GOPOS.ID, GORONTALO – Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota mengamankan dua kawanan yang mengedarkan obat keras tanpa resep dokter di Kota Gorontalo. Keduanya adalah Z (34) warga Jalan Dusun Silosanen, Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Tengah; dan FK (23) warga Jalan Selayar, Kelurahan Pulubala, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.
Z ditangkap saat berada di sebuah rumah di Jl. Brigjen Piola Isa, Kelurahan Wongkaditi Timur, Kota Utara, Kota Gorontalo. Bersamaan penangkapan Z, Sat Resnarkoba Polresta Gorontalo Kota ikut mengamankan ratusan butir obat keras tanpa resep dokter yang masuk dalam jenis narkotika golongan B.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana melalui Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Cecep Ibnu Ahmadi, menjelaskan penangkapan Z berbekal informasi warga. Z dilaporkan sering menjajakan obat keras tanpa resep dokter kepada warga.
“Kami kemudian melakukan pengembangan, dan didapati ciri-ciri pelaku yang mengarah ke pelaku berinisial Z ini. Pelaku sendiri kami amankan di salah satu rumah di Kecamatan Kota Utara,” ungkap AKP Cecep.
Dari hasil pengembangan, lanjut AKP Cecep, transaksi obat keras ini tidak hanya dijalankan oleh Z. Ia mempunyai satu rekanan lainnya berinisial FK (23), warga Jalan Selayar, Kelurahan Pulubala, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.
“Kami kemudian melakukan pengembangan lanjut, dan berhasil mendapat informasi tambahan terkait transaksi obat keras ini. Rekanan Z berinisial FK yang patungan untuk pemesanan,” terang Akp Cecep Ibnu Ahmadi
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolresta Gorontalo Kota, guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Cecep Ibnu Ahmadi.(adm-02/gopos)