No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Kronologi Ibu Tiri Aniaya Anaknya hingga Luka-luka, Pengaruh Miras-Masalah Ekonomi

Hasan by Hasan
Selasa 12 Desember 2023
in Hukum & Kriminal
0
SB alias Melisa yang menjadi tersangka dugaan penganiayaan terhadap anak tiri digiring oleh petugas Polresta Gorontalo Kota, Selasa (12/12/2023).

SB alias Melisa yang menjadi tersangka dugaan penganiayaan terhadap anak tiri digiring oleh petugas Polresta Gorontalo Kota, Selasa (12/12/2023).

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID KOTA GORONTALO – Tindakan SB alias Melisa, seorang ibu tiri di Kelurahan Bugis, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, yang diduga tega menganiaya anak tirinya, RP (6) tak hanya sekali. Perempuan 22 tahun itu diketahui kerap menganiaya RP berulang kali.

Tak hanya RP, dua saudara RP yang usianya tak terpaut jauh, kerap menjadi sasaran lampiasan kemarahan Melisa. Bahkan terhadap anak kandungnya yang juga masih usia dini, Melisa tega memukuli.

Perilaku Melisa yang kerap menganiaya anak kandung dan anak tirinya terungkap dalam pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Anak dan Perempuan, Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota. Melisa tega menganiaya anak-anaknya yang masih berusia dini karena dipicu pengaruh minuman keras (miras), serta stress akibat masalah keluarga dan ekonomi.

“”SB memang sering melakukan kekerasan. Bukan hanya ke korban saja, tapi juga ke anak kandungnya sendiri. Empat anak-anaknya, anak sambung maupun anak kandung, sering kali dianiaya oleh SB,” kata Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana, S.I.K., M.H, saat konferensi pers, Selasa (12/12/2023).

Baca Juga :  Seorang Pemuda di Kota Gorontalo Nekat Tikam Ayah Angkatnya Gara-gara Sakit Hati

Salah satu penganiayaan yang diduga dilakukan Melisa terhadap RP terjadi pada Kamis (7/12/2023) sore. Kala itu Melisa dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras. Mengetahui RP mengambil makanan jatah saudara-saudaranya di dalam lemari, Melisa langsung naik pitam. Ia pun menghampiri RP sembari membawa sepotong sapu ijuk.

Melisa lalu memukuli RP berkali-kali hingga RP mengalami luka memar di sejumlah bagian tubuh. Seperti punggung, kepala, pelipis kiri maupun betis. Tindakan Melisa terungkap setelah bocah yang duduk di Taman Kanak-kanak diperhatikan oleh guru wali kelas pada Jumat (8/12/2023).

“Kejadian ini terungkap saat korban ke sekolah dan wali kelas korban saat itu melihat ada bekas pukulan di tubuh korban berupa lebam yang tidak wajar di bagian punggung, kepala, kuping,” jelas Kombes Pol Ade Permana.

Baca Juga :  Pesan Terakhir Adi, Pria yang Tewas Gantung Diri di Tuladenggi

Mantan Kapolres Boelemo itu menjelaskan, suami Melisa yang juga ayah RP mengetahui tindakan penganiayaan terhadap RP. Namun sang ayah justru tak melaporkan peristiwa itu ke pihak berwajib.

“Suami istri ini memang sering mengonsumsi miras bersama,” ungkap Kombes Pol Ade Permana.

Akibat perbuatanya Melisa ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan pasal 80 ayat (1) tentang penganiayaan anak. Ancaman pidana 3 tahun 6 bulan atau denda Rp72 juta. Selanjutnya Pasal 80 ayat (4) menjelaskan, jika yang melakukan aniaya orang tua/wali maka ditambah 1/3 dari ancaman pada ayat (1) joncto pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan, hukuman 2 tahun 8 bulan.

“Untuk saat ini baru satu orang yang kita tetapkan sebagai tersangka dan status suami tersangka kita masih melakukan pengembangan. Keempat anak-anak pelaku termasuk korban sudah kita titipkan di dinas sosial,” pungkasnya.(Sari/gopos)

Tags: Aniaya AnakIbu TiriKota Gorontalo
Previous Post

Polres Bone Bolango Kerahkan 150 Personil Kawal Pendistribusian Logistik Pemilu

Next Post

Bawaslu Bonebol Temukan Dugaan Caleg Kampanye di Masjid dan Bagikan Uang

Related Posts

Hukum & Kriminal

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Serahkan Tersangka PETI Dam ke Kejaksaan 

Minggu 1 November 2026
Hukum & Kriminal

Klarifikasi Korlap TOMITA soal Dugaan Penjarahan di Camp PT Gorontalo Mineral

Minggu 1 November 2026
Hukum & Kriminal

“Perintah” Eks Pj Gubernur ke Syukri Botutihe Proyek Video Wall Kini Didalami Kejati

Sabtu 31 Oktober 2026
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo Utara menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan di Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara. (Foto.hms res gorut/tribratanews)
Hukum & Kriminal

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Istri di Tolinggula, Tersangka Peragakan 19 Adegan

Sabtu 31 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Santriwati Meninggal Tenggelam, Keluarga Polisikan Pimpinan Ponpes Hubulo

Sabtu 31 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Masa Aksi Penambang Suwawa Diduga Jarah Gudang Logistik PT GM

Sabtu 31 Oktober 2026
Next Post
Bawaslu Bone Bolango

Bawaslu Bonebol Temukan Dugaan Caleg Kampanye di Masjid dan Bagikan Uang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kejati Tahan Eks Pj Gubernur Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Santriwati Meninggal Tenggelam, Keluarga Polisikan Pimpinan Ponpes Hubulo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • “Perintah” Eks Pj Gubernur ke Syukri Botutihe Proyek Video Wall Kini Didalami Kejati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengakuan Karyawan PT GM saat Demo Penambang: Dikejar, Barang Berharga Hilang 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat DPO, Oknum Notaris Hartati Haridji Diringkus Kejaksaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.