No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Langgar Privasi Data, Facebook Didenda Rp70 Triliun

Admin by Admin
Sabtu 13 Juli 2019
in Headline, Nasional
0
47
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID – Platform media sosial Facebook didenda $5 miliar atau setara Rp70 trilun. Denda itu dijatuhkan Komisi Perdagangan Federal (FTC) setelah Facebook dinyatakan melanggar privasi data.

Dilansir BBC Indonesia, FTC telah menyelidiki tuduhan bahwa konsultan politik Cambridge Analytica mendapatkan data hingga 87 juta pengguna Facebook dengan tidak semestinya.

Nilai denda ini merupakan yang terbesar dalam sejarah FTC. Namun, baik FTC maupun Facebook menolak berkomentar terkait berita tersebut.

Sebelumnya, pada Oktober 2018 Facebook diganjar dengan denda maksimal oleh pengawas privasi Inggris karena skandal Cambridge Analytica. Kantor Komisioner Informasi (ICO) Inggris menetapkan Facebook didenda 500.000 poundsterling atau Rp 9,7 miliar.

Baca Juga :  Blokir Dibuka, Akses Medsos Kembali Normal

Baca juga: Bertemu di Stasiun MRT, Prabowo Ucapkan Selamat ke Jokowi

Skandal Cambridge Analytica

FTC mulai menyelidiki Facebook pada Maret 2018, menyusul laporan bahwa Cambridge Analytica telah mengakses data puluhan juta penggunanya.

Penyelidikan berfokus pada apakah Facebook telah melanggar perjanjian pada 2011 yang mengharuskannya untuk memberi tahu secara jelas pengguna dan mendapatkan “persetujuan tertulis” untuk membagikan data mereka.

Denda tersebut masih harus diselesaikan oleh divisi sipil Departemen Kehakiman. Hanya tak jelas berapa lama proses tersebut akan berlangsung.

Cambridge Analytica adalah perusahaan konsultan politik Inggris yang memiliki akses ke data jutaan pengguna. Beberapa di antaranya diduga digunakan untuk profil psikologis pemilih AS dan menargetkan mereka dengan materi untuk membantu kampanye presiden Donald Trump pada 2016.

Baca Juga :  Dugaan Malapraktek di Puskemas Limboto Dilapor ke DPD dan Komnas HAM

Data diperoleh melalui kuis, yang mengundang pengguna untuk mengetahui tipe kepribadian mereka. Kuis itu dirancang untuk memanen tidak hanya data pengguna dari orang yang ikut serta dalam kuis, tetapi juga data teman-teman mereka.

Facebook mengatakan, pihaknya meyakini data sebanyak hingga 87 juta pengguna tidak dibagikan secara semestinya dengan konsultan–yang sekarang sudah tidak ada lagi itu.

Skandal itu memicu beberapa investigasi di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.(BBC/adm-02/gopos)

Baca juga: Pergi Haji Kok Bawa Obat Kuat?

Tags: Cambridge AnalyticaDonald TrumpFacebookFTC
Previous Post

Tim Gabungan Satpol PP Sita 136 Botol Miras

Next Post

Tahun Ajaran Baru, Peralatan Tulis Menulis Laris Manis

Related Posts

Presiden Prabowo Subianto dalam Penyerahan Denda Administratif dan Lahan Kawasan Hutan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026). (ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden)
Nasional

Pangkas Aturan-Perizinan Berlapis, Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Deregulasi

Rabu 13 Mei 2026
Nasional

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Pemberdayaan dan Perlindungan Hak Buruh

Senin 11 Mei 2026
Nasional

Firdaus: Era Media “Homeless” Butuh Regulasi Pers yang Lebih Fleksibe

Senin 11 Mei 2026
Sekretaris DPRD Kota Gorontalo NR Monoarfa turut menyembelih hewan kurban, Selasa (18/6/2024).
Nasional

Sidang Isbat Penetapan Idul Adha 1447 H digelar 17 Mei

Rabu 6 Mei 2026
Nasional

Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan, Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi

Minggu 3 Mei 2026
Deprov Gorontalo

Ekwan Ahmad: Bimtek Nasional Hanura Perkuat Kinerja dan Integritas Legislator Daerah

Jumat 1 Mei 2026
Next Post

Tahun Ajaran Baru, Peralatan Tulis Menulis Laris Manis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Langgar Kode Etik, Polresta Gorontalo Kota PTDH Dua Personelnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Bolos Kerja Jadi Alasan 2 Personel Polresta Gorontalo Kota di PTDH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UMKM Street Food Gorontalo Diserbu Warga, Jadi Event Kuliner Terbesar Pertama di Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas Perindagkop Pohuwato Sidak Pom Mini, Temukan Harga BBM Melonjak Akibat Praktik Calo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.