No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Kabid Bina Marga PUPR Terjerat Gratifikasi Proyek Jalan Panjaitan Kota Gorontalo

Alex by Alex
Selasa 11 Juni 2024
in Gorontalo
1
Kabid Bina Marga PUPR Terjerat Gratifikasi Proyek Jalan Panjaitan Kota Gorontalo

AA selaku Kabid Bina Marga (kiri) dan FL selaku kontraktor pelaksana saat ditahan Kejati Gorontalo.(Foto Putra/gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menahan tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone, eks jalan Panjaitan, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo yakni Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kabid PUPR) Kota Gorontalo berinisial AA alias Antum, serta Kontraktor pelaksanaan pekerjaan berinisial FL alias Faisal, Selasa malam (11/6/2024).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo, Nursurya mengungkapkan kronologis kejadian kasus tersebut.

Tepatnya pada Selasa (12/6/2021) atau setidaknya dalam bulan Oktober 2021, berdasarkan hasil pemilihan Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Gorontalo yang diserahkan kepada Tersangka selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kota Gorontalo terdapat tiga penyedia barang dan jasa yang dipilih, yaitu PT Cahaya Mitra Nusantara sebagai Pemenang, PT Rizki Aflah Jaya Abadi sebagai Cadangan 1 serta PT Mahardika Permata Mandin sebegai Cadangan II.

Dari hasil pemilihan tersebut dilakukan Review oleh tersangka AA selaku KPA dan PPK pada Dinas PUPR Kota Gorontalo, dimana Tersangka AA menolak hasil pemilihan penyedia yang dilakukan oleh Pokja pengadaan barang dan jasa Setda Kota Gorontalo dan meminta untuk dilakukan evaluasi ulang.

Baca Juga :  Jembatan Tolomato Segera Diperbaiki

Namun hasil review tersebut ditanggapi oleh Pokja pengadaan barang dan jasa Setda Kota Gorontalo yang tetap pada hasil pemilihannya karena reviuw dilakukan oleh tersangka AA bertentangan dengan dokumen pemilihan Nomor:600/POKJA.PB) KOTA.GTO/IX/2021 tanggal 01 September 2021 dan Peraturan Lembaga Kebijakan.

Lanjut Aspidsus, pengadaan barang dan jasa pemerintah RI No. 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah melalui Penyedia yang menyebutkan bahwa penolakan sebagaimana dimaksud pada poin 3 di atas hanya berdasarkan BAHP yang diterima (bukan berdasarkan hasilklarifikasi/verifikasi/pembuktian kepada peserta dan/atau pihak lain)

“Tersangka AA menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang Jasa kepada PT Mahardika Permata Mandiri dengan Direktur Utama Azhari yang kemudian memberikan kuasa Direktur kepada saksi Deny Juaeni selaku pihak yang dinyatakan sebagai cadangan kedua oleh Pokja Setda Kota Gorontalo,” ujar Nursurya.

“Padahal Review yang dilakukan bertentangan dengan dokumen pemilihan Nomor:600/POKJA.PBJ-KOTA.GTO/IX/2021 tanggal 01 September 2021 dan Perlem LKPPNo. 12 Tahun 2021 tentan Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah melalui Penyedia,” sambungnya.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Pertanyakan Penanganan Dugaan Pelecehan Rektor UNU di Polda Gorontalo

Nursurya menerangkan, penetapan PT Mahardika Permata Mandiri sebagai pemenang tender paket tersebut, tersangka AA bekerja sama dengan tersangka FL selaku pihak swasta dengan adanya komitmen pemberian fee sebesar 17 persen dari nilai kontrak sebelum dilakukan penandatanganan kontrak dimana jika komitmen fee tidak diberikan maka tidak akan dilakukan penandatanganan kontrak antara tersangka AA dengan saksi Deny Juaeni selaku Direktur PT Mahardika Permata Mandiri Cabang Gorontalo maka saksi Deny Juaeni memberikan komitmen senilai Rp2.379.031.379,30 melalui rekening Bank BCA milik saksi Baharudin Pulukadang alias ALO, dimana yang dinikmati oleh tersangka FL senilai Rp1.675.081.379,00.

“Selain itu saksi Deny Juaeni melalui saksi Baharudin Pulukadang alias ALO menyerahkan secara tunai kepada tersangka AA senilai Rp303.950.000,00 dan tersangka FL senilai Rp1.675.081.379,00,” tegasnya.

Kata Nursurya, berdasarkan hasil pemeriksaan, ada 29 saksi yang diperiksa, keterangan ahli sebanyak 2 orang dan 1 ahli digital forensik. Selain itu pihaknya juga memeriksa ahli pengadaan barang dan jasa satu orang dengan total 59 barang bukti.

“Keduanya merupakan saksi dan hari ini ditingkatkan statusnya menjadi tersangka,” tandas Aspidsus. (Putra/Gopos)

Tags: Jalan Panjaitan Kota GorontaloKasus KorupsiKejati Gorontalo
Previous Post

Dinkes Provinsi Gorontalo Helat Workshop Advokasi Germas

Next Post

IKM Setwan Bone Bolango Tembus di Angka 83,45 Persen

Related Posts

Kapolres Kotamobagu Turun Langsung Cek Pengamanan Pengucapan Syukur
Gorontalo

Kapolres Kotamobagu Turun Langsung Cek Pengamanan Pengucapan Syukur

Minggu 13 Juli 2025
QRIS Tap Sudah Boleh Dipakai di Gorontalo, Bayar Praktis Tinggal Tempel
Gorontalo

QRIS Tap Sudah Boleh Dipakai di Gorontalo, Bayar Praktis Tinggal Tempel

Minggu 13 Juli 2025
Aleg Deprov Gorontalo Tepis Kabar Ditahan Polisi Arab Saudi, Tegaskan Fokus Urus Kerjasama Haji
Gorontalo

Aleg Deprov Gorontalo Tepis Kabar Ditahan Polisi Arab Saudi, Tegaskan Fokus Urus Kerjasama Haji

Sabtu 12 Juli 2025
Permasalahan Satpol-PP dan Polisi, Adhan Dambea: Proses Hukum Jika Terbukti Bersalah
Gorontalo

Permasalahan Satpol-PP dan Polisi, Adhan Dambea: Proses Hukum Jika Terbukti Bersalah

Sabtu 12 Juli 2025
Sinergi Dukungan Harganas, BI Gorontalo Edukasi CBP Rupiah
Gorontalo

Sinergi Dukungan Harganas, BI Gorontalo Edukasi CBP Rupiah

Jumat 11 Juli 2025
Momen Harganas, Gubernur Gorontalo Ajak Masyarakat Tangkal Stunting
Gorontalo

Momen Harganas, Gubernur Gorontalo Ajak Masyarakat Tangkal Stunting

Jumat 11 Juli 2025
Next Post
IKM Setwan Bone Bolango Tembus di Angka 83,45 Persen

IKM Setwan Bone Bolango Tembus di Angka 83,45 Persen

Comments 1

  1. Anonim berkata:
    Rabu 12 Juni 2024 pukul 8:51 am

    Sudah sepantasnya di hukum. Terima kasih pak Kejati. Jangan lupa kepala dinas juga ikut terlibat. By kepala cabang PT. Cmn.

    Balas

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok

    Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Sungai Paguyaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aleg Deprov Gorontalo Tepis Kabar Ditahan Polisi Arab Saudi, Tegaskan Fokus Urus Kerjasama Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Barang Bukti Sempat Ditelan, Polres Boalemo Tangkap Seorang Pengedar Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum Anggota Polri Kantongi Fakta Oknum Satpol PP Pakai Taser Gun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.