No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Wakil Bupati Gorontalo Ingatkan PT Royal Coconut Segera Benahi Pengolahan Limbah

Hasanuddin by Hasanuddin
Kamis 7 Januari 2021
in Kabupaten Gorontalo
0
Wabup Gorontalo Ingatkan Pengolahan Limba PT Royal Coconut

Wakil Bupati Gorontalo, Herman Walangadi (kemeja biru) meninjau pengolahan limbah PT Royal Coconut di Desa Ombulo, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo, Kamis (7/1/2021). (Putra/gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, LIMBOTO BARAT – Wakil Bupati Gorontalo, Herman Walangadi, mengingatkan kepada PT Royal Coconut agar segera membenahi pengolahan limbah. Sebab, limbah yang dihasilkan pabrik pengolahan kelapa di Desa Ombulo, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo itu sudah menimbulkan bau tak sedap dan menyengat.

Peringatan itu disampaikan Herman Walangadi saat meninjau PT Royal Coconut, Kamis (7/1/2020). PT Royal Coconut diberi tenggat waktu hingga akhir Januari 2021 untuk segera membenahi pengolahan limbah.

“Kami meminta agar segera dibenahi pengolahan limbahnya. Sebab sudah menimbulkan bau dan meresahkan warga sekitar,” kata Herman Walangadi.

Selain menyoroti soal bau tak sedap, Herman Walangadi juga mengingatkan agar limbah yang dihasilkan terlebih dahulu diolah baru kemudian dibuang ke sungai. Agar supaya limbah yang dibuang tidak mencemari sungai.

Baca Juga :  Kasus Bunuh Diri Marak, Kapolda Gorontalo Imbau Masyarakat Perkuat Ketahanan Keluarga

“Dalam sehari limbah yang dihasilkan oleh pabrik berkisar 200-250 kubik. Sementara pembuangan hanya mapu menampung 150 kubik air limbah. Nah sisanya itu ke mana?,” tutur politisi Partai Demokrat itu.

Wabup Ingatkan pengolahan limbah
Wakil Bupati Gorontalo, Herman Walangadi (kemeja biru) meninjau lokasi PT Royal Coconut di Desa Ombulo, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo, Kamis (7/1/2021). (Putra/gopos)

Baca juga: Gempabumi Kedua di Bone Bolango, Kekuatan Magnitudo 4,2

Di sisi lain, Herman Walangi juga ikut menyentil jaminan sosial karyawan PT Royal Coconut. Sebab masih terdapat karyawan yang belum terdaftar dalam BPJS.yang di nilai kurang dari pihak PT Royal Coconut yakni soal karyawan mereka yang hampir semua belum terdaftar dalam BPJS. Demikian pula penerapan keselamatan kerja, maupun Standar Operasional dan Prosedur (SOP) yang belum dijalankan sepenuhnya.

Baca Juga :  Nelson Akan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gorontalo

“Semua karyawan kurang lebih berjumlah 1.200 orang. Akan tetapi separuhnya belum terdaftarkan BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan,” urai Herman Walangadi.

General Manager PT Royal Coconut, Rahmat Tambuwun, menyatakan akan segera membenahi pengolahan limbah serta kekurangan yang ada.

“Kami bersyukur karena diperhatikan langsung oleh pemerintah daerah,” ungkap Rahmat.

Menurut Rahmat, pihaknya akan berupaya sesegera mungkin membenahi sehingga limba yang dihasilkan tidak meresahkan warga sekitar.

“Kita akan berupaya PT Royal Coconut tetap beroperasi serta masyarakat sekitar tidak ada lagi yang akan mengeluhkan soal bau menyengat,” ujarnya.

“Kami targetkan perbaikan akan selesai sesuai Arahan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo,” imbuh Rahmat.(Putra/gopos)

Tags: GorontaloPengolahan LimbahPT Royal Coconut
Previous Post

PSBB Kembali Diberlakukan 11 Januari, Mall dan Pertokoan Buka Sampai Pukul 19.00

Next Post

Gubernur Gorontalo Terima 125 SK Hutan Sosial dan TORA dari Presiden

Related Posts

Pemkab Gorontalo Buka Peluang Kerja di Luar Negeri
Kabupaten Gorontalo

Pemkab Gorontalo Buka Peluang Kerja di Luar Negeri

Selasa 15 Juli 2025
Progam 5M Satu Kecamatan Masuk KUA PPAS
Kabupaten Gorontalo

Progam 5M Satu Kecamatan Masuk KUA PPAS

Selasa 15 Juli 2025
Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah dan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara (BMN) Oleh Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi dan Kepala BPJN Gorontalo, Elsa Putri Friandi. (Foto: Istimewa)
Gorontalo

Pemkab Gorontalo Terimah Hibah Aset Jalan dari Kementrian PUPR

Selasa 8 Juli 2025
Bupati Gorontalo Dukung Penuh Upaya Pelestarian Karawo
Kabupaten Gorontalo

Bupati Gorontalo Dukung Penuh Upaya Pelestarian Karawo

Sabtu 28 Juni 2025
Sosialisasi Penggunaan E-Retribusi Pedagang Gencar Dilakukan
Kabupaten Gorontalo

Sosialisasi Penggunaan E-Retribusi Pedagang Gencar Dilakukan

Sabtu 28 Juni 2025
Sofyan-Tonny Hadiri Dzikir dan Doa Sambut Tahun Baru Islam
Kabupaten Gorontalo

Sofyan-Tonny Hadiri Dzikir dan Doa Sambut Tahun Baru Islam

Kamis 26 Juni 2025
Next Post
Hutan Sosial

Gubernur Gorontalo Terima 125 SK Hutan Sosial dan TORA dari Presiden

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Tak Terima Cinta Diputus, Oknum Polisi Hajar Pacar hingga Lebam

    Tak Terima Cinta Diputus, Oknum Polisi Hajar Pacar hingga Lebam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabrakan Maut di Wanggarasi, Penjual Ikan Tewas di Tempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Insiden Berdarah di Pohuwato, Satu Orang Kena Tikam, Dua Luka Diamuk Massa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krolonogis Penikaman di Lokasi Tambang Dengilo yang Renggut Satu Nyawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tambang Ilegal Marisa Bukan Ranah DPRD, Limonu: Penegakan Hukum Tanggung Jawab Aparat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.