No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Kabid Bina Marga PUPR Terjerat Gratifikasi Proyek Jalan Panjaitan Kota Gorontalo

Alexa by Alexa
Selasa 11 Juni 2024
in Gorontalo
1
AA selaku Kabid Bina Marga (kiri) dan FL selaku kontraktor pelaksana saat ditahan Kejati Gorontalo.(Foto Putra/gopos)

AA selaku Kabid Bina Marga (kiri) dan FL selaku kontraktor pelaksana saat ditahan Kejati Gorontalo.(Foto Putra/gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menahan tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone, eks jalan Panjaitan, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo yakni Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kabid PUPR) Kota Gorontalo berinisial AA alias Antum, serta Kontraktor pelaksanaan pekerjaan berinisial FL alias Faisal, Selasa malam (11/6/2024).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo, Nursurya mengungkapkan kronologis kejadian kasus tersebut.

Tepatnya pada Selasa (12/6/2021) atau setidaknya dalam bulan Oktober 2021, berdasarkan hasil pemilihan Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Gorontalo yang diserahkan kepada Tersangka selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kota Gorontalo terdapat tiga penyedia barang dan jasa yang dipilih, yaitu PT Cahaya Mitra Nusantara sebagai Pemenang, PT Rizki Aflah Jaya Abadi sebagai Cadangan 1 serta PT Mahardika Permata Mandin sebegai Cadangan II.

Dari hasil pemilihan tersebut dilakukan Review oleh tersangka AA selaku KPA dan PPK pada Dinas PUPR Kota Gorontalo, dimana Tersangka AA menolak hasil pemilihan penyedia yang dilakukan oleh Pokja pengadaan barang dan jasa Setda Kota Gorontalo dan meminta untuk dilakukan evaluasi ulang.

Baca Juga :  1 Mei Seluruh Perbatasan Diperketat, Warga Reaktif Tes Antigen Putar Balik

Namun hasil review tersebut ditanggapi oleh Pokja pengadaan barang dan jasa Setda Kota Gorontalo yang tetap pada hasil pemilihannya karena reviuw dilakukan oleh tersangka AA bertentangan dengan dokumen pemilihan Nomor:600/POKJA.PB) KOTA.GTO/IX/2021 tanggal 01 September 2021 dan Peraturan Lembaga Kebijakan.

Lanjut Aspidsus, pengadaan barang dan jasa pemerintah RI No. 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah melalui Penyedia yang menyebutkan bahwa penolakan sebagaimana dimaksud pada poin 3 di atas hanya berdasarkan BAHP yang diterima (bukan berdasarkan hasilklarifikasi/verifikasi/pembuktian kepada peserta dan/atau pihak lain)

“Tersangka AA menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang Jasa kepada PT Mahardika Permata Mandiri dengan Direktur Utama Azhari yang kemudian memberikan kuasa Direktur kepada saksi Deny Juaeni selaku pihak yang dinyatakan sebagai cadangan kedua oleh Pokja Setda Kota Gorontalo,” ujar Nursurya.

“Padahal Review yang dilakukan bertentangan dengan dokumen pemilihan Nomor:600/POKJA.PBJ-KOTA.GTO/IX/2021 tanggal 01 September 2021 dan Perlem LKPPNo. 12 Tahun 2021 tentan Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah melalui Penyedia,” sambungnya.

Baca Juga :  Buron 4 tahun, Terpidana Kasus Pembunuhan Ditangkap Tim Tabur Kejati Gorontalo di Banggai

Nursurya menerangkan, penetapan PT Mahardika Permata Mandiri sebagai pemenang tender paket tersebut, tersangka AA bekerja sama dengan tersangka FL selaku pihak swasta dengan adanya komitmen pemberian fee sebesar 17 persen dari nilai kontrak sebelum dilakukan penandatanganan kontrak dimana jika komitmen fee tidak diberikan maka tidak akan dilakukan penandatanganan kontrak antara tersangka AA dengan saksi Deny Juaeni selaku Direktur PT Mahardika Permata Mandiri Cabang Gorontalo maka saksi Deny Juaeni memberikan komitmen senilai Rp2.379.031.379,30 melalui rekening Bank BCA milik saksi Baharudin Pulukadang alias ALO, dimana yang dinikmati oleh tersangka FL senilai Rp1.675.081.379,00.

“Selain itu saksi Deny Juaeni melalui saksi Baharudin Pulukadang alias ALO menyerahkan secara tunai kepada tersangka AA senilai Rp303.950.000,00 dan tersangka FL senilai Rp1.675.081.379,00,” tegasnya.

Kata Nursurya, berdasarkan hasil pemeriksaan, ada 29 saksi yang diperiksa, keterangan ahli sebanyak 2 orang dan 1 ahli digital forensik. Selain itu pihaknya juga memeriksa ahli pengadaan barang dan jasa satu orang dengan total 59 barang bukti.

“Keduanya merupakan saksi dan hari ini ditingkatkan statusnya menjadi tersangka,” tandas Aspidsus. (Putra/Gopos)

Tags: Jalan Panjaitan Kota GorontaloKasus KorupsiKejati Gorontalo
Previous Post

Dinkes Provinsi Gorontalo Helat Workshop Advokasi Germas

Next Post

IKM Setwan Bone Bolango Tembus di Angka 83,45 Persen

Related Posts

Gorontalo

Pengakuan Karyawan PT GM saat Demo Penambang: Dikejar, Barang Berharga Hilang 

Minggu 1 November 2026
Gorontalo

Bulog Sisir Jalur Distribusi Beras SPHP, Harga di Gorontalo Masih Terkendali

Sabtu 31 Oktober 2026
Gorontalo

Bersama Ombudsman Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo Dorong Penguatan Pelayanan Publik 

Sabtu 31 Oktober 2026
Gorontalo

PT Gorontalo Minerals Hargai Aspirasi Masyarakat, Namun Kecam Aksi Anarkis

Sabtu 31 Oktober 2026
Gorontalo

Gorontalo Matangkan Pelaksanaan Kegiatan Peringatan HUT ke-55 Korpri

Jumat 30 Oktober 2026
Gorontalo

Dugaan Asusila Anak di Gorontalo, Perlindungan Korban Jadi Sorotan

Jumat 30 Oktober 2026
Next Post

IKM Setwan Bone Bolango Tembus di Angka 83,45 Persen

Comments 1

  1. Anonim berkata:
    Rabu 12 Juni 2024 pukul 8:51 am

    Sudah sepantasnya di hukum. Terima kasih pak Kejati. Jangan lupa kepala dinas juga ikut terlibat. By kepala cabang PT. Cmn.

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kejati Tahan Eks Pj Gubernur Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Santriwati Meninggal Tenggelam, Keluarga Polisikan Pimpinan Ponpes Hubulo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • “Perintah” Eks Pj Gubernur ke Syukri Botutihe Proyek Video Wall Kini Didalami Kejati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masa Aksi Penambang Suwawa Diduga Jarah Gudang Logistik PT GM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat DPO, Oknum Notaris Hartati Haridji Diringkus Kejaksaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.