GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Soerang residivis, AK, kepergok saat masuk di rumah warga di Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, dan sempat viral baru-baru ini. AK sempat ditahan selama 1 x 24 jam untuk menjalani pemeriksaan. Namun karena tidak memenuhi bukti yang cukup, AK, saat ini dikenakan wajib lapor.
Sebelumnya, AK sempat diamankan ke Polsek Dungingi karena dipergoki masuk ke salah satu rumah warga diduga melakukan pencurian, sekitar pukul 03.00 Wita. Peristiwa tersebut pun sempat viral di media sosial.
“Terduga pelaku sudah kita amankan, tapi kami belum bisa melakukan penahanan karena kami masih melakukan pendalaman untuk mengumpulkan alat bukti,” kata Kapolsek Dungingi, Ipda Roy Pidu dikonfirmasi Gopos.id, Rabu (25/5/2023).
Saat ini, kata Roy, AK yang juga merupakan seorang residivis kasus pencurian ini statusnya adalah wajib lapor di Polsek Dungingi sembari menunggu alat bukti. Polsek Dungingi juga masih terus berkoordinasi dengan jajaran Polresta Gorontalo Kota.
“Masih kita kembangkan, apakah kita akan kenakan (pasal) pencurian atau pembongkaran,” tambah Roy.
Sebelumnya, viral di media sosial facebook seorang residivis berinisial AK tertangkap basah masuk ke dalam rumah warga sekitar pukul 03.00 Wita, Senin (22/5/2023).
Saat itu, AK yang ditenggarai sudah dipengaruhi minuman keras sudah berada di dalam kamar dan diduga akan melakukan aksi pencurian. Namun sebelum dia beraksi, pemilik rumah berhasil memergokinya.
AK pun nyaris dihakimi warga setempat karena aksinya itu sehingga terduga pelaku langsung diamankan ke Polsek Dungingi.
Akan tetapi, AK telah dibebaskan namun dengan status wajib lapor karena polisi belum menemukan alat bukti untuk menjeratnya sehingga peristiwa ini viral di media sosial.(sari/gopos)