GORONTALO UTARA – Tim Identifikasi dan Resmob Saronde, Polres Gorontalo Utara selidiki penyebab meninggalnya seorang aparatur sipil negara (ASN), Ambriana Hasan (55), yang ditemukan dalam kondisi berlumuran darah di sebuah kamar rumah di Desa Molangga, Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 13 September 2026. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban mengalami sejumlah luka pada bagian tubuhnya.
Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/133/IX/2026/POLRES GORUT/POLDA GTLO tertanggal 21 September 2026, Tim Identifikasi dan Resmob Saronde Polres Gorontalo Utara dipimpin langsung Kasat Reskrim, AKP Sofyan T. Ishak mendatangi TKP pada 22 September 2026 sekitar pukul 14.12 WITA.
Informasi yang dihimpun gopos.id, di lokasi petugas memasang garis polisi, melakukan olah TKP, memotret kondisi lokasi, memeriksa sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti. TKP merupakan kamar tidur yang berada di bagian belakang rumah korban di Jalan Trans Sulawesi, Desa Molangga.
Hasil olah TKP menunjukkan terdapat bercak darah pada bagian kaki ranjang, lantai di sekitar ranjang, kasur, dua bantal guling, bantal kepala serta sebuah jaket berwarna krem yang tergantung di pintu kamar.
Kepada Polisi sejumlah saksi memberikan keterangan mengenai kondisi yang terjadi pada malam sebelum korban ditemukan. Saksi pertama mengaku melihat terduga pelaku, ID alias Ka Mailo yang tak lain suami korban, keluar dari rumah sekitar pukul 00.30 WITA dan berjalan menuju warung milik Eksandro Roboth.
Kemudian saksi kedua yang saat itu menjaga warung mengaku didatangi ID untuk membeli rokok. Saksi tersebut menyebut mencium aroma minuman beralkohol dari mulut ID serta melihat wajahnya pucat dan berbicara dengan nada gemetar.
Saksi lainnya juga mengaku mendengar suara perempuan berteriak dari arah dapur rumah korban bersamaan dengan suara benturan papan.
Salah seorang saksi mengaku sempat melihat korban dalam kondisi terlentang dan berlumuran darah. Saat hendak masuk ke kamar, saksi tersebut juga mengaku sempat ditahan oleh ID dan melihat korban dalam kondisi terbaring, mendengkur, berlumuran darah dan mengalami pembengkakan pada bagian mata kiri.
Saksi tersebut juga mengaku sempat menanyakan kondisi korban kepada ID. Namun, menurut keterangannya, ID mengaku tidak mengetahui kejadian tersebut dan kemudian mendorong saksi keluar dari kamar.
Tak sampai disitu, seorang petugas keamanan Bank BRI yang sedang berjaga mengaku mendengar suara seseorang seperti menahan sakit sebanyak tiga kali sekitar pukul 23.45 WITA pada Sabtu, 12 September 2026.
Sekitar satu jam kemudian, sebuah mobil datang dan sejumlah orang mengangkat seseorang menuju kendaraan. Saksi mengaku melihat bagian kaki orang yang diusung tersebut dalam kondisi berlumuran darah.
Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Ahmad Eka Perkasa lewat Kasat Reskrim , AKP Sofyan T. Ishak menjelskan berdasarkan dokumentasi dan keterangan dokter Nadia dari RS Pratama, korban mengalami sejumlah luka, antara lain lebam dan bengkak pada mata kiri, luka robek tidak beraturan pada telinga kiri yang mendapat 12 jahitan, lebam pada pipi kiri, serta darah keluar dari telinga kanan, hidung dan mulut.
“Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu baju kaos milik Ismail yang berlumuran darah, satu celana berwarna hitam, satu jaket krem merek Omphalos, dua bantal guling, satu bantal kepala, dua kasur kapuk dan satu ranjang tidur,” jelas AKP Sofyan.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para saksi dan barang bukti yang telah diamankan guna mengungkap secara terang rangkaian peristiwa yang menimpa korban. Dan saat ini terduga pelaku ID suami korban telah diamankan untuk dimintai keterangan sesuai dengan proses hukum yang berlaku. (isno/gopos)







