No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

PSBB Kembali Diberlakukan 11 Januari, Mall dan Pertokoan Buka Sampai Pukul 19.00

Hasan by Hasan
Kamis 7 Januari 2021
in Nasional
0
Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga  Hartarto. (dok. Menko Perekonomian)

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto. (dok. Menko Perekonomian)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – Pemerintah kembali memberlakukan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat berupa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), untuk mengendalikan pandemi Covid-19 yang kembali meroket pada Desember 2020 hingga awal 2021. Kebijakan PSBB akan diterapkan mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menjelaskan Pemerintah memutuskan mengatur kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. Terutama kegiatan yang berpotensi menimbulkan penularan dan penyebaran virus Covid-19.

“Di samping upaya menjaga momentum mendorong pemulihan ekonomi, harus tetap dibarengi dengan upaya pengendalian penyebaran Covid-19,” ujar Airlangga Hartarto yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN).

Kebijakan PSBB diberlakukan meliputi pembatasan tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% persen. Memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat, serta melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (on line).

Baca Juga :  Sherpa Track Meeting ke-2, Orkestrasi Isu Substansi Prioritas Menuju Leader’s Declaration

“Sektor Esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100%, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” tutur Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis.

Baca juga: Kabupaten Bone Bolango Bersiap Sambut Vaksin Covid Sinovac

Sementara itu untuk kegiatan restoran (makan/minum di tempat) diperkenakan sebesar 25 persen. Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran

“Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 19.00 WIB,” tutur Airlangga Hartarto.

Kegiatan konstruksi tetap bisa berjalan 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Demikian pula kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga :  Airlangga Hartarto Dinobatkan Sebagai Tokoh Pemulihan Ekonomi Nasional

“Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Untuk transportasi umum dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional,” terang Airlangga Hartarto.

Airlangga Hartarto menekankan, pemberlakukan PSBB kembali diterapkan di Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang memenuhi salah satu dari empat parameter. Pertama, tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional. Kedua, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional. Ketiga, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional. Selanjutnya keempat, tingkat Keterisian Rumah Sakit (BOR) untuk ICU dan Isolasi di atas 70 persen.

“Pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan tersebut, pada tahap awal akan diprioritaskan penerapannya di seluruh Provinsi di Jawa dan Bali,” ujar Airlangga Hartarto menjelaskan.(adm-02/gopos)

Tags: Airlangga HartartoMenko PerekonomianPSBB
Previous Post

Kelilingi Rumah Sakit Swasta, Wali Kota Gorontalo Cek Kesiapan Vaksinasi Covid-19

Next Post

Wakil Bupati Gorontalo Ingatkan PT Royal Coconut Segera Benahi Pengolahan Limbah

Related Posts

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf saat memberi keterangan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (24/9/2026). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Nasional

Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong Harus Dilapor ke Presiden

Jumat 25 September 2026
Nasional

Bersiaplah! Pelatihan Usaha Bagi 14 ribu Keluarga Penerima Manfaat

Jumat 25 September 2026
Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti (kiri) dan Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kanan) dalam Konferensi Pers Sinergi Kebijakan Moneter & Fiskal di Bank Indonesia (BI), Jakarta, Kamis (24/9/2026). ANTARA/Imamatul Silfia
Nasional

Rp 2.500 T Fasilitas Kredit Belum Cair, BI Ajak Swasta Bergerak

Jumat 25 September 2026
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin menunjukkan dokumentasi video inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/9/2026). Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas berstandar apartemen di kawasan bagian belakang Lapas Kelas II A Cibinong yang terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/kye
Nasional

Ombudsman Temukan Fasilitas Berstandar Apartemen di Lapas Cibinong

Jumat 25 September 2026
Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena (tengah) mengenakan rompi tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026). [Suara.com]
Nasional

Bupati Bolmut Jadi Tersangka Gratifikasi Rp11,4 miliar

Selasa 22 September 2026
Nasional

Ada Satu Warga Gorontalo Diamankan KPK terkait Korupsi Bupati Boltara

Selasa 22 September 2026
Next Post
Wabup Gorontalo Ingatkan Pengolahan Limba PT Royal Coconut

Wakil Bupati Gorontalo Ingatkan PT Royal Coconut Segera Benahi Pengolahan Limbah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Tim Resmob Saronde, Polres Gorontalo Utara berhsil mengamankan seorang pria berinisial ID terduga pelaku. (foto.istimewa)

    Terduga Pelaku Kematian Guru ASN di Tolinggula Diamankan Tim Resmob Saronde

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerangka Manusia di Kebun Tebu Paguyaman Berjenis Kelamin Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar Kode Etik, Satbrimob Polda Gorontalo PTDH Tiga Personelnya 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Selidiki Dugaan Perzinahan Owner Gadai di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Gabungan Amankan 80 Karung Diduga Sianida Asal Filipina di Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.