyikan Polopalo menandai pembukaan  Harfest 2026, Sabtu (12/9/2026).(Haris/Diskominfo Provinsi Gorontalo)
Gorontalo

Harfest Jadi Penggerak Kolaborasi dan Inovasi Ekonomi Kreatif

Sabtu 12 September 2026
Fireball in the evening sky over the fields. Bright shooting star. Meteor illuminates the starry sky. (Ilustrasi)
Gorontalo

Penjelasan BMKG Terkait Fenomena Kilatan Cahaya dan Dentuman di Gorontalo

Sabtu 12 September 2026
Gorontalo

Insiden RS Siti Khadijah, PJS Gorontalo Tegas: Profesi Wartawan Bukan Tameng Arogansi

Sabtu 12 September 2026
Gorontalo

PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

Sabtu 12 September 2026
Next Post
Wakil Bupati Pohuwato, Iwan Adam, memimpin apel hari desa Nasional tingkat Pohuwato, Kamis (15/01/2026) (Razak Prokopim Pohuwato)

Pemkab Pohuwato Dorong Terwujudnya Desa Mandiri dan Berdaya Saing

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • comet star shining in a blue sky. (Ilustrasi)

    Warga Gorontalo Digegerkan Fenomena Kilatan Cahaya dan Suara Dentuman Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APSI-UIN Sultan Amai Gorontalo Buka Pendidikan Advokat Angkatan Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.